Dicecar JPU KPK di Tipikor Surabaya, Khofifah Bantah Terima Fee Dana Hibah Jatim

Reporter : Insani
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa usai diperiksa terkait skanda dana hibah Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026. Kehadiran orang nomor satu di Jawa Timur ini menjadi sorotan tajam publik, terlebih saat ia dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tuduhan penerimaan fee dana hibah.

Di hadapan majelis hakim, Khofifah menegaskan kehadirannya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk meluruskan tuduhan serius yang selama ini berkembang luas di ruang publik.

Baca juga: Pemprov Jatim Bantah Eksekutif Terlibat Skandal Dana Hibah Pokmas DPRD

“Saya hadir hari ini sebagai saksi. Sebelumnya saya mohon maaf belum bisa memenuhi panggilan karena bersamaan dengan agenda paripurna DPRD Jawa Timur, sementara Pak Wakil Gubernur rapat koordinasi di Jakarta dan Pak Sekda menjalankan tugas lain. Hari ini saya hadir memenuhi panggilan tersebut,” kata Khofifah, usai persidangan.

Dalam persidangan, JPU KPK menggali keterangan Khofifah terkait tuduhan yang disampaikan almarhum terdakwa, yang menyebut adanya praktik ijon atau fee dana hibah dengan pembagian persentase tertentu kepada pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Tuduhan tersebut menyebutkan 30 persen untuk gubernur, 30 persen untuk wakil gubernur, 10 persen untuk sekretaris daerah, serta 3–5 persen untuk masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Khofifah secara tegas membantah tudingan itu. Ia bahkan mematahkan tuduhan tersebut dengan logika matematis sederhana di hadapan persidangan.

"OPD di Pemprov Jatim itu ada 64. Kalau masing-masing OPD dikali 3 persen saja sudah hampir 200 persen. Kalau 4 persen itu sekitar 250 persen. Kalau 5 persen berarti sudah lebih dari 300 persen. Itu belum termasuk yang disebut untuk gubernur, wakil gubernur, dan sekda,” tegas Khofifah.

Baca juga: Pemprov Jatim: Tuduhan Ijon Dana Hibah ke Gubernur Khofifah Tak Berdasar Fakta Persidangan

Menurutnya, secara rasional tuduhan tersebut tidak mungkin terjadi. “Secara prosentatif sudah di atas 300 persen. Artinya, itu tidak mungkin dan tidak benar. Tuduhan itu tidak masuk akal,” kata Khofifah, di hadapan JPU dan majelis hakim.

Khofifah menekankan bahwa kesaksiannya bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, melainkan juga sebagai upaya klarifikasi terbuka agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan proporsional. "Saya ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur bahwa apa yang dituduhkan itu tidak benar. Tidak benar,” kata Khofifah.

Ia juga menyayangkan narasi yang berkembang di sebagian pemberitaan yang dinilai mengutip tuduhan tanpa menguji rasionalitas dan mekanisme tata kelola pemerintahan daerah.

Baca juga: Hadir Sidang Tipikor Surabaya, Khofifah Akui Tak Kenal Empat Terdakwa Kasus Dana Hibah Jatim

Pemeriksaan Khofifah sebagai saksi mempertegas bahwa perkara dana hibah Jatim telah memasuki fase krusial, karena menyentuh langsung kepala daerah aktif. Publik kini menanti bagaimana JPU KPK mengurai fakta-fakta persidangan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan struktural dalam pengelolaan dana hibah.

Menutup keterangannya, Khofifah menegaskan komitmennya bersama jajaran Pemprov Jatim untuk tetap fokus pada kerja-kerja pemerintahan. “Insyaallah saya, Pak Wakil Gubernur, dan seluruh jajaran bekerja sangat keras untuk memastikan Jawa Timur makin maju, makin makmur, dan terus tumbuh,” pungkasnya.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru