PKB Desak Audit Risiko sebelum Setujui Tambahan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

Reporter : Dadang
Rapat paripurna di DPRD Jawa Timur. (Dok: DPRD Jatim)

Jurnas.net - Pembahasan Raperda Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jatim memanas di parlemen. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur secara terbuka mengancam akan menolak rancangan regulasi tersebut jika tidak ada perubahan substansial dalam aspek tata kelola, manajemen risiko, dan arah kebijakan.

Sikap tegas itu disampaikan juru bicara Fraksi PKB, Ibnu Alfandy Yusuf, dalam Rapat Paripurna di DPRD Jawa Timur, Senin, 23 Februari 2026.

Baca juga: DPRD Jatim Soroti Segmen Multiguna, Wagub Emil Usul Suntikan Modal Rp300 Miliar ke Jamkrida

Menurut Ibnu, keberpihakan terhadap 9,78 juta pelaku UMKM di Jawa Timur merupakan mandat kerakyatan yang tidak bisa ditawar. Namun, dukungan terhadap UMKM tidak boleh dibangun di atas asumsi yang terlalu optimistis tanpa fondasi tata kelola yang kuat.

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Tapi suntikan modal Rp300 miliar ini adalah uang rakyat. Harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, dan arah kebijakan yang jelas,” tegasnya.

PKB menilai salah satu isu krusial adalah posisi gearing ratio Jamkrida yang dinilai terlalu tinggi. Fraksi meminta adanya peta jalan (roadmap) penurunan gearing ratio yang lebih rasional. Ibnu menyebut, batas maksimal OJK sebesar 40 kali tidak boleh dijadikan satu-satunya rujukan. PKB mendorong standar yang lebih konservatif, mengacu pada praktik internasional di kisaran 7 hingga 12,5 kali, demi menjamin ketahanan perusahaan terhadap guncangan ekonomi regional.

“Jangan hanya berpatokan pada batas maksimal. Kita harus berpikir soal daya tahan perusahaan dalam jangka panjang,” ujarnya.

Selain itu, PKB juga mengkritisi potensi moral hazard dalam skema penjaminan kredit. Fraksi meminta adanya pembagian risiko (loss sharing) yang lebih adil antara Jamkrida dan bank mitra.

Baca juga: Reses Gus Atho di Jombang: Warga Keluhkan Pupuk dan Risiko DBD

PKB mengusulkan agar bank mitra wajib menanggung minimal 20–30 persen risiko kerugian kredit. Tujuannya, agar perbankan tetap selektif dan tidak menyerahkan seluruh risiko kepada lembaga penjamin. “Kalau semua risiko ditanggung penjamin, bank bisa jadi kurang hati-hati. Ini yang harus dicegah,” tegasnya.

Fraksi PKB juga menyoroti perlunya pemisahan pembukuan yang tegas antara misi komersial dan kewajiban pelayanan publik. Program penugasan seperti Prokesra dan OPOP, menurut PKB, harus memiliki estimasi biaya yang transparan agar tidak menjadi beban tersembunyi yang berpotensi menggerus kesehatan modal perusahaan.

Tak hanya itu, PKB meminta revisi analisis kelayakan investasi yang menjadi dasar penyertaan modal. Asumsi pertumbuhan kredit 30–35 persen dan proyeksi IRR 24,70 persen dinilai terlalu agresif.

Baca juga: Gus Atho Siap Perjuangkan Insentif Guru TPQ dan Perbaikan Jalan Desa di Mojokerto

Fraksi meminta analisis risiko yang lebih matang, termasuk pendekatan Value at Risk, agar modal daerah tidak habis untuk menutup klaim tak terduga. Secara politik, PKB menegaskan tetap mendukung penguatan UMKM. Namun dukungan itu bersyarat.

“Fraksi PKB mendukung penguatan UMKM, tetapi menolak kebijakan yang dibangun di atas asumsi rapuh, tujuan ambigu, dan tata kelola yang lemah,” kata Ibnu.

PKB menyatakan akan menolak Raperda tersebut jika tidak ada perubahan substansial dalam pembahasan lanjutan. Dengan sikap ini, pembahasan penyertaan modal Jamkrida tak lagi sekadar soal ekspansi pembiayaan UMKM, tetapi juga menjadi arena uji akuntabilitas BUMD dan komitmen DPRD dalam menjaga uang rakyat.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru