Skandal Proyek Pelindo Terbongkar: Dugaan Korupsi Berkedok Operasional Rugikan Negara Rp83 Miliar

Reporter : Insani
Sidang perdana korupsi proyek strategis PT Pelindo Regional III di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net — Skandal dugaan korupsi proyek strategis di tubuh PT Pelindo Regional III mulai terbuka di ruang sidang. Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Rabu, 1 April 2026, menggelar sidang perdana kasus pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak 2023–2024 yang diduga sarat penyimpangan dan merugikan negara hingga Rp83 miliar.

Perkara ini menyeret enam terdakwa dari lingkaran internal Pelindo hingga mitra swasta. Mereka adalah Regional Head Ardhi Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Erna Hayu Handayani, Dwi Wahyu Setiawan, serta dua petinggi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), yakni Direktur Utama Firmaniansyah dan Direktur Komersial Made Yudi Kristia.

Baca juga: Komodo KBS Akan Dilepasliarkan ke NTT untuk Perkuat Konservasi Nasional

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terungkap pola yang disebut jaksa sebagai praktik proyek tanpa legitimasi hukum. Pengerukan kolam pelabuhan yang seharusnya menjadi pekerjaan vital dan berisiko tinggi diduga dilakukan tanpa perjanjian konsesi resmi.

Tak berhenti di situ, jaksa juga mengurai adanya dugaan penggelembungan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan serta praktik pelimpahan pekerjaan kepada pihak ketiga yang dinilai menabrak aturan. Kombinasi ini disebut menjadi sumber kerugian negara yang fantastis. “Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp83 miliar,” tegas jaksa saat di persidangan.

Kasus ini semakin mencuat setelah penyidik menyita uang Rp70 miliar dari APBS dalam penggeledahan di kantor Pelindo Regional III dan APBS pada Oktober 2025. Dana jumbo itu kini “parkir” di rekening penampungan kejaksaan dan akan menjadi kunci pembuktian dalam persidangan.

Baca juga: Manajemen KBS Klaim Perawatam Satwa dan Operasional Normal di Tengah Kasus Hukum

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang membuka potensi hukuman berat jika terbukti bersalah.

Namun, kubu terdakwa membangun narasi berbeda. Kuasa hukum Sudiman Sidabukke menilai dakwaan jaksa cacat secara prosedural dan akan dilawan melalui eksepsi.

Ia menegaskan, proyek pengerukan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan operasional pelabuhan untuk menjaga keselamatan pelayaran, bukan praktik korupsi. "Tidak ada keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa. Ini murni kegiatan operasional,” ujarnya.

Baca juga: Neraca Rapi di Atas Kertas Tapi Uang Menghilang: Eri Cahyadi Gandeng Kejati Usut Bobrok KBS

Pihaknya juga menyoroti belum adanya penetapan resmi kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, ketiadaan audit tersebut melemahkan konstruksi dakwaan jaksa. “Tidak pernah ada laporan resmi dari BPK terkait kerugian negara dalam perkara ini,” tandasnya.

Sidang ini diperkirakan akan menjadi arena pembuktian sengit, antara dugaan skandal proyek tanpa dasar hukum dengan klaim bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari operasional vital pelabuhan. Publik kini menunggu, apakah ini murni pelanggaran hukum atau justru potret buram tata kelola proyek di salah satu gerbang utama logistik nasional.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru