Ahmad Sahroni Bongkar Pemerasan Berkedok KPK, Pelaku Minta Rp300 Juta Langsung Ditangkap

Reporter : Insani
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, jumpa pers terkait KPK gadungan. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, membongkar praktik penipuan dan pemerasan yang mengatasnamakan lembaga negara. Seorang perempuan berinisial D nekat menyamar sebagai pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta uang hingga Rp300 juta.

Alih-alih menjadi korban, Sahroni justru melakukan langkah taktis, menjebak pelaku hingga akhirnya ditangkap Polda Metro Jaya. Peristiwa ini bermula pada Senin, 6 April 2026, ketika pelaku mendatangi ruang tunggu Komisi III DPR RI dan meminta bertemu Sahroni yang tengah memimpin rapat. Kepada staf, ia mengaku sebagai “Kabiro Penindakan KPK” dan membawa pesan dari pimpinan lembaga tersebut.

Baca juga: NasDem Desak RUU PPRT Segera Disahkan, Sahroni: Negara Harus Lindungi Pekerja Rumah Tangga

“Saya tidak merasa ada janji dengan siapa pun. Tapi karena disampaikan staf, saya keluar rapat untuk menemui,” kata Sahroni, Sabtu, 11 April 2026.

Saat pertemuan berlangsung, pelaku langsung menyampaikan permintaan uang sebesar Rp300 juta, dengan dalih menjalankan perintah pimpinan KPK. Namun, tidak ada penjelasan mengenai perkara apa pun.

Merasa janggal, Sahroni segera melakukan verifikasi langsung ke pimpinan KPK. Hasilnya, identitas pelaku dipastikan palsu. "Begitu saya cek, dia bukan pegawai KPK. Dari situ saya langsung koordinasi dengan kepolisian. Kalau ini penipuan, harus dihentikan. Kepada pejabat saja berani, apalagi ke masyarakat,” tegasnya.

Baca juga: Rekam Jejak Ahmad Sahroni di Komisi III DPR Sebelum Nonaktif, Pernah Kejar Kasus Sambo dan Teddy Minahasa

Untuk mengungkap kasus ini, Sahroni bersama aparat menyusun skenario penangkapan. Ia berpura-pura memenuhi permintaan pelaku dengan menyiapkan uang dan mengirimkannya sesuai arahan pelaku, sambil berkoordinasi dengan penyidik.

Begitu transaksi terjadi, tim dari Polda Metro Jaya langsung bergerak dan menangkap pelaku pada Kamis, 9 April 2026. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sekitar USD 17.400 atau setara Rp300 juta, serta sejumlah atribut palsu seperti stempel dan surat berkop KPK yang digunakan untuk meyakinkan korban.

Baca juga: Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR, Siap Buktikan Integritas dan Kerja Nyata

Sahroni menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat terhadap maraknya penipuan yang mencatut nama institusi negara. Ia memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas di pengadilan.

"Ini harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat jadi korban. Modus seperti ini sangat berbahaya karena membawa nama lembaga resmi,” pungkasnya.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru