Oknum Jaksa Tanjung Perak Diduga Begal Payudara Bawahan Dilaporkan ke Polisi

Reporter : Dadang
Ilustrasi.

Jurnas.net - Dugaan pelecehan seksual di lingkungan penegak hukum kembali mencuat. Seorang staf honorer di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melaporkan atasannya sendiri, seorang Kepala Seksi berinisial DYA, ke polisi atas tindakan yang diduga sebagai pelecehan seksual berulang.

Kasus ini tidak sekadar soal perbuatan asusila, tetapi juga membuka persoalan lebih dalam: relasi kuasa yang timpang di lingkungan kerja yang semestinya menjunjung tinggi hukum dan etika. Laporan tersebut tercatat di Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/574/VI/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Baca juga: Skandal Proyek Rp196 M Tanpa Konsesi: Kejari Tanjung Perak Bongkar Skema Ilegal Pelindo - APBS

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan terjadi dua kali dalam dua hari berturut-turut pada Juni 2024. Insiden pertama disebut terjadi pada Kamis, 13 Juni 2024, saat korban mengemudikan mobil dengan pelaku berada di kursi penumpang. Dalam situasi itu, korban diduga mengalami tindakan tidak senonoh dari atasannya.

Korban sempat menepis tangan pelaku. Namun, penolakan tersebut tidak menghentikan dugaan tindakan serupa. Sehari kemudian, Jumat 14 Juni 2024, pelaku disebut kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama.

Baca juga: Pelaku Perkosaan Siswi SMA di Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara

Situasi ini menempatkan korban dalam posisi sulit di satu sisi harus mempertahankan integritas diri, di sisi lain berhadapan dengan atasan langsung yang memiliki kekuasaan struktural. Setelah mengalami tekanan berulang, korban akhirnya memilih melawan dengan menempuh jalur hukum.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, membenarkan adanya laporan tersebut. “Masih proses sidik,” ujarnya singkat, Minggu, 19 April 2026.

Baca juga: Aksi Bejat Ayah di Gresik, Tega Cabuli Anak Tiri Selama Tujuh Bulan

Kasus ini menjadi alarm keras bagi institusi penegak hukum. Ketika dugaan pelecehan justru terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi benteng keadilan, publik berhak mempertanyakan sejauh mana perlindungan terhadap korban benar-benar berjalan.

Lebih jauh, kasus ini menguji komitmen internal lembaga dalam menindak dugaan pelanggaran oleh aparatnya sendiri. Tanpa transparansi dan ketegasan, praktik penyalahgunaan kekuasaan berpotensi terus berulang di ruang-ruang kerja yang tertutup.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru