Skandal Proyek Rp196 M Tanpa Konsesi: Kejari Tanjung Perak Bongkar Skema Ilegal Pelindo - APBS

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah. (Insani/Jurnas.net)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah. (Insani/Jurnas.net)

 

Jurnas.net - Kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 membuka fakta mencengangkan: proyek pekerjaan bernilai ratusan miliar rupiah itu ternyata dijalankan seolah tanpa negara. Tidak ada perjanjian konsesi, tidak ada surat penugasan dari kementerian, namun pekerjaan tetap berjalan dan uang negara diduga mengalir.

Temuan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis, 27 November 2025. Ia menegaskan bahwa pola kerja yang dilakukan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam proyek dredging tersebut bukan hanya mal-administrasi, melainkan perbuatan melawan hukum yang terstruktur.

“Penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP. Setelah ekspose perkara, kami menetapkan enam orang tersangka,” kata Darwis.

Adapun enam pejabat Pelindo–APBS yang ditetapkan tersangka, berasal dari unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS. Mereka adalah AWB selaku Regional Head Pelindo Regional 3 (2021-2024), HES selaku Division Head Teknik Pelindo Regional 3.

Lalu tersangka EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3, tersangka M selaku Direktur Utama PT APBS (2020–2024). Kemudian tersangka MYC selaku Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024), dan DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).

Para tersangka dibawa petugas Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)Para tersangka dibawa petugas Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Selama 20 hari ke depan, mereka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025.

Darwis menyebut pola yang ditemukan penyidik menunjukkan dugaan skema terstruktur untuk mengakali izin dan anggaran negara. Beberapa temuan utama antara lain, yakni pengerukan kolam dilakukan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP.

Modus lainnya, penunjukan langsung APBS meski perusahaan tersebut tidak memiliki kapal dan tidak kompeten untuk pengerukan. Kemudian markup HPS/OE hingga Rp200 miliar tanpa konsultan atau engineering estimate, pekerjaan dialihkan kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI) tanpa dasar yang sah, dan pengadaan dan alokasi anggaran dimanipulasi tanpa dokumen KKPRL.

“Ini bukan sekadar penyimpangan teknis, tetapi skema sistematis untuk menggerus keuangan negara,” ujar Darwis.

Kerugian negara masih dihitung auditor BPKP, namun nilai awal diperkirakan mendekati total kontrak, yaitu sekitar Rp196 miliar. Dalam proses penyidikan, Kejari juga menerima penitipan dana Rp70 miliar dari PT APBS yang disetor ke rekening penampungan kejaksaan.

Kejaksaan telah memeriksa 50 saksi, mengamankan 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik, serta melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli konstruksi.

Darwis membuka kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami menunggu hasil audit resmi BPKP. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru setelah pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Berita Terbaru

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Niat mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) justru membuat seorang warga Surabaya panik. Ika Pujiarsih (25) mengaku tidak…