Skandal Proyek Rp196 M Tanpa Konsesi: Kejari Tanjung Perak Bongkar Skema Ilegal Pelindo - APBS

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah. (Insani/Jurnas.net)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah. (Insani/Jurnas.net)

 

Jurnas.net - Kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 membuka fakta mencengangkan: proyek pekerjaan bernilai ratusan miliar rupiah itu ternyata dijalankan seolah tanpa negara. Tidak ada perjanjian konsesi, tidak ada surat penugasan dari kementerian, namun pekerjaan tetap berjalan dan uang negara diduga mengalir.

Temuan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis, 27 November 2025. Ia menegaskan bahwa pola kerja yang dilakukan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam proyek dredging tersebut bukan hanya mal-administrasi, melainkan perbuatan melawan hukum yang terstruktur.

“Penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP. Setelah ekspose perkara, kami menetapkan enam orang tersangka,” kata Darwis.

Adapun enam pejabat Pelindo–APBS yang ditetapkan tersangka, berasal dari unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS. Mereka adalah AWB selaku Regional Head Pelindo Regional 3 (2021-2024), HES selaku Division Head Teknik Pelindo Regional 3.

Lalu tersangka EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3, tersangka M selaku Direktur Utama PT APBS (2020–2024). Kemudian tersangka MYC selaku Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024), dan DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).

Para tersangka dibawa petugas Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)Para tersangka dibawa petugas Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Selama 20 hari ke depan, mereka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025.

Darwis menyebut pola yang ditemukan penyidik menunjukkan dugaan skema terstruktur untuk mengakali izin dan anggaran negara. Beberapa temuan utama antara lain, yakni pengerukan kolam dilakukan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP.

Modus lainnya, penunjukan langsung APBS meski perusahaan tersebut tidak memiliki kapal dan tidak kompeten untuk pengerukan. Kemudian markup HPS/OE hingga Rp200 miliar tanpa konsultan atau engineering estimate, pekerjaan dialihkan kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI) tanpa dasar yang sah, dan pengadaan dan alokasi anggaran dimanipulasi tanpa dokumen KKPRL.

“Ini bukan sekadar penyimpangan teknis, tetapi skema sistematis untuk menggerus keuangan negara,” ujar Darwis.

Kerugian negara masih dihitung auditor BPKP, namun nilai awal diperkirakan mendekati total kontrak, yaitu sekitar Rp196 miliar. Dalam proses penyidikan, Kejari juga menerima penitipan dana Rp70 miliar dari PT APBS yang disetor ke rekening penampungan kejaksaan.

Kejaksaan telah memeriksa 50 saksi, mengamankan 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik, serta melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli konstruksi.

Darwis membuka kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami menunggu hasil audit resmi BPKP. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru setelah pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Berita Terbaru

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Jurnas.net – Kinerja ekonomi Jawa Timur yang tumbuh impresif pada Triwulan I 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sektor riil dan memperluas peluang i…

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Jurnas.net – Terungkapnya sebuah grup media sosial di kawasan Surabaya Timur yang diduga berkaitan dengan aktivitas perilaku seksual menyimpang menjadi p…

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Jurnas.net - Komitmen Polres Situbondo dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum kembali dibuktikan. Hanya berselang dua hari…

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan guru non-ASN atau guru honorer …

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter melalui berbagai kegiatan keagamaan dan b…