Skandal Proyek Rp196 M Tanpa Konsesi: Kejari Tanjung Perak Bongkar Skema Ilegal Pelindo - APBS

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah. (Insani/Jurnas.net)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah. (Insani/Jurnas.net)

 

Jurnas.net - Kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 membuka fakta mencengangkan: proyek pekerjaan bernilai ratusan miliar rupiah itu ternyata dijalankan seolah tanpa negara. Tidak ada perjanjian konsesi, tidak ada surat penugasan dari kementerian, namun pekerjaan tetap berjalan dan uang negara diduga mengalir.

Temuan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis, 27 November 2025. Ia menegaskan bahwa pola kerja yang dilakukan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam proyek dredging tersebut bukan hanya mal-administrasi, melainkan perbuatan melawan hukum yang terstruktur.

“Penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP. Setelah ekspose perkara, kami menetapkan enam orang tersangka,” kata Darwis.

Adapun enam pejabat Pelindo–APBS yang ditetapkan tersangka, berasal dari unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS. Mereka adalah AWB selaku Regional Head Pelindo Regional 3 (2021-2024), HES selaku Division Head Teknik Pelindo Regional 3.

Lalu tersangka EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3, tersangka M selaku Direktur Utama PT APBS (2020–2024). Kemudian tersangka MYC selaku Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024), dan DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).

Para tersangka dibawa petugas Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)Para tersangka dibawa petugas Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Selama 20 hari ke depan, mereka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025.

Darwis menyebut pola yang ditemukan penyidik menunjukkan dugaan skema terstruktur untuk mengakali izin dan anggaran negara. Beberapa temuan utama antara lain, yakni pengerukan kolam dilakukan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP.

Modus lainnya, penunjukan langsung APBS meski perusahaan tersebut tidak memiliki kapal dan tidak kompeten untuk pengerukan. Kemudian markup HPS/OE hingga Rp200 miliar tanpa konsultan atau engineering estimate, pekerjaan dialihkan kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI) tanpa dasar yang sah, dan pengadaan dan alokasi anggaran dimanipulasi tanpa dokumen KKPRL.

“Ini bukan sekadar penyimpangan teknis, tetapi skema sistematis untuk menggerus keuangan negara,” ujar Darwis.

Kerugian negara masih dihitung auditor BPKP, namun nilai awal diperkirakan mendekati total kontrak, yaitu sekitar Rp196 miliar. Dalam proses penyidikan, Kejari juga menerima penitipan dana Rp70 miliar dari PT APBS yang disetor ke rekening penampungan kejaksaan.

Kejaksaan telah memeriksa 50 saksi, mengamankan 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik, serta melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli konstruksi.

Darwis membuka kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami menunggu hasil audit resmi BPKP. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru setelah pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Berita Terbaru

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Jurnas.net – Wakil Menteri Perhubungan Suntana turun langsung meninjau kepadatan antrean kendaraan pemudik dari Bali menuju Jawa yang terjadi di jalur menuju P…

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan 3.000 peserta program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran 2026 moda t…

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok asal Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan telah menuntaskan tahap awal pembangunan bisnis rokok yang ia rintis …

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net - Rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur resmi ditutup pada…

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jurnas.net - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, melontarkan pesan tegas kepada para anggota legislatif petahana dari Partai…