Skandal Proyek Rp196 M Tanpa Konsesi: Kejari Tanjung Perak Bongkar Skema Ilegal Pelindo - APBS

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah. (Insani/Jurnas.net)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah. (Insani/Jurnas.net)

 

Jurnas.net - Kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 membuka fakta mencengangkan: proyek pekerjaan bernilai ratusan miliar rupiah itu ternyata dijalankan seolah tanpa negara. Tidak ada perjanjian konsesi, tidak ada surat penugasan dari kementerian, namun pekerjaan tetap berjalan dan uang negara diduga mengalir.

Temuan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis, 27 November 2025. Ia menegaskan bahwa pola kerja yang dilakukan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam proyek dredging tersebut bukan hanya mal-administrasi, melainkan perbuatan melawan hukum yang terstruktur.

“Penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP. Setelah ekspose perkara, kami menetapkan enam orang tersangka,” kata Darwis.

Adapun enam pejabat Pelindo–APBS yang ditetapkan tersangka, berasal dari unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS. Mereka adalah AWB selaku Regional Head Pelindo Regional 3 (2021-2024), HES selaku Division Head Teknik Pelindo Regional 3.

Lalu tersangka EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3, tersangka M selaku Direktur Utama PT APBS (2020–2024). Kemudian tersangka MYC selaku Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024), dan DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).

Para tersangka dibawa petugas Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)Para tersangka dibawa petugas Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Selama 20 hari ke depan, mereka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025.

Darwis menyebut pola yang ditemukan penyidik menunjukkan dugaan skema terstruktur untuk mengakali izin dan anggaran negara. Beberapa temuan utama antara lain, yakni pengerukan kolam dilakukan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP.

Modus lainnya, penunjukan langsung APBS meski perusahaan tersebut tidak memiliki kapal dan tidak kompeten untuk pengerukan. Kemudian markup HPS/OE hingga Rp200 miliar tanpa konsultan atau engineering estimate, pekerjaan dialihkan kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI) tanpa dasar yang sah, dan pengadaan dan alokasi anggaran dimanipulasi tanpa dokumen KKPRL.

“Ini bukan sekadar penyimpangan teknis, tetapi skema sistematis untuk menggerus keuangan negara,” ujar Darwis.

Kerugian negara masih dihitung auditor BPKP, namun nilai awal diperkirakan mendekati total kontrak, yaitu sekitar Rp196 miliar. Dalam proses penyidikan, Kejari juga menerima penitipan dana Rp70 miliar dari PT APBS yang disetor ke rekening penampungan kejaksaan.

Kejaksaan telah memeriksa 50 saksi, mengamankan 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik, serta melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli konstruksi.

Darwis membuka kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami menunggu hasil audit resmi BPKP. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru setelah pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Berita Terbaru

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Kapal Express Bahari 3F Rusak Disenggol Tanker hingga Batal Berlayar, Bagaimana Hak Penumpang atas Kompensasi?

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Insiden senggolan yang merusak KM Express Bahari 3F kembali memicu terganggunya layanan penyeberangan Gresik–Pulau Bawean. Di tengah keterbatasan a…

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Mengukur Keberhasilan Pemerintah: Apakah Survei Kepuasan Sudah Cukup?

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 13:26 WIB

Oleh: Ir. Jailani, S.T., M.M. Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Di negara demokrasi, survei opini publik telah menjadi salah satu…

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

DPRD Jatim Dukung Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan, Puguh: Mutu Sekolah Harus Jadi Prioritas

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 09:18 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa anggaran Program M…

TNI AL dan Pemkab Banyuwangi Perluas Tanam Kedelai 1.200 Hektare, Perkuat Swasembada Pangan Nasional

TNI AL dan Pemkab Banyuwangi Perluas Tanam Kedelai 1.200 Hektare, Perkuat Swasembada Pangan Nasional

Jumat, 31 Jul 2026 08:33 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 08:33 WIB

Jurnas.net – TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan produksi kedelai sebagai bagian dari u…

Hari Keempat Pencarian KMN Fatma Jaya I, Basarnas Perluas Koordinasi hingga Perairan Jawa Tengah

Hari Keempat Pencarian KMN Fatma Jaya I, Basarnas Perluas Koordinasi hingga Perairan Jawa Tengah

Jumat, 31 Jul 2026 07:26 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 07:26 WIB

Jurnas.net – Tim SAR gabungan terus melanjutkan pencarian terhadap Kapal Motor Nelayan (KMN) Fatma Jaya I yang dilaporkan hilang kontak di perairan barat Pulau …

Bupati Gresik Dorong Investasi Berdampak Nyata bagi Masyarakat, Tawarkan Lima Proyek Strategis Bernilai Rp20 Triliun

Bupati Gresik Dorong Investasi Berdampak Nyata bagi Masyarakat, Tawarkan Lima Proyek Strategis Bernilai Rp20 Triliun

Kamis, 30 Jul 2026 19:14 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:14 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan arah baru kebijakan investasi yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada besarnya modal yang…