Skandal Proyek Rp196 M Tanpa Konsesi: Kejari Tanjung Perak Bongkar Skema Ilegal Pelindo - APBS

author Dadang

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah. (Insani/Jurnas.net)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah. (Insani/Jurnas.net)

 

Jurnas.net - Kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 membuka fakta mencengangkan: proyek pekerjaan bernilai ratusan miliar rupiah itu ternyata dijalankan seolah tanpa negara. Tidak ada perjanjian konsesi, tidak ada surat penugasan dari kementerian, namun pekerjaan tetap berjalan dan uang negara diduga mengalir.

Temuan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis, 27 November 2025. Ia menegaskan bahwa pola kerja yang dilakukan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam proyek dredging tersebut bukan hanya mal-administrasi, melainkan perbuatan melawan hukum yang terstruktur.

“Penyelidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP. Setelah ekspose perkara, kami menetapkan enam orang tersangka,” kata Darwis.

Adapun enam pejabat Pelindo–APBS yang ditetapkan tersangka, berasal dari unsur manajemen Pelindo Regional 3 dan jajaran direksi PT APBS. Mereka adalah AWB selaku Regional Head Pelindo Regional 3 (2021-2024), HES selaku Division Head Teknik Pelindo Regional 3.

Lalu tersangka EHH selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Pelindo Regional 3, tersangka M selaku Direktur Utama PT APBS (2020–2024). Kemudian tersangka MYC selaku Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024), dan DYS selaku Manajer Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).

Para tersangka dibawa petugas Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)Para tersangka dibawa petugas Kejari Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Selama 20 hari ke depan, mereka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung 27 November hingga 16 Desember 2025.

Darwis menyebut pola yang ditemukan penyidik menunjukkan dugaan skema terstruktur untuk mengakali izin dan anggaran negara. Beberapa temuan utama antara lain, yakni pengerukan kolam dilakukan tanpa perjanjian konsesi dan tanpa izin KSOP.

Modus lainnya, penunjukan langsung APBS meski perusahaan tersebut tidak memiliki kapal dan tidak kompeten untuk pengerukan. Kemudian markup HPS/OE hingga Rp200 miliar tanpa konsultan atau engineering estimate, pekerjaan dialihkan kepada pihak ketiga (PT Rukindo dan PT SAI) tanpa dasar yang sah, dan pengadaan dan alokasi anggaran dimanipulasi tanpa dokumen KKPRL.

“Ini bukan sekadar penyimpangan teknis, tetapi skema sistematis untuk menggerus keuangan negara,” ujar Darwis.

Kerugian negara masih dihitung auditor BPKP, namun nilai awal diperkirakan mendekati total kontrak, yaitu sekitar Rp196 miliar. Dalam proses penyidikan, Kejari juga menerima penitipan dana Rp70 miliar dari PT APBS yang disetor ke rekening penampungan kejaksaan.

Kejaksaan telah memeriksa 50 saksi, mengamankan 415 dokumen fisik dan 7 dokumen elektronik, serta melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli konstruksi.

Darwis membuka kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami menunggu hasil audit resmi BPKP. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru setelah pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Berita Terbaru

Surabaya Tambah Bantuan Bencana: Empat Truk Logistik Diterbangkan ke Sumatera dan Aceh

Surabaya Tambah Bantuan Bencana: Empat Truk Logistik Diterbangkan ke Sumatera dan Aceh

Sabtu, 06 Des 2025 14:45 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 14:45 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali mengokohkan perannya sebagai salah satu pusat logistik kemanusiaan terbesar di Indonesia. Setelah sukses…

PLN Jatim Kirim Pasukan Teknis Percepat Pemulihan Listrik Pascabencana Aceh

PLN Jatim Kirim Pasukan Teknis Percepat Pemulihan Listrik Pascabencana Aceh

Sabtu, 06 Des 2025 12:11 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 12:11 WIB

Jurnas.net - Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh tak hanya memutus akses jalan dan melumpuhkan aktivitas warga, tetapi juga memadamkan jaringan…

Jatim Mengetuk Pintu Langit: Salat Ghaib dan Doa untuk Korban Bencana Sumatera

Jatim Mengetuk Pintu Langit: Salat Ghaib dan Doa untuk Korban Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Des 2025 10:34 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 10:34 WIB

Jurnas.net - Ribuan warga Jawa Timur melaksanakan salat ghaib, bagi para korban banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Salat…

Banyuwangi Jadi Role Model Nasional untuk Digitalisasi Bansos 2026

Banyuwangi Jadi Role Model Nasional untuk Digitalisasi Bansos 2026

Sabtu, 06 Des 2025 09:27 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 09:27 WIB

Jurnas.net - Transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) memasuki babak baru. Setelah melalui tahap piloting yang sukses di Banyuwangi,…

Golkar Jatim Percepat Musda di 38 Daerah Jelang Agenda Politik 2026

Golkar Jatim Percepat Musda di 38 Daerah Jelang Agenda Politik 2026

Sabtu, 06 Des 2025 08:19 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 08:19 WIB

Jurnas.net - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menyampaikan bahwa konsolidasi internal Golkar di tingkat daerah terus menunjukkan progres…

Strategi Surabaya Target Zero Kasus Stunting Baru 2027: Intervensi Pranikah Jadi Fokus Utama

Strategi Surabaya Target Zero Kasus Stunting Baru 2027: Intervensi Pranikah Jadi Fokus Utama

Sabtu, 06 Des 2025 07:18 WIB

Sabtu, 06 Des 2025 07:18 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini mengubah pendekatan penanganan stunting dari yang selama ini berfokus pada intervensi balita menjadi…