Pelaku Perkosaan Siswi SMA di Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa saat meninggalkan ruang sidang tertutup kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN) Gresik (dok: Jurnas.net)
Terdakwa saat meninggalkan ruang sidang tertutup kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN) Gresik (dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Masih ingat dengan kasus pemerkosaan dengan modus iming-iming pekerjaan, yang dilakukan oleh MAT (25) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, kepada siswi SMA di Gresik. Kini, kasus tersebut sudah memasuki tahapan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, terdakwa yang berdomisili di Jalan Usman Sadar Kecamatan/Kabupaten Gresik, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun, 6 bulan.

Dalam amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Yuniar Megalia, menyampaikan perkara perbuatan asusila, yang dilakukan terdakwa MAT telah terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun, 6 bulan serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Yuniar, dihadapan majelis hakim, Rabu, 6 Desember 2023.

Jaksa menilai, dalam persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Sebagaimana diatur dalam Pasal 44, 48, 49, 50, 51 KUHP.

“Oleh karena itu, semua unsur delik yang didakwakan terbukti, maka kami yakin bahwa terdakwa MAT terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan Persetubuhan dan terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan,” jelasnya.

Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, juga dari tindakan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban AWS (17), dan menjadikan korban sebagai seorang Ibu dalam usia yang seharusnya dihabiskan untuk sekolah dan mengejar cita cita.

Dari tuntutan hukuman berat tersebut, barang bukti sebuah kemeja lengan panjang motif bunga warna hitam, celana kulot warna hitam, kerudung warna hitam, bra motif bunga warna hitam dan celana dalam warna pink polos dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa MAT yang didampingi Penasihat Hukum dari Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti mengatakan, tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada pekan depan. "Kami akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman berat terhadap terdakwa,” ucapnya.

Mendengar rencana pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho menutup persidangan dan menunda pekan depan dengan agenda pembelaan. "Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, nasib malang dialami AWS (17) siswa SMA di Gresik ini menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria penjaga warung kopi di daerah Kebomas Gresik.

Pelaku berisinial MAT (22) warga Bojonegoro ini, menggunakan modus iming-Iming pekerjaan kepada korban. Sayangnya, pekerjaan tak didapatkan, korban malah mendapatkan perilaku yang tak pantas dari pelaku.

Kini, pelaku pun sudah diamankan oleh petugas Jajaran Satreskrim Polres Gresik. Begitu juga korban, mendapatkan pengawasan dari kepolisian.

Diketahui, perbuatan terdakwa MAT melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang usianya masih 17 tahun sebanyak 4 kali. Perbuatan itu dilakukan terdakwa di dalam kamar kos korban, Jalan Veteran Kecamatan Kebomas – Gresik pada bulan Juli 2023. (Zul)

Berita Terbaru

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jurnas.net - Advokat senior Jutek Bongso menyoroti fragmentasi organisasi advokat di Indonesia yang dinilainya berpotensi merugikan masyarakat pencari…

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jurnas.net - Advokat Jutek Bongso resmi menyelesaikan studi doktoralnya setelah mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Langlangbuana, Bandung…

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Jurnas.net – Minat investor terhadap saham dan exchange-traded fund (ETF) Amerika Serikat (AS) tertokenisasi di platform investasi PINTU meningkat sepanjang k…

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net — Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah terlibat dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi d…

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat koordinasi dengan pelanggan industri untuk menjaga keandalan …

Yayaya Fest, Festival Musik Bentuk Kepedulian Sosial-Lingkungan

Yayaya Fest, Festival Musik Bentuk Kepedulian Sosial-Lingkungan

Kamis, 22 Okt 2026 10:06 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:06 WIB

Jurnas.net - Sejumlah kalangan berkolaborasi menghadirkan Yayaya Fest 2026, sebuah festival musik yang memadukan hiburan dengan kepedulian terhadap isu sosial…