Pelaku Perkosaan Siswi SMA di Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa saat meninggalkan ruang sidang tertutup kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN) Gresik (dok: Jurnas.net)
Terdakwa saat meninggalkan ruang sidang tertutup kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN) Gresik (dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Masih ingat dengan kasus pemerkosaan dengan modus iming-iming pekerjaan, yang dilakukan oleh MAT (25) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, kepada siswi SMA di Gresik. Kini, kasus tersebut sudah memasuki tahapan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, terdakwa yang berdomisili di Jalan Usman Sadar Kecamatan/Kabupaten Gresik, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun, 6 bulan.

Dalam amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Yuniar Megalia, menyampaikan perkara perbuatan asusila, yang dilakukan terdakwa MAT telah terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun, 6 bulan serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Yuniar, dihadapan majelis hakim, Rabu, 6 Desember 2023.

Jaksa menilai, dalam persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Sebagaimana diatur dalam Pasal 44, 48, 49, 50, 51 KUHP.

“Oleh karena itu, semua unsur delik yang didakwakan terbukti, maka kami yakin bahwa terdakwa MAT terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan Persetubuhan dan terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan,” jelasnya.

Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, juga dari tindakan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban AWS (17), dan menjadikan korban sebagai seorang Ibu dalam usia yang seharusnya dihabiskan untuk sekolah dan mengejar cita cita.

Dari tuntutan hukuman berat tersebut, barang bukti sebuah kemeja lengan panjang motif bunga warna hitam, celana kulot warna hitam, kerudung warna hitam, bra motif bunga warna hitam dan celana dalam warna pink polos dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa MAT yang didampingi Penasihat Hukum dari Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti mengatakan, tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada pekan depan. "Kami akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman berat terhadap terdakwa,” ucapnya.

Mendengar rencana pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho menutup persidangan dan menunda pekan depan dengan agenda pembelaan. "Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, nasib malang dialami AWS (17) siswa SMA di Gresik ini menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria penjaga warung kopi di daerah Kebomas Gresik.

Pelaku berisinial MAT (22) warga Bojonegoro ini, menggunakan modus iming-Iming pekerjaan kepada korban. Sayangnya, pekerjaan tak didapatkan, korban malah mendapatkan perilaku yang tak pantas dari pelaku.

Kini, pelaku pun sudah diamankan oleh petugas Jajaran Satreskrim Polres Gresik. Begitu juga korban, mendapatkan pengawasan dari kepolisian.

Diketahui, perbuatan terdakwa MAT melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang usianya masih 17 tahun sebanyak 4 kali. Perbuatan itu dilakukan terdakwa di dalam kamar kos korban, Jalan Veteran Kecamatan Kebomas – Gresik pada bulan Juli 2023. (Zul)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perkuat Kewaspadaan Penyakit Zoonosis, Leptospirosis dan Rabies Jadi Prioritas Pencegahan

Pemkot Surabaya Perkuat Kewaspadaan Penyakit Zoonosis, Leptospirosis dan Rabies Jadi Prioritas Pencegahan

Rabu, 22 Jul 2026 13:01 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 13:01 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat langkah antisipasi terhadap ancaman penyakit zoonosis atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke m…

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia

Rabu, 22 Jul 2026 09:00 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 09:00 WIB

PSIM Yogyakarta Gaet Gelandang Berkebangsaan Polandia…

Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD

Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD

Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:04 WIB

Jurnas.net – Komisi D DPRD Jawa Timur melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur setelah mengevaluasi p…

Dilaporkan Eri Cahyadi, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Dilaporkan Eri Cahyadi, Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut KBS Tersangka Korupsi Anggaran Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 07:26 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 07:26 WIB

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PD TS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul …

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Pemprov Jatim Gelar Peralatan Bencana 2026 di Pacitan, Perkuat Sinergi dan Kesiapsiagaan

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 18:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman bencana melalui Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana P…

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Jelang HUT Ke-81 RI, Masyarakat Diharap Manfaatkan Promo Tambah Daya Listrik Diskon 50 Persen

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 17:01 WIB

Jurnas.net – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat m…