Pelaku Perkosaan Siswi SMA di Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa saat meninggalkan ruang sidang tertutup kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN) Gresik (dok: Jurnas.net)
Terdakwa saat meninggalkan ruang sidang tertutup kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN) Gresik (dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Masih ingat dengan kasus pemerkosaan dengan modus iming-iming pekerjaan, yang dilakukan oleh MAT (25) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, kepada siswi SMA di Gresik. Kini, kasus tersebut sudah memasuki tahapan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, terdakwa yang berdomisili di Jalan Usman Sadar Kecamatan/Kabupaten Gresik, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun, 6 bulan.

Dalam amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Yuniar Megalia, menyampaikan perkara perbuatan asusila, yang dilakukan terdakwa MAT telah terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun, 6 bulan serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Yuniar, dihadapan majelis hakim, Rabu, 6 Desember 2023.

Jaksa menilai, dalam persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Sebagaimana diatur dalam Pasal 44, 48, 49, 50, 51 KUHP.

“Oleh karena itu, semua unsur delik yang didakwakan terbukti, maka kami yakin bahwa terdakwa MAT terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan Persetubuhan dan terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan,” jelasnya.

Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, juga dari tindakan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban AWS (17), dan menjadikan korban sebagai seorang Ibu dalam usia yang seharusnya dihabiskan untuk sekolah dan mengejar cita cita.

Dari tuntutan hukuman berat tersebut, barang bukti sebuah kemeja lengan panjang motif bunga warna hitam, celana kulot warna hitam, kerudung warna hitam, bra motif bunga warna hitam dan celana dalam warna pink polos dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa MAT yang didampingi Penasihat Hukum dari Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti mengatakan, tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada pekan depan. "Kami akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman berat terhadap terdakwa,” ucapnya.

Mendengar rencana pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho menutup persidangan dan menunda pekan depan dengan agenda pembelaan. "Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, nasib malang dialami AWS (17) siswa SMA di Gresik ini menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria penjaga warung kopi di daerah Kebomas Gresik.

Pelaku berisinial MAT (22) warga Bojonegoro ini, menggunakan modus iming-Iming pekerjaan kepada korban. Sayangnya, pekerjaan tak didapatkan, korban malah mendapatkan perilaku yang tak pantas dari pelaku.

Kini, pelaku pun sudah diamankan oleh petugas Jajaran Satreskrim Polres Gresik. Begitu juga korban, mendapatkan pengawasan dari kepolisian.

Diketahui, perbuatan terdakwa MAT melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang usianya masih 17 tahun sebanyak 4 kali. Perbuatan itu dilakukan terdakwa di dalam kamar kos korban, Jalan Veteran Kecamatan Kebomas – Gresik pada bulan Juli 2023. (Zul)

Berita Terbaru

Anak Buah Tersandung Pungli Tambang, Gubernur Khofifah Tunjuk Nahkoda Baru ESDM Jatim

Anak Buah Tersandung Pungli Tambang, Gubernur Khofifah Tunjuk Nahkoda Baru ESDM Jatim

Senin, 20 Apr 2026 09:04 WIB

Senin, 20 Apr 2026 09:04 WIB

Jurnas.net — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di tubuh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur tak hanya menyeret pejabat teknis, tetapi juga …

Pemkot Surabaya Bekukan NIK Mantan Suami Penunggak Nafkah Anak, Perkuat Perlindungan Perempuan

Pemkot Surabaya Bekukan NIK Mantan Suami Penunggak Nafkah Anak, Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 20 Apr 2026 07:01 WIB

Senin, 20 Apr 2026 07:01 WIB

Jurnas.net — Kebijakan Pemerintah Kota Surabaya menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang mangkir dari kewajiban nafkah p…

Pemkot Surabaya Pasang CCTV di 179 Titik, Integrasikan Kamera Swasta untuk Keamanan Kota

Pemkot Surabaya Pasang CCTV di 179 Titik, Integrasikan Kamera Swasta untuk Keamanan Kota

Minggu, 19 Apr 2026 23:12 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 23:12 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memilih strategi tak biasa dalam memperluas pengawasan kota bukan sekadar menambah kamera, tetapi “…

Balai Pemuda Surabaya Jadi Sorotan, Seniman Minta Tetap Jadi Pusat Kesenian

Balai Pemuda Surabaya Jadi Sorotan, Seniman Minta Tetap Jadi Pusat Kesenian

Minggu, 19 Apr 2026 22:03 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 22:03 WIB

Jurnas.net — Di tengah laju modernisasi kota, keberadaan Balai Pemuda Surabaya kembali menjadi sorotan. Bukan sekadar gedung tua bersejarah, ruang ini kini d…

Stok Beras Jatim Tembus 1,2 Juta Ton, Mentan Sidak Gudang Bulog Sidoarjo

Stok Beras Jatim Tembus 1,2 Juta Ton, Mentan Sidak Gudang Bulog Sidoarjo

Minggu, 19 Apr 2026 21:40 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 21:40 WIB

Jurnas.net — Melimpahnya stok beras di Jawa Timur tak hanya menjadi kabar baik, tetapi juga memunculkan tantangan baru: bagaimana memastikan distribusi tetap l…

Turnamen Domino Naik Kelas ke Level Nasional, Picu Pertumbuhan UMKM dan Pariwisata

Turnamen Domino Naik Kelas ke Level Nasional, Picu Pertumbuhan UMKM dan Pariwisata

Minggu, 19 Apr 2026 20:43 WIB

Minggu, 19 Apr 2026 20:43 WIB

Jurnas.net — Di balik riuh kompetisi di Grand City Mall Surabaya, turnamen domino nasional yang digelar Higgs Games Island (HGI) pada 18–19 April 2026 men…