Pelaku Perkosaan Siswi SMA di Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa saat meninggalkan ruang sidang tertutup kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN) Gresik (dok: Jurnas.net)
Terdakwa saat meninggalkan ruang sidang tertutup kasus asusila di Pengadilan Negeri (PN) Gresik (dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Masih ingat dengan kasus pemerkosaan dengan modus iming-iming pekerjaan, yang dilakukan oleh MAT (25) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, kepada siswi SMA di Gresik. Kini, kasus tersebut sudah memasuki tahapan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, terdakwa yang berdomisili di Jalan Usman Sadar Kecamatan/Kabupaten Gresik, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun, 6 bulan.

Dalam amar tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Yuniar Megalia, menyampaikan perkara perbuatan asusila, yang dilakukan terdakwa MAT telah terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun, 6 bulan serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Yuniar, dihadapan majelis hakim, Rabu, 6 Desember 2023.

Jaksa menilai, dalam persidangan tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Sebagaimana diatur dalam Pasal 44, 48, 49, 50, 51 KUHP.

“Oleh karena itu, semua unsur delik yang didakwakan terbukti, maka kami yakin bahwa terdakwa MAT terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan Persetubuhan dan terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan,” jelasnya.

Selain itu, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa, juga dari tindakan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban AWS (17), dan menjadikan korban sebagai seorang Ibu dalam usia yang seharusnya dihabiskan untuk sekolah dan mengejar cita cita.

Dari tuntutan hukuman berat tersebut, barang bukti sebuah kemeja lengan panjang motif bunga warna hitam, celana kulot warna hitam, kerudung warna hitam, bra motif bunga warna hitam dan celana dalam warna pink polos dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa MAT yang didampingi Penasihat Hukum dari Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti mengatakan, tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada pekan depan. "Kami akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman berat terhadap terdakwa,” ucapnya.

Mendengar rencana pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho menutup persidangan dan menunda pekan depan dengan agenda pembelaan. "Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembelaan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, nasib malang dialami AWS (17) siswa SMA di Gresik ini menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria penjaga warung kopi di daerah Kebomas Gresik.

Pelaku berisinial MAT (22) warga Bojonegoro ini, menggunakan modus iming-Iming pekerjaan kepada korban. Sayangnya, pekerjaan tak didapatkan, korban malah mendapatkan perilaku yang tak pantas dari pelaku.

Kini, pelaku pun sudah diamankan oleh petugas Jajaran Satreskrim Polres Gresik. Begitu juga korban, mendapatkan pengawasan dari kepolisian.

Diketahui, perbuatan terdakwa MAT melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang usianya masih 17 tahun sebanyak 4 kali. Perbuatan itu dilakukan terdakwa di dalam kamar kos korban, Jalan Veteran Kecamatan Kebomas – Gresik pada bulan Juli 2023. (Zul)

Berita Terbaru

SIER dan Warga Rungkut Wujudkan Harmoni Industri dan Lingkungan untuk Cegah Banjir

SIER dan Warga Rungkut Wujudkan Harmoni Industri dan Lingkungan untuk Cegah Banjir

Rabu, 12 Nov 2025 09:46 WIB

Rabu, 12 Nov 2025 09:46 WIB

Jurnas.net - Di tengah meningkatnya curah hujan yang mulai melanda Surabaya, semangat gotong royong menjadi kunci utama menjaga lingkungan tetap aman dari…

PKB Jatim: Semangat Tiga Pahlawan Nasional Baru Asal Jatim Jadi Ruh Politik Kemanusiaan

PKB Jatim: Semangat Tiga Pahlawan Nasional Baru Asal Jatim Jadi Ruh Politik Kemanusiaan

Selasa, 11 Nov 2025 20:49 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 20:49 WIB

Jurnas.net - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur menggelar tasyakuran atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada…

Dosen Unair Sebut Lima Alasan Soeharto Tidak Pantas Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Dosen Unair Sebut Lima Alasan Soeharto Tidak Pantas Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional

Selasa, 11 Nov 2025 20:43 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 20:43 WIB

Jurnas.net - Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, memicu kritik tajam dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas…

SBY Terima Penghargaan Tertinggi ITS: Serukan Kepemimpinan Visioner dan Ekonomi Tanpa Keserakahan

SBY Terima Penghargaan Tertinggi ITS: Serukan Kepemimpinan Visioner dan Ekonomi Tanpa Keserakahan

Selasa, 11 Nov 2025 17:21 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 17:21 WIB

Jurnas.net - Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menerima Penghargaan Sepuluh Nopember, anugerah tertinggi…

Universitas Ciputra Tantang Dominasi AI: Desain Harus Dikendalikan Manusia Bukan Mesin

Universitas Ciputra Tantang Dominasi AI: Desain Harus Dikendalikan Manusia Bukan Mesin

Selasa, 11 Nov 2025 15:58 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 15:58 WIB

Jurnas.net - Di tengah derasnya arus adopsi teknologi Generative Artificial Intelligence (GenAI) dalam dunia industri kreatif global, Universitas Ciputra (UC)…

Tim SAR Temukan Lansia Setelah Tiga Hari Tenggelam di Sungai Brantas Kediri

Tim SAR Temukan Lansia Setelah Tiga Hari Tenggelam di Sungai Brantas Kediri

Selasa, 11 Nov 2025 14:37 WIB

Selasa, 11 Nov 2025 14:37 WIB

Jurnas.net - Tim SAR gabungan akhirnya menemukan jasad Sihman, 74, warga Dusun Kras, Kabupaten Kediri, yang tiga hari dilaporkan tenggelam di Sungai Brantas.…