Polairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi Ilegal di Tanjung Perak

Reporter : Dadang
Polda Jatim mengungkap kasus penyelundupan 930 liter solar subsidi ilegal di Tanjung Perak Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan modus rapi akhirnya terbongkar di Pelabuhan Tanjung Perak. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan pengiriman hampir satu ton solar ilegal yang diduga akan disalurkan ke luar pulau.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengiriman solar dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud langsung bergerak cepat melakukan penyisiran di kawasan pelabuhan.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar MinyaKita Ilegal, Empat Tersangka Sunat Isi hingga 30 Persen

Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Arman Asmara, mengungkapkan bahwa petugas mencurigai sebuah truk yang hendak menyeberang. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan jerigen berisi solar bersubsidi yang disembunyikan secara sistematis.

“Petugas menemukan 31 jerigen berisi solar yang disembunyikan di bagian samping bak kendaraan. Totalnya mencapai sekitar 930 liter tanpa dokumen resmi,” kata Arman, Jumat, 24 April 2026.

Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga mengamankan satu unit truk serta menetapkan satu tersangka berinisial NNG. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan praktik ilegal dengan memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi.

Baca juga: MinyaKita Ilegal Menggurita di Jatim, Bukti Pengawasan Era Khofifah Amburadul

Pelaku disebut membeli solar secara bertahap di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan, kemudian memindahkannya ke jerigen dengan bantuan pompa dan selang. BBM tersebut selanjutnya dikirim ke luar daerah untuk kebutuhan operasional usaha.

“Ini jelas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Modusnya terlihat sederhana, tapi dilakukan secara sistematis untuk menghindari pengawasan,” tegas Arman.

Baca juga: Polda Jatim Selidiki 27 Kg Kokain di Pesisir Sumenep, Diduga Terkait Jalur Penyelundupan Laut

Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp300 juta. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkasnya.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru