Kekerasan Anak di Little Aresha Jadi Kasus ke Lima dalam Tiga Tahun

Reporter : A. Mustaqim
Konferensi pers kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta.

Jurnas.net - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta jadi yang ke lima di Indonesia dalam tiga tahun terakhir. Kasus yang terjadi di kote pelajar kini menjadi perhatian dan disebut harus ditangani dengan cepat. 

"Berdasarkan data kami, ini adalah pengaduan yang kelima untuk kasus daycare bermasalah sejak tiga tahun terakhir di seluruh Indonesia. Dan kasus ini, termasuk kasus yang luar biasa," kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini di Polresta Yogyakarta pada Senin, 27 April 2026. 

Baca juga: Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Sebelum kasus di Yogyakarta, kasus di empat lokasi lain yakni di Depok, Jawa Barat; Pekanbaru; Tebet, Jakarta Timur; dan Jakarta Selatan. Menurut dia, proses hukum kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha harus dilakukan cepat. Bukan hanya kasus hukumnya, penanganan terhadap korban juga harus demikian. 

"KPAI berharap bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 59A ,pertama proses hukum harus cepat. Yang kedua anak-anak harus mendapatkan pendampingan psikososial dengan cepat," kata dia. 

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak Mencuat, Pemerintah Didesak Perketat Izin dan Pengawasan Daycare

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi mengatakan mendorong penguatan standardisasi layanan pengasuhan melalui kebijakan Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Menurut dia, standar itu menekankan pada keamanan kualitas pengasuhan, kompetensi pengasuh, dan pengawasan yang berkelanjutan.

"Kami juga mengajak seluruh pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh layanan daycare, memastikan Pertumbuhan terhadap standar dan perizinan. Serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengasuh melalui pelatihan dan sertifikasi," ujar Arifatul. 

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pemerintah DIY Jamin Pendampingan Korban dan Evaluasi Perizinan

Arifatul menghimbau masyarakat lebih selektif dalam memilih layanan pengasuhan anak. Selain itu, juga tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan.

"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, negara harus hadir, masyarakat harus peduli dan semua pihak harus memastikan bahwa setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan dan penuh kasih sayang," ujarnya. 

Editor : A. Mustaqim

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru