Gus Lilur Serukan Tritura Nelayan, Desak Prabowo Bentuk Satgas Berantas Penyelundupan BBL

Reporter : Kurniawan
Flayer Founder dan Owner Bandar Laut Dunia (Balad) Grup, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net — Founder dan Owner Bandar Laut Dunia (Balad) Grup, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, menyerukan “Tritura Nelayan Republik Indonesia” sekaligus mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk satuan tugas khusus untuk memberantas penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri.

Menurut Gus Lilur, praktik penyelundupan BBL bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan ekonomi lintas negara yang selama ini membuat Indonesia kehilangan nilai tambah besar dari industri lobster dunia. Ia menilai Indonesia hanya menjadi pemasok benih mentah, sementara keuntungan ekonomi justru dinikmati negara lain seperti Vietnam.

Baca juga: Terbongkar! Anak Buah Khofifah di ESDM Jatim Berjemaah Nikmati Pungli Tambang Selama 2 Tahun

“Tritura Nelayan ini adalah seruan kedaulatan ekonomi laut. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penyelundupan. Presiden harus hadir dan bertindak tegas,” kata Gus Lilur, dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026.

Gus Lilur mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang sejak Agustus 2025 menghentikan total budidaya BBL di luar negeri melalui kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk mengembalikan pengelolaan sumber daya lobster kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan nelayan Indonesia.

“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo karena telah menunjukkan keberpihakan terhadap nelayan Indonesia dengan menghentikan budidaya BBL di luar negeri. Ini langkah kedaulatan,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tersebut diperkuat melalui perubahan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 menjadi Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 yang mengarahkan tata kelola lobster agar fokus pada budidaya di dalam negeri.

Sebagai inisiator perubahan regulasi tersebut, Gus Lilur menegaskan bahwa BBL harus dibesarkan di laut Indonesia agar nilai ekonominya tidak terus bocor ke negara lain. “Benihnya berasal dari laut Indonesia. Maka budidayanya juga harus di Indonesia, oleh nelayan Indonesia, dan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” tegasnya.

Namun demikian, Gus Lilur mengingatkan bahwa larangan budidaya di luar negeri tidak akan efektif jika jaringan penyelundupan masih bebas bergerak. Ia mengungkap pola penyelundupan BBL yang disebut berlangsung sistematis dan melibatkan jaringan lintas negara.

Menurutnya, ada dua jalur utama yang digunakan para penyelundup. Jalur pertama melalui laut, yakni BBL dikirim dari Indonesia menuju Malaysia sebelum diteruskan ke Singapura. Jalur kedua melalui udara dengan pengiriman langsung dari Indonesia ke Singapura.

Setelah tiba di Singapura, BBL disebut menjalani proses aklimatisasi atau penyesuaian kondisi agar tetap hidup dan segar sebelum diterbangkan kembali ke Kamboja. “Di Singapura, BBL disegarkan kembali sebelum dikirim ke Kamboja untuk memperoleh dokumen legalitas,” ujar Gus Lilur.

Ia menjelaskan bahwa Kamboja menjadi titik penting dalam rantai penyelundupan karena di negara tersebut diterbitkan dokumen legalitas berupa Certificate of Origin (COO) dan Certificate of Health (COH). Dokumen itu kemudian digunakan agar BBL dapat masuk ke Vietnam secara resmi.

Baca juga: TRITURA Menggema dari Madura, Petani Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Cukai

“Vietnam tidak menerima BBL tanpa legalitas. Karena itu jaringan penyelundupan menggunakan Kamboja untuk menerbitkan COO dan COH sebelum benih masuk ke Vietnam,” jelasnya.

Menurut Gus Lilur, pola tersebut menunjukkan bahwa penyelundupan BBL sudah menjadi bagian dari rantai pasok industri lobster global. Indonesia hanya menjadi sumber benih, negara transit menyediakan jalur dan legalitas, sedangkan negara tujuan menikmati keuntungan ekonomi terbesar.

Ia menyebut Vietnam kini mampu menjadi salah satu eksportir lobster terbesar dunia karena mendapatkan pasokan BBL dari Indonesia dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 triliun per tahun. “Ini ironi besar. Benihnya dari Indonesia, tetapi nilai ekonominya dinikmati negara lain. Nelayan kita hanya jadi penonton,” tegasnya.

Karena itu, Gus Lilur mendesak Presiden Prabowo segera membentuk Satgas Khusus Pemberantasan Penyelundupan BBL yang melibatkan KKP, Polri, TNI AL, Bea Cukai, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, hingga unsur intelijen negara. Menurutnya, penyelundupan BBL tidak bisa ditangani secara biasa karena melibatkan jaringan terorganisir dan lintas negara.

“Jalur penyelundupan ini rapi, sistematis, dan nilainya sangat besar. Negara harus hadir dengan satgas khusus,” ujarnya.

Selain penindakan, Gus Lilur juga meminta pemerintah memberikan solusi ekonomi kepada nelayan melalui penguatan budidaya lobster di dalam negeri. Ia menilai larangan ekspor BBL harus diiringi dukungan nyata berupa akses teknologi, permodalan, pendampingan, perizinan, hingga kepastian pasar bagi nelayan.

Baca juga: Gus Lilur: Muktamar NU Harus Bersih dari Intervensi Politik, Jangan Jadikan Jam’iyah Alat Kekuasaan

“Nelayan jangan hanya dilarang menjual BBL keluar negeri, tetapi harus diberi jalan untuk budidaya di Indonesia,” katanya.

Menurutnya, Indonesia memiliki seluruh syarat untuk menjadi pusat budidaya lobster dunia karena memiliki habitat alami lobster, nelayan berpengalaman, dan pasar global yang terus tumbuh. Yang dibutuhkan saat ini, kata dia, adalah keberanian negara menutup kebocoran penyelundupan sekaligus membangun ekosistem budidaya nasional.

“Kalau BBL tidak lagi bocor keluar negeri dan nelayan difasilitasi budidaya, Indonesia bisa menjadi pusat lobster dunia,” ujar Gus Lilur.

Dalam Tritura Nelayan Republik Indonesia yang disampaikannya, Gus Lilur mengajukan tiga tuntutan utama kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertama, memberantas tuntas penyelundupan Benih Bening Lobster ke luar negeri.

Kedua, memfasilitasi nelayan untuk melakukan budidaya BBL di laut Indonesia. Ketiga, memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan beserta seluruh jajaran untuk menggalakkan budidaya lobster oleh nelayan Indonesia. “Tritura Nelayan ini bukan sekadar tuntutan sektoral, tetapi perjuangan menjaga kedaulatan ekonomi laut Indonesia. Masa depan lobster Indonesia harus ditentukan oleh negara dan nelayan Indonesia sendiri,” pungkasnya.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru