Surabaya Masuk Kandidat Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Nasional

Reporter : Kurniawan
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Surabaya kembali mencatat prestasi di tingkat nasional. Kota Pahlawan kini masuk dalam kandidat kabupaten/kota percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nasional setelah dinilai berhasil menerapkan lingkungan bebas asap rokok di berbagai fasilitas publik.

Penilaian dilakukan langsung oleh tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui peninjauan lapangan ke sejumlah titik di Surabaya. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses seleksi daerah percontohan penerapan KTR di Indonesia sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Baca juga: Surabaya Jadi Pilot Project Bansos Digital Nasional, 12 Ribu Agen Pendamping Disiapkan

Beberapa lokasi yang dikunjungi tim penilai antara lain Kantor Bappeda Kota Surabaya, SMP Negeri 1 Surabaya, Gereja Kristen Abdiel Pacar (Gereja Gloria), Puskesmas Ketabang, hingga Terminal Intermoda Joyoboyo. Peninjauan dilakukan untuk memastikan implementasi kawasan tanpa rokok berjalan efektif di berbagai tatanan fasilitas publik.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, penilaian tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat memilih daerah yang dinilai berhasil menerapkan kawasan tanpa rokok secara optimal.

“Pada hari ini kami dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi pemilihan kabupaten/kota percontohan kawasan tanpa rokok,” kata Nadia, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurutnya, penerapan KTR memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat, terutama mencegah munculnya perokok pemula. Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan ruang publik yang aman dari paparan asap rokok. “Nah, tujuan kita sebenarnya melindungi perokok pemula. Oleh karena itu, salah satu amanah yang kita titipkan ke pemerintah daerah adalah penerapan kawasan tanpa rokok,” jelasnya.

Dalam proses penilaian, tim memeriksa implementasi KTR pada tujuh tatanan kawasan, mulai dari sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, perkantoran, hingga ruang publik dan transportasi umum. Dari hasil kunjungan lapangan, Surabaya dinilai mampu menunjukkan kesesuaian antara kebijakan yang dipaparkan dengan kondisi nyata di lapangan.

“Surabaya tadi kalau kita lihat dari tempat yang sudah kita kunjungi luar biasa. Apa yang disampaikan saat diskusi benar-benar terlihat implementasinya di lapangan,” katanya.

Nadia menilai, Surabaya memiliki tantangan tersendiri dalam penerapan KTR karena berada di Jawa Timur yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan industri dan perkebunan rokok cukup besar. Namun kondisi tersebut justru menjadi poin penting dalam penilaian.

Baca juga: Kuota SMP Capai 42 Ribu Kursi, Pemkot Surabaya Pastikan Semua Siswa Tertampung

“Kami bisa melihat bagaimana perjuangan pemerintah daerah di bawah pimpinan Pak Wali Kota Eri Cahyadi untuk menerapkan kawasan tanpa rokok ini bisa berjalan,” ujarnya.

Dalam peninjauan tersebut, tim juga mengecek sejumlah indikator utama seperti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) KTR, pemasangan tanda larangan merokok, ketersediaan area khusus merokok yang terpisah dari gedung utama, hingga memastikan tidak adanya puntung rokok di area KTR.

“Biasanya yang pertama dicek itu pos pengamanan karena sering ditemukan puntung rokok. Tapi alhamdulillah dari kunjungan ini tidak ditemukan,” ungkap Nadia.

Berdasarkan dashboard KTR Kemenkes RI per 20 Mei 2026, Surabaya bahkan tercatat berada di posisi kedua nasional dalam tingkat kepatuhan penerapan kawasan tanpa rokok. Capaian itu menjadi salah satu indikator kuat yang mendukung Surabaya sebagai kandidat kota percontohan KTR nasional.

Baca juga: Cegah Titip Alamat KK Saat SPMB, Pemkot Surabaya Integrasikan Data dengan Cek In Warga

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu memastikan Pemkot Surabaya akan menindaklanjuti seluruh masukan dari tim penilai demi memperkuat implementasi KTR di seluruh kawasan.

“Pemerintah Kota Surabaya tentunya sesuai masukan dari tim penilai akan terus meningkatkan penerapan KTR bersama Satgas Kawasan Tanpa Rokok, terutama pada tatanan yang nilainya masih bisa ditingkatkan,” ujar Yayuk, sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, penerapan kawasan tanpa rokok di Surabaya selama ini telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Perda Nomor 2 Tahun 2019 serta diperkuat Perwali Nomor 110 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur penerapan KTR di fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja hingga ruang publik.

Karena itu, Pemkot Surabaya bersama Dinas Kesehatan akan terus melakukan pembenahan agar Surabaya dapat ditetapkan sebagai kota percontohan kawasan tanpa rokok tingkat nasional. “Kami bersama Dinkes akan terus berupaya memberikan yang terbaik dalam rangka mewujudkan Surabaya sebagai percontohan kawasan tanpa rokok,” pungkasnya.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru