Pemkot Surabaya Pastikan Kasus Pencurian Rambu Parkir yang Viral Diproses Hukum

Reporter : Kurniawan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aksi pencurian maupun perusakan fasilitas umum yang merugikan masyarakat. Sikap tegas tersebut menyusul viralnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian tiang rambu larangan parkir di depan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Colombo, Jalan Ikan Kerapu, Surabaya.

Video amatir yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dua pria diduga membongkar dan membawa kabur tiang besi rambu larangan parkir. Rekaman tersebut memicu perhatian publik sekaligus menjadi bukti awal yang mempercepat penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Pemkot Surabaya Pasang Foto Jukir di 819 Titik Parkir Digital, Warga Diminta Awasi dan Tolak Jukir Tak Resmi

Menanggapi kejadian tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan melaporkan kasus tersebut secara resmi melalui Laporan Polisi (LP).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian yang bergerak cepat mengamankan terduga pelaku tidak lama setelah video tersebut viral. "Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada teman-teman Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang bergerak cepat mengamankan pelaku. Kami juga sudah membuat laporan polisi dan saat ini proses hukum sedang berjalan," ujar Trio, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut Trio, kasus ini menjadi peringatan bahwa fasilitas publik yang dibangun menggunakan anggaran negara harus dijaga bersama. Karena itu, Pemkot Surabaya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang merusak maupun mencuri aset milik masyarakat.

Ia menegaskan bahwa seluruh bentuk pelanggaran hukum terhadap fasilitas publik akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU), rambu lalu lintas, perlengkapan parkir, maupun aset pemerintah lainnya.

"Pasti akan kami laporkan semua terkait tindak pelanggaran hukum yang ada. Pencurian kabel PJU, rambu, maupun aset fasilitas publik lainnya akan kami tindak melalui jalur hukum," tegasnya.

Trio juga memastikan tidak ada perlakuan khusus maupun tebang pilih dalam penanganan kasus-kasus serupa. "Kami tidak tebang pilih. Semua pelanggaran terhadap aset publik akan kami laporkan kepada kepolisian dan diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Lebih lanjut, Trio menjelaskan bahwa fasilitas yang menjadi sasaran pelaku merupakan tiang rambu larangan parkir yang berada tepat di depan Satpas Colombo. Tidak hanya mencabut tiang besi, pelaku juga diduga merusak pondasi beton yang menjadi penyangga rambu tersebut.

"Rambu larangan parkir itu diambil tiangnya. Bahkan pondasi betonnya juga dihancurkan untuk memudahkan pengambilan tiang besi tersebut," ungkapnya.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pencurian material, tetapi juga mengganggu fungsi keselamatan dan ketertiban lalu lintas yang selama ini dijaga melalui pemasangan rambu-rambu resmi di ruang publik.

Baca juga: Pemkot Surabaya Ubah Wajah Museum Lewat Cross Musea Pertiwi 2026 yang Interaktif dan Imersif

Dalam kesempatan itu, Trio turut mengapresiasi kepedulian masyarakat yang aktif merekam dan melaporkan kejadian tersebut. Ia menilai partisipasi warga menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan fasilitas kota. "Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah melaporkan kejadian ini. Kepedulian masyarakat sangat membantu percepatan penanganan kasus seperti ini," ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi mengawasi fasilitas publik dengan memanfaatkan layanan pengaduan yang telah disediakan Pemkot Surabaya, baik melalui Command Center 112 maupun hotline resmi Pemerintah Kota Surabaya.

"Semua laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Pemerintah Kota Surabaya mendukung penuh keterlibatan warga dalam menjaga aset-aset publik," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya, Beta Ramadhani, menjelaskan bahwa pihaknya akan menghitung tingkat kerusakan yang ditimbulkan sebelum menentukan bentuk penggantian yang harus dilakukan oleh pelaku. Menurut Beta, nilai pengadaan satu unit tiang beserta rambu larangan parkir berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

"Untuk satu tiang lengkap dengan rambu berkisar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta. Namun kami akan melihat terlebih dahulu tingkat kerusakannya karena tidak selalu seluruh komponen mengalami kerusakan," katanya.

Ia menegaskan bahwa Dishub Surabaya lebih mengutamakan penggantian barang atau komponen yang rusak dibandingkan kompensasi dalam bentuk uang tunai. "Kami tidak meminta uang pengganti. Yang kami minta adalah penggantian barang sesuai dengan fasilitas yang dirusak," jelas Beta.

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Armuji: Pancasila Jangkar Moral Bangsa di Tengah Tantangan Global

Skema tersebut, lanjutnya, telah beberapa kali diterapkan dalam kasus kerusakan fasilitas publik akibat kecelakaan maupun tindakan vandalisme. Salah satunya ketika sebuah kendaraan menabrak lampu lalu lintas di kawasan Jalan Raya Darmo.

Sebagai langkah pencegahan, Dishub Surabaya kini berencana memperkuat sistem pengawasan aset dengan memperluas jangkauan kamera pengawas (CCTV) di berbagai titik strategis dan kawasan rawan kehilangan.

Selain itu, Dishub juga tengah menyiapkan sistem digitalisasi manajemen aset yang memungkinkan seluruh sarana dan prasarana kota terdata secara terintegrasi serta dapat dipantau secara real time.

Melalui sistem tersebut, setiap kerusakan, kehilangan, atau gangguan terhadap fasilitas publik dapat segera terdeteksi dan dilaporkan secara daring sehingga proses penanganan menjadi lebih cepat dan efektif.

"Ke depan kami sedang menyiapkan aplikasi untuk memonitor seluruh sarana dan prasarana. Jika ada yang hilang, rusak, atau terlepas, semuanya bisa langsung dilaporkan secara online sehingga penanganannya lebih cepat," pungkas Beta.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru