Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membanggakan capaian sektor pendidikan. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa baru-baru ini menegaskan bahwa Jawa Timur berhasil mempertahankan predikat sebagai provinsi dengan jumlah siswa terbanyak yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2019.
Namun di balik gemerlap prestasi yang terus dipromosikan itu, tersimpan ironi yang menyentuh jantung dunia pendidikan Jawa Timur sendiri. Sebanyak 35.680 guru SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Timur hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2025 yang nilainya mencapai sekitar Rp274 miliar.
Lebih memprihatinkan lagi, hak para guru tersebut kini berada di ujung tanduk. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, batas akhir pembayaran tambahan TPG itu adalah 30 Juni 2026. Artinya, waktu yang tersisa semakin sempit, sementara kepastian pembayaran belum juga terlihat.
Kondisi tersebut terungkap dalam audiensi Forum Komunikasi TPG Jawa Timur dengan Komisi E DPRD Jawa Timur bersama Dinas Pendidikan, BPKAD, BKD, Bappenda dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait di Gedung DPRD Jawa Timur, Selasa, 9 Juni 2026.
Yang mengejutkan, akar persoalan bukan karena tidak adanya regulasi atau hak guru yang dipersoalkan pemerintah pusat. Justru masalah muncul akibat keterlambatan pengiriman data calon penerima ke pemerintah pusat yang berakibat Jawa Timur kehilangan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sebagai sumber pembayaran TPG tahun 2025.
Dalam forum tersebut, perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Timur mengakui adanya keterlambatan pengunggahan data yang diminta pemerintah pusat. "TPG tahun 2025 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena provinsi diminta mengirimkan data calon penerima. Data guru pendidikan agama dari Kementerian Agama baru diterima pada akhir Agustus 2025 sehingga proses upload baru bisa dilakukan tanggal 10 September sekitar pukul 20.00 WIB. Selisih sekitar dua jam kemudian Keputusan Menteri Keuangan diterbitkan sehingga Jawa Timur tidak memperoleh alokasi DAU tambahan untuk pembayaran TPG," jelas perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola birokrasi dan sistem koordinasi di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Sebab akibat dari keterlambatan administratif tersebut kini harus ditanggung puluhan ribu guru yang tidak memiliki andil sedikit pun dalam proses pengajuan anggaran.
Prestasi Pendidikan Dipuji, Kesejahteraan Guru Diabaikan
Kasus ini menjadi paradoks besar bagi Jawa Timur. Di satu sisi, pemerintah daerah gencar memamerkan keberhasilan siswa-siswi Jawa Timur menembus kampus-kampus negeri terbaik. Namun di sisi lain, guru yang menjadi aktor utama di balik lahirnya prestasi tersebut justru harus berjuang menuntut hak yang semestinya sudah diterima sejak tahun lalu.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, mengaku menyesalkan persoalan tersebut bisa terjadi. Menurutnya, semua pihak harus bertanggung jawab dan fokus mencari solusi agar hak guru dapat segera dibayarkan, baik melalui skema DAU tambahan maupun alternatif lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
"Ini menjadi tanggung jawab bersama. Yang terpenting sekarang bagaimana mencari jalan keluar terbaik agar hak guru tetap bisa dipenuhi," tegas politisi Partai Demokrat itu.
Namun jalan keluar yang diharapkan ternyata tidak sederhana. Perwakilan BPKAD Jawa Timur menyampaikan keberatan apabila pembayaran tambahan TPG dibebankan kepada APBD Jawa Timur.
Baca juga: 65 Kepala Sekolah Baru Dilantik, Dispendik Jatim Siapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Alasannya, jika pembayaran tersebut dimasukkan ke dalam komponen belanja pegawai, maka mandatory spending untuk belanja ASN berpotensi melampaui batas maksimal 30 persen. "Kalau TPG dibayarkan melalui APBD dan masuk komponen belanja pegawai, ada potensi melampaui batas mandatory spending. Berbeda jika sumbernya dari DAU tambahan pemerintah pusat," jelas perwakilan BPKAD.
Guru Pertanyakan Keberpihakan Pemprov
Koordinator Forum Komunikasi TPG Jawa Timur, Abi Nahar, menegaskan bahwa tambahan TPG bukan bantuan sukarela pemerintah, melainkan hak yang telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah pusat. Menurutnya, tambahan TPG diberikan sejak tahun 2023 sebagai bentuk kompensasi bagi guru yang tidak memperoleh tunjangan kinerja (tukin).
Pada tahun 2023 pembayaran dilakukan sebesar 50 persen, kemudian tahun 2024 dibayarkan penuh 100 persen. Namun hingga Juni 2026, tambahan TPG tahun 2025 belum juga diterima oleh para guru di bawah kewenangan Pemprov Jawa Timur. "Guru-guru di bawah pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Timur sudah menerima tambahan TPG tahun 2025. Sementara guru SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah Pemprov Jawa Timur belum menerima hak yang sama. Karena itu kami menuntut hak kami," tegas Abi.
Ia juga menyoroti belum adanya kebijakan tunjangan kinerja bagi guru SMA, SMK dan SLB di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Menurutnya, jika pemerintah provinsi memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kesejahteraan guru, polemik semacam ini seharusnya tidak terus berulang.
"Polemik ini sebenarnya bisa selesai apabila gubernur memiliki komitmen memberikan tunjangan kinerja kepada guru. Kalau guru menerima tukin setiap bulan, persoalan tambahan TPG tidak akan menjadi polemik berkepanjangan," ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi kritik langsung terhadap kebijakan kesejahteraan guru di Jawa Timur. Sebab di tengah berbagai penghargaan dan capaian pendidikan yang terus digaungkan pemerintah daerah, ribuan guru masih merasa harus berjuang sendiri untuk memperoleh hak yang telah dijamin negara.
DPRD Kawal, Guru Menunggu Kepastian
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menyampaikan bahwa audiensi menghasilkan tujuh poin kesimpulan.
Salah satunya adalah dorongan agar Dinas Pendidikan Jawa Timur memberikan informasi resmi, transparan dan akuntabel kepada para guru mengenai status pembayaran tambahan TPG secara berkala.
Selain itu, Komisi E akan melakukan pendalaman dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, BPKAD, BKD, Bappenda, Inspektorat, Biro Hukum dan instansi terkait guna mencari solusi yang memiliki dasar hukum kuat.
"Kami berkomitmen mengupayakan agar hak ASN guru SMA, SMK, dan SLB se-Jawa Timur dari tambahan TPG komponen THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dapat direalisasikan. Kami juga akan melakukan konsultasi dengan Kemendagri dan kementerian terkait untuk memperoleh kepastian solusi," kata Jairi.
Editor : Amal