DPRD Jatim Warning Perusahaan Jangan Akali Kuota Disabilitas dengan Dalih Kekurangan Kompetensi

Reporter : Insani
Juru Bicara Fraksi PKS, Harisandi Savari, saat menyerahkan dokumen pandangan fraksi ke pimpinan DPRD Jatim. (Istimewa)

Jurnas.net – DPRD Jawa Timur mengingatkan kalangan dunia usaha dan dunia industri agar tidak menjadikan alasan minimnya kompetensi sebagai dalih untuk menghindari kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas. Celah tersebut dinilai berpotensi menjadi praktik diskriminatif yang terselubung di balik aturan yang sejatinya dirancang untuk menghadirkan kesempatan kerja yang setara.

Peringatan keras itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Harisandi Savari, saat menyampaikan Tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Gubernur Jawa Timur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Rabu, 17 Juni 2026.

Baca juga: Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Menurut Harisandi, komitmen perusahaan terhadap rekrutmen tenaga kerja disabilitas tidak boleh berhenti pada slogan inklusivitas atau sekadar memenuhi kewajiban administratif. Yang lebih penting adalah memastikan akses kerja yang benar-benar terbuka dan bebas diskriminasi.

“Fraksi PKS menilai alasan tidak tersedianya penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan kerja tidak boleh menjadi ruang pengecualian yang terlalu luas sehingga berpotensi mengurangi komitmen perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja yang inklusif,” kata Harisandi.

Ia menilai, tanpa aturan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat, alasan "tidak ada pelamar yang kompeten" bisa menjadi tameng bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban memenuhi kuota tenaga kerja disabilitas yang telah diamanatkan dalam regulasi. Karena itu, Fraksi PKS mendukung usulan Gubernur Jawa Timur untuk mempertegas klausul Pasal 21 ayat (5) dalam draf Raperda. Penegasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul multitafsir yang berujung pada lemahnya implementasi di lapangan.

PKS mendorong agar setiap perusahaan yang mengklaim tidak menemukan pelamar disabilitas yang memenuhi kualifikasi diwajibkan membuktikan bahwa proses rekrutmen telah dilakukan secara terbuka, aksesibel, dan inklusif.

Tidak hanya itu, klaim tersebut juga harus diverifikasi secara resmi oleh perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan agar tidak menjadi alasan sepihak yang sulit dipertanggungjawabkan. “Harus ada pembuktian yang objektif dan terukur. Jangan sampai alasan kompetensi justru menjadi celah untuk menutup pintu kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas,” ujarnya.

Baca juga: DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

Fraksi PKS juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap implementasi kuota tenaga kerja disabilitas. Menurut Harisandi, selama ini banyak regulasi yang memiliki tujuan baik, namun lemah dalam aspek pengawasan sehingga efektivitasnya tidak maksimal.

Karena itu, PKS mendukung penambahan klausul pemantauan, evaluasi, dan pelaporan berkala terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kuota tenaga kerja penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Raperda. “Ketentuan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas tidak boleh berhenti hanya sebagai norma hukum di atas kertas. Harus ada mekanisme pengawasan yang jelas agar implementasinya benar-benar berjalan,” katanya.

Menurutnya, pengawasan tersebut harus melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), unsur dunia usaha, serta organisasi penyandang disabilitas agar proses evaluasi berjalan transparan dan akuntabel. Namun demikian, Harisandi menegaskan bahwa tanggung jawab menciptakan ekosistem kerja inklusif tidak hanya dibebankan kepada dunia usaha. Pemerintah juga harus hadir menyiapkan sumber daya pendukung yang memadai.

Baca juga: DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

Pemprov Jawa Timur didorong memperkuat basis data pencari kerja penyandang disabilitas, memperluas pelatihan vokasional yang sesuai kebutuhan industri, menyediakan sertifikasi kompetensi, hingga membangun sistem pendampingan karier yang berkelanjutan. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan afirmatif bagi penyandang disabilitas tidak sekadar mengejar pemenuhan angka kuota, tetapi benar-benar membuka ruang kesetaraan dan kemandirian ekonomi bagi kelompok yang selama ini masih menghadapi berbagai hambatan dalam dunia kerja.

“Implementasi ketentuan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas harus menjadi instrumen untuk menghadirkan kesetaraan kesempatan kerja, meningkatkan kemandirian ekonomi, dan menghormati martabat penyandang disabilitas sebagai bagian penting dari pembangunan Jawa Timur,” pungkasnya.

Atas dasar itu, Fraksi PKS DPRD Jawa Timur menyatakan mendukung penuh agar pembahasan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas segera dilanjutkan ke tahapan legislasi berikutnya hingga menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan nyata bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru