Banyak Temuan Audit di RSUD dr Soetomo, Namun Kasus Dugaan Korupsi Dihentikan Kejari Surabaya

Reporter : Kurniawan
RSUD Dr. Soetomo tampak depan dari sisi lain. (RSUD Dr Soetomo)

Jurnas.net – Sejumlah temuan dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo Surabaya yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya tidak berujung pada proses pidana. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi setelah tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

Meski demikian, proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan tersebut mengungkap bahwa rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu pernah tercatat dalam sejumlah temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan dan administrasi.

Baca juga: Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Temuan yang dilaporkan antara lain berkaitan dengan pemberian honorarium yang dinilai tidak sesuai ketentuan, pengelolaan hibah langsung, penggunaan alat kesehatan habis pakai, pengelolaan obat-obatan dan bahan kimia, kelebihan pembayaran, hingga persoalan persediaan barang serta obat-obatan rusak dan kedaluwarsa.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada 11 Februari 2026. Laporan tersebut kemudian diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan pada 20 Maret 2026.

“Dari laporan yang diteruskan kepada kami terdapat beberapa materi yang dilaporkan, di antaranya berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur pada tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023 dan 2024,” kata Tri, Kamis, 18 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik melakukan serangkaian klarifikasi dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui persoalan tersebut. “Setelah menerima laporan tersebut, kami menerbitkan surat perintah penyelidikan dan melakukan serangkaian klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Sekitar 10 orang dimintai keterangan, mulai dari pelapor, unsur manajemen rumah sakit, tenaga medis hingga perwakilan Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah berbagai temuan dalam laporan audit negara tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah temuan-temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK mengandung unsur tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Penyelidikan juga menelusuri sejumlah temuan yang selama ini menjadi catatan auditor negara. Namun dari hasil pendalaman, Kejari menemukan bahwa sebagian besar temuan pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2020 telah ditindaklanjuti oleh pihak RSUD dr Soetomo jauh sebelum proses penyelidikan dilakukan.

“Temuan pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2020 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke kas RSUD dr Soetomo,” ujar Tri.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi, Skandal Rp83 Miliar Pelindo–APBS Siap Dibongkar di Persidangan

Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses hukum. Sebab, pengembalian dan penyelesaian administrasi menunjukkan adanya tindak lanjut atas rekomendasi auditor sehingga tidak ditemukan kerugian negara yang masih tersisa dan dapat dijadikan dasar penanganan pidana.

Tri juga melakukan klarifikasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Hasilnya, tidak ditemukan temuan spesifik yang secara langsung mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUD dr Soetomo.

“Setelah kami melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para pihak, tidak terdapat temuan pemeriksaan yang secara spesifik dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr Soetomo yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” katanya.

Tri menambahkan bahwa hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024 juga menunjukkan kesimpulan yang sama. “Untuk laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024 tidak terdapat temuan secara spesifik yang dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr Soetomo,” katanya.

Meski tidak ditemukan unsur korupsi, munculnya berbagai temuan audit selama rentang waktu beberapa tahun menunjukkan bahwa tata kelola keuangan dan pengawasan internal di rumah sakit terbesar di Jawa Timur tersebut pernah menghadapi sejumlah persoalan yang cukup serius hingga menjadi objek pemeriksaan auditor negara dan perhatian aparat penegak hukum.

Baca juga: Jaksa Bongkar Skema Proyek Tanjung Perak Rp83 Miliar, Pejabat Pelindo - APBS Lawan Dakwaan Hindari Jerat Korupsi?

Karena itu, Kejari menegaskan bahwa seluruh rekomendasi auditor tetap wajib ditindaklanjuti oleh setiap instansi pemerintah untuk mencegah terulangnya persoalan serupa dan menghindari potensi kerugian negara di masa mendatang. Menurut Tri, sejumlah temuan yang sempat menjadi perhatian, termasuk kelebihan pembayaran, pengelolaan persediaan barang, hingga obat-obatan rusak dan kedaluwarsa, telah diselesaikan melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, kami melihat apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Berdasarkan data yang kami peroleh, temuan tahun 2016 sudah dikembalikan ke kas RSUD dr Soetomo,” katanya.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Kejari juga berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur mengingat status RSUD dr Soetomo sebagai rumah sakit milik Pemprov Jatim. “Kami bukan hanya meminta data dari pelapor, tetapi juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Dari hasil yang kami peroleh, temuan-temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut sudah jauh hari ditindaklanjuti oleh pihak RSUD dr Soetomo,” ujarnya.

Berdasarkan hasil ekspose perkara dan seluruh rangkaian penyelidikan, Kejari Surabaya menyimpulkan tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Karena belum menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, maka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023 dan 2024 kami hentikan,” tandas Tri.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru