Di Balik WTP ke-14, PKS Bongkar 'Rapor Merah' Pemkot Surabaya: Dividen BUMD Anjlok hingga Serapan Rendah

Reporter : Insani
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Keberhasilan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 14 tahun berturut-turut, ternyata tidak membuat DPRD Surabaya menutup mata terhadap sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu, 8 Juli 2026. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melontarkan kritik keras terhadap sejumlah indikator yang dinilai mencerminkan belum optimalnya kinerja keuangan Pemkot Surabaya.

Baca juga: Viral Soal Biaya Warga Pindahan, Pemkot Surabaya Tegaskan Layanan Adminduk Gratis dan Iuran Lingkungan Tak Wajib

Mulai dari anjloknya dividen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), rendahnya realisasi retribusi parkir, tren penurunan serapan belanja, hingga besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), menjadi sederet catatan yang diminta segera dibenahi.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, itu dihadiri 37 anggota dewan sehingga memenuhi kuorum. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan atas laporan pertanggungjawaban APBD yang sebelumnya telah dipaparkan Wali Kota Surabaya pada 6 Juli 2026.

"Pada 6 Juli 2026 Wali Kota Surabaya telah menyampaikan penjelasan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sesuai tata tertib DPRD, hari ini merupakan agenda penyampaian pandangan umum fraksi," kata Laila.

Juru bicara Fraksi PKS, Johari Mustawan, mengawali penyampaiannya dengan mengapresiasi sejumlah capaian makro Kota Surabaya, seperti pertumbuhan ekonomi sebesar 5,87 persen, tingkat pengangguran terbuka yang turun menjadi 4,84 persen, angka kemiskinan yang menurun menjadi 3,56 persen, serta keberhasilan mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya.

"Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Surabaya atas capaian tersebut. Semoga Surabaya mampu mempertahankan sekaligus meningkatkan prestasi dengan mempertajam pengurangan kemiskinan dan pengangguran berbasis spasial, mengurangi kesenjangan antarwilayah, serta memperbaiki tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK pada masa mendatang," kata Johari.

Meski demikian, menurut Johari, capaian tersebut tidak boleh menutupi berbagai kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah, yang justru memengaruhi kualitas pelayanan publik.

Sorotan paling tajam diarahkan pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atau dividen BUMD.

PKS mengungkapkan realisasi penerimaan dari sektor tersebut turun sekitar Rp190 miliar karena sebagian besar BUMD gagal mencapai target kinerja. Bahkan, tiga perusahaan daerah disebut tidak mampu menyetorkan dividen sama sekali sepanjang 2025.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksa, RT/RW Wajib Patuhi Perwali

Menurut Johari, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan serius terhadap tata kelola perusahaan milik pemerintah daerah. "Kami mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BUMD, perbaikan sumber daya manusia, model bisnis, hingga pengawasan terhadap kinerja masing-masing perusahaan daerah agar kondisi ini tidak kembali terulang," tegasnya.

Johari juga mempertanyakan rendahnya penerimaan dari sektor parkir yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD. Realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum hanya mencapai 34,40 persen dari target, sedangkan retribusi tempat parkir khusus baru terealisasi 65,99 persen.

Bagi Johari, capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan sektor parkir masih menyisakan persoalan mendasar. "Perlu dijelaskan apakah rendahnya realisasi tersebut disebabkan mismanagement, lemahnya pengawasan pemungutan, atau justru target yang sejak awal terlalu tinggi dan tidak realistis," ujarnya.

PKS juga mengingatkan adanya tren penurunan realisasi belanja APBD selama tiga tahun terakhir. Pada 2025, serapan belanja daerah hanya mencapai 85,70 persen, turun dibandingkan 2024 sebesar 86,94 persen dan 2023 yang mencapai 88,19 persen.

Menurut Johari, tren tersebut menjadi alarm bagi pemerintah kota untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca juga: Pemkot Surabaya Siap Jadikan Surabaya Wedding Festival Agenda Tahunan, Dongkrak Ekonomi Kreatif Kota

Selain itu, PKS menilai Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (BIPP) yang merupakan mandatory spending juga belum optimal. Belanja modal yang hanya sekitar 19,5 persen dari total belanja daerah dinilai belum cukup untuk menjawab kebutuhan pembangunan infrastruktur Kota Surabaya.

Dalam pandangannya, PKS juga menyoroti rendahnya realisasi anggaran pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), RSUD Eka Candrarini, Dinas Pemuda dan Olahraga, Satpol PP, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan.

Johari meminta Pemkot Surabaya menjelaskan penyebab rendahnya serapan anggaran di lima OPD tersebut beserta langkah evaluasi yang akan dilakukan. Tak kalah penting, Johari juga mempertanyakan besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai lebih dari Rp516,8 miliar.

Menurutnya, besarnya dana mengendap itu harus menjadi bahan evaluasi karena dapat mencerminkan belum optimalnya pelaksanaan program pembangunan. Dana tersebut didorong agar dimanfaatkan secara maksimal dalam Perubahan APBD 2026, terutama untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah, mengatakan seluruh pandangan fraksi akan menjadi bahan penyusunan jawaban resmi Pemerintah Kota Surabaya. "Semua yang disampaikan oleh fraksi-fraksi tersebut memperoleh perhatian dan tanggapan yang baik dari Wali Kota Surabaya. Rapat Paripurna berikutnya dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi akan dilaksanakan pada Senin, 13 Juli 2026," kata Laila.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru