Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) meminta Presiden Prabowo Subianto memperkuat strategi pemberantasan korupsi dengan mengedepankan pencegahan, memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum, serta mengoptimalkan penyelamatan aset negara.
Sikap tersebut disampaikan LPKAN dalam rilis resmi jilid II yang diterbitkan menyusul perhatian publik terhadap penanganan dugaan kasus korupsi dan tambang ilegal, serta kondisi ekonomi yang dinilai masih memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat.
Baca juga: LPKAN Desak Presiden Terbitkan Perpres Satgas Antikorupsi, Fokus Percepat Pengembalian Aset Negara
Ketua Umum DPP LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang mempertemukan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia guna memperkuat koordinasi penegakan hukum. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting agar upaya pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif dan tidak terhambat ego sektoral.
"Kami mengapresiasi Komisi III DPR RI yang telah memfasilitasi komunikasi antara Kejaksaan Agung dan Polri. Soliditas antarlembaga penegak hukum harus terus dijaga karena menjadi fondasi dalam pemberantasan korupsi," kata Ali Zaini, dalam keterangan tertulis, Minggu, 12 Juli 2026.
Ali menilai praktik korupsi dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Menurut dia, setiap kerugian negara akibat korupsi berarti berkurangnya anggaran yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, hingga pembangunan daerah.
Baca juga: LPKAN: Jika Izin Tinggal WNA Bisa Dibeli, Kedaulatan NKRI Dalam Bahaya
"Uang negara yang hilang akibat korupsi pada hakikatnya adalah hak masyarakat. Karena itu, pemberantasan korupsi harus berorientasi pada penyelamatan aset negara dan pengembaliannya untuk kepentingan publik," ujarnya.
Dalam rilis tersebut, LPKAN menyampaikan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta memperkuat aspek pencegahan korupsi dengan membangun sistem yang mampu menutup celah penyimpangan sejak awal. Menurut LPKAN, strategi preventif dinilai lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan penindakan setelah kerugian negara terjadi.
Kedua, LPKAN mengusulkan agar seluruh pejabat negara diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta mendorong keterbukaan informasi agar dapat diawasi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Ali, transparansi menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat integritas penyelenggara negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Ketiga, LPKAN mengusulkan pembentukan Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara melalui Peraturan Presiden. Satgas tersebut diusulkan melibatkan unsur Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan, serta kalangan akademisi.
Ali mengatakan, fokus utama satgas yang diusulkan bukan semata-mata melakukan penindakan hukum, melainkan memastikan aset hasil tindak pidana korupsi maupun dugaan kejahatan yang merugikan negara dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat. "Tujuan akhirnya adalah bagaimana aset negara yang hilang dapat kembali dan digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat, mulai dari pendidikan, kesehatan, penguatan UMKM, hingga pembangunan," pungkasnya.
Editor : Andi Setiawan