Rapor Merah Dinas PU Bina Marga Jatim: Serapan Anggaran Mandek Hingga Penganggaran Dipersoalkan DPRD

Reporter : Insani
Kantor Dinas PU Bina Marga Pemprov Jawa Timur. (Istimewa)

Jurnas.net – Komisi D DPRD Jawa Timur melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur setelah mengevaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Di tengah besarnya anggaran yang dikelola, legislatif justru menemukan sederet persoalan yang dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola pembangunan infrastruktur.

Mulai dari rendahnya serapan anggaran, tidak tercapainya target pembangunan jalan, hingga dugaan perubahan anggaran tanpa mekanisme pembahasan bersama DPRD menjadi catatan utama yang disampaikan Komisi D dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 beberapa waktu lalu.

Baca juga: 27.710 Warga Kota Malang Menganggur, DPRD Jatim Minta Pemkot Perkuat Link and Match Dunia Kerja

Juru Bicara Komisi D DPRD Jawa Timur, Siadi, mengatakan Dinas PU Bina Marga memperoleh alokasi anggaran mencapai Rp1,584 triliun pada 2025. Namun, hingga akhir tahun, realisasi belanja hanya mencapai Rp1,268 triliun atau sekitar 80 persen.

Artinya, masih terdapat ratusan miliar rupiah anggaran yang tidak termanfaatkan, sementara di sisi lain kebutuhan peningkatan kualitas jalan provinsi masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai daerah.

Menurut Komisi D, rendahnya serapan anggaran tersebut tidak bisa dipandang sekadar persoalan administratif karena berimplikasi langsung terhadap tertundanya pembangunan infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat.

DPRD Soroti Dugaan Perubahan Anggaran Tanpa Pembahasan

Tak hanya menyoroti rendahnya realisasi anggaran, Komisi D juga mengungkap adanya perubahan nilai anggaran di Dinas PU Bina Marga yang disebut tidak melalui pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur.

Siadi menyebut anggaran yang semula berada pada kisaran Rp1,3 triliun berubah menjadi sekitar Rp1,5 triliun tanpa melalui mekanisme pembahasan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Komisi D melihat adanya perubahan anggaran di Dinas PU Bina Marga Jawa Timur tahun 2025 tanpa melalui pembahasan di Badan Anggaran DPRD Jawa Timur. Dari semula Rp1,3 triliun tiba-tiba berubah menjadi Rp1,5 triliun," kata Siadi.

Komisi D menilai mekanisme tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Baca juga: Pemprov Jatim Bentuk Biro Khusus BUMD, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Akan Dilebur

Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan seluruh perubahan anggaran dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan mendapat persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggaran Besar, Tapi Target Konektivitas Justru Meleset

Evaluasi Komisi D juga menunjukkan bahwa besarnya anggaran belum mampu menghasilkan capaian pembangunan yang sesuai target. Pada 2025, Indeks Konektivitas Jawa Timur ditargetkan mencapai 0,848, namun realisasinya hanya 0,841.

Bagi Komisi D, capaian tersebut menjadi indikator bahwa pembangunan infrastruktur jalan belum berjalan optimal. Kondisi itu diperkuat dengan fakta bahwa dari total panjang jalan provinsi sekitar 1.666,959 kilometer, sebanyak 48,35 persen masih belum memenuhi standar lebar minimal 7 meter.

"Artinya, hampir separuh ruas jalan provinsi masih memerlukan peningkatan kapasitas, padahal jalan merupakan infrastruktur dasar yang berpengaruh terhadap mobilitas masyarakat, distribusi logistik, hingga daya saing ekonomi daerah," jelasnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Edukasi Gen Z, Budi Leksono: Politik Bukan Sekadar Perebutan Kekuasaan

DPRD Jatim Minta Pembenahan Menyeluruh

Atas hasil evaluasi tersebut, Komisi D mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Dinas PU Bina Marga. Pertama, mempercepat program pelebaran jalan secara bertahap, terutama pada ruas dengan volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) tertinggi, sehingga proporsi jalan yang belum memenuhi standar dapat ditekan menjadi maksimal 40 persen pada akhir 2026.

Kedua, memperbaiki tata kelola pengadaan proyek melalui penyusunan jadwal lelang yang lebih matang dengan buffer lelang maksimal 5 persen, disertai evaluasi menyeluruh sebelum maupun sesudah proses lelang. Ketiga, meningkatkan kualitas perencanaan agar target serapan anggaran minimal 95 persen dapat tercapai tanpa mengorbankan kualitas pekerjaan.

Komisi D menegaskan, besarnya alokasi APBD seharusnya berbanding lurus dengan kualitas pembangunan yang dirasakan masyarakat. Karena itu, DPRD menilai pembenahan di Dinas PU Bina Marga tidak cukup hanya mengejar peningkatan serapan anggaran, tetapi juga harus menyentuh aspek tata kelola, kepatuhan terhadap mekanisme penganggaran, serta percepatan pembangunan jalan agar anggaran daerah benar-benar menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru