Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon anggota direksi pada lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perpanjangan ini membuka kesempatan bagi lebih banyak profesional untuk mengisi 10 posisi direksi yang disiapkan guna memperkuat pengelolaan dan pengembangan perusahaan milik daerah.
Pendaftaran seleksi diperpanjang mulai 26 September hingga 5 Oktober 2026. Lima BUMD yang membuka seleksi tersebut yakni Perumda Kebun Binatang Surabaya, PT Pasar Surya Perseroda, PT Rumah Potong Hewan Surabaya Perseroda, PT YEKAPE Surabaya Perseroda, serta PT BPR Surya Artha Utama Perseroda.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, mengatakan perpanjangan pendaftaran dilakukan untuk memperluas kesempatan bagi calon peserta yang memiliki kompetensi dan pengalaman sesuai dengan kebutuhan masing-masing perusahaan.
“Perpanjangan pendaftaran ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para profesional yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti proses seleksi. Kami berharap calon yang mendaftar memiliki kompetensi, integritas, pengalaman manajerial, serta komitmen untuk mengembangkan BUMD Kota Surabaya,” kata Vykka, Rabu, 23 September 2026.
Vykka menjelaskan, posisi yang dibuka disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing BUMD. Perumda Kebun Binatang Surabaya membuka tiga posisi, yakni
Direktur Utama; Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia; serta Direktur Operasional dan Umum.
Sementara itu, PT Pasar Surya Perseroda membuka dua jabatan, yaitu Direktur Administrasi Keuangan dan Direktur Pembinaan Pedagang. PT Rumah Potong Hewan Surabaya Perseroda juga membuka dua posisi, yakni Direktur Utama dan Direktur Administrasi Keuangan. Adapun PT YEKAPE Surabaya Perseroda membuka satu posisi Direktur Operasional.
Untuk PT BPR Surya Artha Utama Perseroda, posisi yang dibuka meliputi Direktur Operasional serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Dengan demikian, total terdapat 10 posisi direksi yang dapat diikuti oleh calon peserta sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan.
Menurut Vykka, proses seleksi tidak hanya menilai pengalaman profesional calon peserta. Panitia juga akan melihat kemampuan manajerial, pemahaman terhadap tantangan perusahaan, integritas, serta kesiapan calon dalam menyusun arah pengembangan BUMD. Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), serta wawancara akhir.
Dalam tahap UKK, peserta akan mengikuti sejumlah proses penilaian, antara lain psikotes, presentasi, Focus Group Discussion (FGD), dan presentasi rencana bisnis. “Dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan, peserta akan mengikuti psikotes, presentasi, Focus Group Discussion atau FGD, serta presentasi rencana bisnis. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk melihat kompetensi dan kemampuan calon dalam memahami tantangan serta rencana pengembangan perusahaan,” jelas Vykka.
Baca juga: Reses di Mojokerto, Anggota DPRD Jatim Sumardi Soroti Polindes dan Insentif Guru PAUD
Melalui tahapan tersebut, Pemkot Surabaya ingin memastikan calon direksi tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kapasitas untuk mengelola perusahaan secara profesional.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh peserta seleksi. Calon direksi antara lain wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, serta memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku yang baik dan dedikasi untuk memajukan perusahaan.
Peserta juga harus memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah dan manajemen perusahaan. Selain itu, calon direksi diwajibkan memiliki pengalaman manajerial pada perusahaan berbadan hukum paling sedikit lima tahun serta pernah memimpin tim.
Dari sisi pendidikan, peserta minimal memiliki ijazah S1, D4 atau sederajat. Adapun batas usia calon peserta paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.
Khusus untuk posisi direksi pada BUMD sektor perbankan, peserta diwajibkan memiliki sertifikat kelulusan Kompetensi Kerja tingkat 2 yang masih berlaku dan diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Baca juga: MA Putuskan PT Kasa Husada Wira Jatim Wanprestasi, Gugatan Rp 2,175 Miliar Ikut Seret Gubernur Jatim
Vykka menambahkan, peserta juga harus memenuhi ketentuan mengenai rekam jejak dan independensi. Pelamar tidak boleh pernah menjalani hukuman pidana karena kejahatan serta tidak pernah dinyatakan bersalah menyebabkan perusahaan yang dipimpinnya pailit dalam lima tahun terakhir.
Calon peserta juga harus memenuhi ketentuan mengenai hubungan kekerabatan dengan pejabat dan jajaran BUMD sebagaimana diatur dalam persyaratan seleksi. “Yang tidak kalah penting, calon Direksi harus memiliki integritas dan komitmen untuk menjalankan perusahaan secara profesional. Karena itu, seluruh persyaratan dan ketentuan perlu diperhatikan dengan baik oleh calon peserta sebelum mendaftar,” ujar Vykka.
Seleksi calon direksi tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah.
Vykka mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti seleksi agar mencermati seluruh persyaratan, tata cara pendaftaran dan tahapan seleksi sebelum mengajukan lamaran. “Bagi masyarakat yang berminat mengikuti seleksi, informasi lengkap terkait persyaratan, tata cara pendaftaran, dan tahapan seleksi bisa dilihat melalui situs resmi Pemerintah Kota Surabaya di www.surabaya.go.id. Kami mengimbau calon peserta untuk mencermati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sebelum melakukan pendaftaran,” pungkasnya.
Editor : Rahmat Fajar