Pemkot Surabaya Larang Sekolah Jual Seragam, Batik dan Olahraga Akan Diproduksi Terpusat

Reporter : Kurniawan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri menjual seragam kepada siswa maupun wali murid.

Kebijakan tersebut diambil setelah Pemkot Surabaya menerima sejumlah keluhan orangtua mengenai harga seragam yang berbeda-beda di setiap sekolah. Persoalan tersebut terutama ditemukan pada seragam tematik seperti batik dan pakaian olahraga yang selama ini diproduksi secara mandiri oleh masing-masing sekolah.

Baca juga: Khofifah Dorong SIER Genjot Kinerja dan Investasi untuk Perkuat Ekonomi Jatim

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, evaluasi yang dilakukan Pemkot Surabaya menemukan adanya perbedaan harga yang cukup signifikan antarsekolah. Salah satu contohnya, harga seragam batik di sejumlah sekolah disebut mencapai Rp115.000. Padahal, menurut Eri, seragam dengan kualitas serupa dapat ditemukan di pasaran dengan harga sekitar Rp80.000 hingga Rp90.000.

Eri menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan harga, tetapi juga menyangkut kesetaraan di antara siswa. "Kalau kualitas kain beda-beda, nanti siswa dari keluarga tidak mampu mendapat kain yang warnanya berbeda. Akhirnya tidak ada kesetaraan. Negara ini harus mengusung prinsip berdiri sama tegak, duduk sama rendah," kata Eri, Kamis, 24 September 2026.

Karena itu, Pemkot Surabaya ingin seluruh siswa SD dan SMP negeri menggunakan seragam dengan standar kualitas yang sama. Perbedaan hanya pada identitas sekolah. "Saya ingin semua siswa memakai seragam dengan standar dan kualitas yang sama, yang membedakan hanya identitas nama sekolahnya," tegasnya.

Eri menegaskan, sekolah tidak boleh lagi membebani siswa atau wali murid dengan paket pembelian seragam. Untuk seragam nasional, seperti putih-merah untuk SD dan putih-biru untuk SMP, orangtua tetap diberi kebebasan membeli di toko atau tempat penjualan mana pun.

Sementara untuk seragam batik, Pemkot Surabaya menyiapkan pola yang berbeda. Motif dan kualitas batik untuk SD negeri akan dibuat seragam, begitu pula untuk SMP negeri. "Kalau untuk seragam batik, saya ingin untuk SD sama semua dan untuk SMP juga sama. Jadi nanti akan diproduksi secara terpusat agar memiliki motif, warna, dan kualitas yang seragam dengan harga yang murah," ujar Eri.

Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban finansial orangtua, khususnya ketika memasuki tahun ajaran baru. Selain itu, mekanisme tersebut diharapkan membuat harga seragam lebih transparan dan mencegah terjadinya perbedaan harga yang tidak perlu antarsekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya mengembalikan sekolah pada fungsi utamanya sebagai tempat pendidikan. Guru dan kepala sekolah, menurut dia, seharusnya dapat berkonsentrasi pada proses belajar-mengajar dan tidak dibebani urusan penjualan maupun produksi seragam.

"Pak Wali Kota sudah memberikan arahan keras kepada kami dan seluruh pihak sekolah bahwa tidak boleh lagi ada penjualan seragam di lingkungan sekolah. Marwah sekolah kita kembalikan penuh untuk edukasi. Tugas guru dan kepala sekolah adalah menjadi pengajar yang baik bagi anak-anak Surabaya," kata Febrina.

Febrina menjelaskan, selama ini seragam nasional seperti putih-merah untuk SD, putih-biru untuk SMP, serta seragam Pramuka sudah memiliki ketentuan yang seragam dan dapat dibeli masyarakat secara bebas.

Baca juga: SRC 2026 Diikuti 33 Cabor, Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027

Persoalan lebih banyak muncul pada seragam tematik, khususnya batik dan pakaian olahraga. Masing-masing sekolah selama ini dapat memiliki motif, desain, dan warna sendiri. Kondisi tersebut kemudian dapat menyebabkan perbedaan harga dan spesifikasi seragam yang harus dibeli orangtua.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dispendik Surabaya menyiapkan standardisasi seragam batik dan olahraga untuk seluruh SD negeri dan SMP negeri mulai tahun depan. Dengan standardisasi tersebut, motif dan desain seragam tidak lagi ditentukan secara berbeda-beda oleh masing-masing sekolah.

"Tahun depan, seragam batik dan olahraga akan kita seragamkan untuk seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya. Jadi seperti baju KORPRI bagi pegawai negeri, motifnya sama persis se-Surabaya. Tidak ada lagi sekolah yang bikin gambar atau desain sendiri-sendiri," jelas Febrina.

Rencana tersebut saat ini dikoordinasikan Dispendik bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya. Pemerintah kota juga menyiapkan motif batik khas Surabaya yang akan dirancang secara khusus. Motif tersebut nantinya ditetapkan melalui payung hukum agar memiliki standar yang jelas. Produksi seragam juga diarahkan melibatkan pelaku UMKM lokal Surabaya.

Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengendalikan harga dan memastikan keseragaman seragam siswa, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi pelaku usaha lokal.

Baca juga: SIER Bantu Tebus Ijazah dan Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu, Dorong Pendidikan Berkelanjutan

Febrina menegaskan, orangtua atau wali murid tetap memiliki kebebasan dalam memperoleh seragam. Mereka dapat membeli di toko umum maupun sentra UMKM dengan harga sesuai standar yang telah ditetapkan. "Orang tua atau wali murid bebas membeli seragam di mana saja baik di toko umum maupun sentra UMKM sesuai dengan harga standar pasar," imbuhnya.

Ia juga menegaskan kembali larangan bagi pihak sekolah mengambil keuntungan dari penjualan seragam. Jika harga seragam di pasaran, misalnya, Rp85.000, sekolah tidak dibenarkan menjualnya dengan harga lebih tinggi untuk mengambil selisih.

"Sesuai arahan Pak Wali Kota, tidak dibenarkan mencari selisih harga. Jika di toko harganya Rp85 ribu, sekolah tidak boleh menjual di atas harga standar tersebut. Bahkan untuk stok yang masih ada, sekolah tidak boleh menjualnya untuk mencari keuntungan," tegas Febrina.

Menurut dia, standardisasi motif dan mekanisme harga tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai spesifikasi dan harga seragam yang harus dibeli. Pada saat yang sama, pelibatan UMKM lokal diharapkan membuat kebijakan tersebut memiliki dampak ekonomi bagi pelaku usaha Surabaya.

"Selain itu, kebijakan ini diharapkan juga dapat berdampak pada memberdayakan UMKM lokal di Kota Surabaya," pungkasnya.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru