Korupsi Uang Angsuran Nasabah, Mantan Mantri Bank Terancam 20 Tahun Penjara

author Rhobi Shani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Matri bank, S, tersangka korupsi uang angsuran nasabah saat hendak dinaikan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jepara (Jurnas.net)
Matri bank, S, tersangka korupsi uang angsuran nasabah saat hendak dinaikan ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jepara (Jurnas.net)

Jurnas.net - Mantan manteri bank pelat merah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berinisial S, terancam hukuman penjara 20 tahun. Itu lantaran S korupsi lang uang angsuran nasabah dan uang pelunasan pinjaman sebesar Rp650 juta lebih. Serta kredit yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp50 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, menyampaikan kasus ini terungkap atas laporan para nasabah yang merasa dirugikan. Awal mulanya, nasabah yang telah melunasi pinjaman tidak dapat mengambil jaminan, kemudian melapor pada Kejaksaan Negeri Jepara.

“Kasus ini terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024. Dan tersangka S ini sudah diberhentikan sejak tahun 2024,” ujar Agung kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis, 24 September 2026.

Agung menguraikan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dapat diuraikan bahwa jumlah kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp703.288.748. Uang sebesar itu bersumber dari pinjaman yang tidak sesuai ketentuan nasabah sebesar Rp50 juta. Serta pengemplangan angsuran dan pelunasan pinjaman sebesar Rp653.288.748.

“Jadi modus yang digunakan tersangka itu. Angsuran nasabah dan pelunasan pinjaman yang tidak dibayarkan. Tersangka ini datang ke rumah-rumah nasabah, uang angsuran dititipkan dan pinjaman tidak sesuai ketentuan,” kata Agung.

Kepada petugas, tersangka S mengaku uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Lebih lanjut Agung menyampaikan, kasus ini tidak menutup kemungkinan dapat menyeret keterlibatan pihak lain seiring dengan pengembangan penyidikan. Selain itu, jumlah korban juga sangat mungkin bisa bertambah. Saat ini tercatat ada 28 korban.

“Tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain. Korbannya ada 28 orang, juga mungkin bisa bertambah,” ungkap Agung.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jepara, Ahmad Zaim, menambahkan atas perbuatan yang telah merugikan negara hingga ratusan juta itu, tersangka S disangkakan dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, juga disangkakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 8 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara,” tandas Zaim.

Informasi yang dihimpun, kasus mantri bank yang mengemplang uang nasabah di Kabupaten Jepara bukan kali ini saja. Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jepara juga menangani perkara seorang pegawai bank berinisial AWP terkait penyaluran kredit pada 2023–2024.

Menurut penyidik, AWP menawarkan kepada nasabah untuk melakukan realisasi ulang pinjaman. Setelah kredit cair, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan nasabah justru dikuasai dan dipindahkan ke rekening pribadi. Kerugian yang dihitung mencapai sekitar Rp858,64 juta.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut AWP memperoleh buku tabungan, kartu debit, dan PIN nasabah dengan alasan untuk melakukan koreksi administrasi. (*)

 

Berita Terbaru

Semarak HUT ke-81 KAI, 30 Tim Adu Kuat Tarik Lokomotif 84 Ton

Semarak HUT ke-81 KAI, 30 Tim Adu Kuat Tarik Lokomotif 84 Ton

Kamis, 24 Sep 2026 14:35 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 14:35 WIB

Jurnas.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menggelar lomba tarik lokomotif dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)…

Pemkot Surabaya Larang Sekolah Jual Seragam, Batik dan Olahraga Akan Diproduksi Terpusat

Pemkot Surabaya Larang Sekolah Jual Seragam, Batik dan Olahraga Akan Diproduksi Terpusat

Kamis, 24 Sep 2026 13:28 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 13:28 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri menjual seragam kepada siswa maupun wali…

Pungli Rp60 Juta untuk Masuk Damkar Surabaya Diusut, Eri Cahyadi Telusuri Aliran Uang

Pungli Rp60 Juta untuk Masuk Damkar Surabaya Diusut, Eri Cahyadi Telusuri Aliran Uang

Kamis, 24 Sep 2026 10:04 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 10:04 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengusut dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga berkaitan dengan permintaan uang kepada warga dengan…

RUU Daerah Kepulauan Didorong Jadi Jalan Keluar Masalah Transportasi dan Fiskal Bawean

RUU Daerah Kepulauan Didorong Jadi Jalan Keluar Masalah Transportasi dan Fiskal Bawean

Kamis, 24 Sep 2026 09:49 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 09:49 WIB

Jurnas.net - Bagi masyarakat di wilayah kepulauan, persoalan pembangunan bukan sekadar soal membangun jalan atau menyediakan gedung pelayanan publik. Ketika…

Santoso Utomo Akui Tak Tahu Dokumen Wire Rope dari Pemasok Tak Ber SNI Lengkap

Santoso Utomo Akui Tak Tahu Dokumen Wire Rope dari Pemasok Tak Ber SNI Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 08:03 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 08:03 WIB

Jurnas.net - Santoso Utomo Tjioe mengaku tidak mengetahui dokumen SNI barang yang dibelinya dari pemasok ternyata tidak lengkap. Direktur Utama PT Bentang…

UU Reforma Agraria Disahkan, Anas Urbaningrum: Tidak Harus Jadi Komunis untuk Membela Keadilan Tanah

UU Reforma Agraria Disahkan, Anas Urbaningrum: Tidak Harus Jadi Komunis untuk Membela Keadilan Tanah

Rabu, 23 Sep 2026 20:43 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 20:43 WIB

Surabaya — Pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, dinilai dapat menjadi momentum untuk membenahi k…