Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai tersangka.
Ketua DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurut Sugiharto, dugaan korupsi yang berkaitan dengan penanganan bencana merupakan persoalan serius karena anggaran tersebut semestinya digunakan untuk melindungi masyarakat, memenuhi kebutuhan darurat, dan memulihkan infrastruktur yang rusak akibat bencana.
Baca juga: Aset Rp124 Miliar Kembali ke Pemkot Surabaya, Disiapkan untuk UMKM dan Kepentingan Warga
Ia menilai, apabila dana penanggulangan bencana disalahgunakan, dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak.
"Di tengah rakyat yang sedang menjerit karena asap, banjir, dan jembatan putus, justru ada oknum pejabat yang diduga melakukan korupsi terhadap dana yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat," kata Sugiharto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 Oktober 2026.
LPKAN Indonesia menyatakan akan mengawal penanganan perkara tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengungkap fakta secara transparan.
Sugiharto mengaitkan pentingnya pengawasan anggaran penanggulangan bencana dengan tingginya kerentanan Indonesia terhadap berbagai bencana alam, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, hingga tanah longsor.
Menurut dia, Indonesia memiliki kekayaan hutan tropis dan ekosistem gambut yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta mitigasi perubahan iklim. Karena itu, ia menilai pengelolaan anggaran yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dan pemulihan lingkungan harus dilakukan secara akuntabel.
"Indonesia memiliki kekayaan alam yang harus dijaga. Ketika hutan terbakar dan masyarakat terdampak banjir, negara harus hadir melalui kebijakan dan anggaran yang tepat sasaran," ujarnya.
Sugiharto juga menyoroti dampak bencana terhadap kehidupan masyarakat, termasuk kerusakan rumah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, jalan, dan jembatan. Kerusakan infrastruktur tersebut dapat menghambat akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dan kesehatan, terutama di daerah yang sulit dijangkau.
Namun, angka luas karhutla dan dampak bencana yang disampaikan dalam bahan pernyataan LPKAN Indonesia perlu diverifikasi kembali, berdasarkan publikasi resmi kementerian dan lembaga terkait sebelum dicantumkan sebagai data faktual dalam pemberitaan.
LPKAN Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan terkait penanganan dugaan korupsi di BNPB. Pertama, organisasi tersebut mendukung pengusutan oleh KPK dan meminta penyidik menelusuri aliran dana untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca juga: HUT Ke-81 RI, LPKAN Soroti Kinerja Aparatur: Rakyat Tak Butuh Janji, tetapi Bukti Nyata
Sugiharto juga mendesak agar aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana ditelusuri dan dipulihkan sesuai ketentuan hukum. Kedua, LPKAN meminta penegak hukum mempertimbangkan pemberatan hukuman apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi.
Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menyinggung Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur kemungkinan penjatuhan pidana mati dalam keadaan tertentu.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku untuk setiap perkara korupsi yang berkaitan dengan bencana. Penentuan pasal dan ancaman pidana harus didasarkan pada fakta perkara, unsur delik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, LPKAN Indonesia mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap anggaran BNPB periode 2023-2025, khususnya anggaran yang berkaitan dengan penanggulangan karhutla dan rehabilitasi infrastruktur.
Menurut Sugiharto, audit diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan sekaligus mengidentifikasi potensi penyimpangan apabila ditemukan bukti yang mendukung. Keempat, LPKAN meminta Presiden Prabowo Subianto memperkuat pengawasan internal dan mengevaluasi tata kelola anggaran penanggulangan bencana.
Baca juga: LPKAN Nilai Kinerja Polri Membaik, Dorong Reformasi dan Netralitas Terus Diperkuat
Organisasi tersebut juga mendorong penindakan administratif terhadap aparatur yang terbukti melanggar ketentuan, dengan tetap memperhatikan proses hukum dan hak setiap pihak.
Sugiharto menegaskan, pengawasan anggaran penanggulangan bencana perlu menjadi perhatian serius karena dana tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat. Menurut dia, sistem pengawasan harus memastikan anggaran dapat digunakan secara cepat ketika keadaan darurat, tetapi tetap disertai mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.
Ia menilai transparansi penggunaan anggaran, audit berkala, dan penindakan terhadap penyimpangan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penanggulangan bencana. "LPKAN akan mengawal kasus ini sampai tuntas," kata Sugiharto.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran sekaligus memastikan dana penanggulangan bencana benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, bahan yang diterima belum memuat tanggapan resmi BNPB maupun keterangan lengkap KPK mengenai perkara yang dimaksud. Konfirmasi kepada kedua lembaga diperlukan untuk memastikan status hukum para pihak, dugaan penyimpangan anggaran, dan perkembangan penyidikan.
Editor : Amal