Eks Kepala Pengadaan PT IMS Jadi Tersangka Korupsi Rp9 Miliar

Reporter : Redaksi
Petugas Kejati Jatim hendak membawa tersangka eks Kepala Departemen Pengadaan PT IMS ke tahanan. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan HW sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Rp9 miliar pada PT Inka Multi Solusi (IMS), anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT INKA) Madiun. HW merupakan mantan Kepala Departemen Pengadaan di PT IMS.

"HW ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan hari ini, dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari kedepan," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, kepada wartawan, Selasa malam, 5 Desember 2023.

Baca juga: Kejati Jatim Segel Ruang Keuangan KBS: Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana 2013 - 2024

Saat ini, lanjut Mia, penyidik sedang mendalami pihak lain yang juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang tersebut. "Terkait pihak lain yang juga terlibat masih dilakukan pendalaman," katanya.

Proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per 10 Mei 2023 lalu.Menurut Mia, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.

Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp13,9 miliar.

Baca juga: Skema Keluarga Kuasai Proyek SMK Terbongkar, Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya 

[caption id="attachment_2360" align="alignnone" width="1600"] Petugas Kejati Jatim hendak membawa tersangka eks Kepala Departemen Pengadaan PT IMS ke tahanan. (Dok: Jurnas.net)[/caption]

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.

"NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagaian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW," ujarnya.

Baca juga: Polisi Periksa Wawali Armuji Kasus Dugaan Korupsi Bimtek DPRD Surabaya

Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan.Hasilnya, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya. Penyidik pun menduga ada kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.

"Hasil audit investigatif tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni, dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp7,5 miliar," pungkasnya. (Mal)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru