Bank Jatim Diduga Tahan Ijazah Karyawan, LBH Ansor Desak Khofifah Jangan Diam Saja

Kantor Pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net – Kasus penahanan ijazah karyawan sepertinya tak hanya terjadi di perusahaan swasta CV Sentoso Seal. Ternyata, Bank Jatim yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diduga juga menahan ijazah karyawan.

Hal ini diketahui adanya laporan yang diterima oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur, terkait dugaan penahanan ijazah karyawan oleh Bank Jatim. Praktik ini dinilai mencederai hak dasar pekerja dan berpotensi melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketua LBH PW GP Ansor Jatim, Mohammad Syahid, menyebutkan bahwa dugaan penahanan dokumen pribadi karyawan itu, dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang tidak manusiawi dan merugikan pihak pekerja. Bahkan, praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan tidak hanya menimpa satu orang karyawan.

“Ini bentuk eksploitasi terhadap pekerja. Ijazah adalah hak pribadi dan bukan milik perusahaan,” kata Syahid, resminya, Senin, 6 Mei 2025.

Menurut Syahid, tindakan semacam ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42, yang secara eksplisit melarang pengusaha menahan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. Ia menekankan bahwa penahanan ijazah merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, Perda tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 79: pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Syahid menyayangkan bila dugaan ini benar terjadi di institusi milik pemerintah daerah. Terlebih, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, sebelumnya pernah menyatakan komitmennya terhadap perlindungan pekerja dalam kasus serupa.

“Kalau ini terbukti, tentu menjadi tamparan keras bagi Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) sebagai pemegang kendali atas BUMD seperti Bank Jatim. Ini soal tanggung jawab langsung terhadap tata kelola lembaga yang dibiayai uang rakyat,” ujarnya.

Baca Juga : Bank Jatim di Titik “Kritis”: Pansel Dibentuk, Publik Menanti Perubahan Nyata Direksi

LBH Ansor mendesak agar Pemprov Jatim segera menurunkan tim investigasi dan melakukan audit menyeluruh terhadap kebijakan SDM di Bank Jatim serta memastikan tidak ada praktik serupa di seluruh BUMD di Jawa Timur.

“Jangan sampai pemerintah terkesan tajam ke luar tapi tumpul ke dalam. Penegakan aturan harus dimulai dari rumah sendiri,” tegasnya.

LBH PW GP Ansor Jatim mengaku telah mengkaji aduan tersebut secara mendalam dan telah menghubungi pihak Bank Jatim untuk meminta klarifikasi. “Sebagai bentuk kepedulian, sejak 23 April 2025 LBH Ansor telah membuka layanan aduan dan posko bantuan hukum, khusus untuk kasus dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Bank Jatim. Humas Bank Jatim, Charina Marietasari, hingga Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman, juga tidak merespon ketika coba dikonfirmasi Jurnas.net, perihal dugaan penahanan ijazah karyawan Bank Jatim.