Dianggap Hina Cak Imin, Eks Sekjen PKB Dilaporkan ke Polda Jatim

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur, Halim Iskandar, aporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda Jatim. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa, 6 Agustus 2024. Lukman dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

“Kami silaturahmi sekalian melaporkan Lukman Edy yang menurut saya itu fitnah,” kata Ketua DPW PKB Jatim, Halim Iskandar, didampingi pengurus DPW PKB lainnya, disela laporan ke Polda Jatim.

Halim menyebut Lukman tidak memiliki kapasitas untuk berbicara mengenai PKB. Maka itu, ia mempertanyakam alasan Lukman menyampaikan pernyataan yang mengandung ujaran kebencian saat berada di kantor PBNU.

“Dia itu mengatakan bahwa elit PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah di audit, tidak pernah di pertanggungjawabkan dan saya merasa itu sebuah fitnah yang keji,” katanya.

Baca Juga : Poros Baru PKB-PDIP Berpotensi Tumbangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Seperti diketahui, PBNU dan PKB merupakan dua entitas hukum yang berbeda. PBNU merupakan ormas yang merujuk pada UU Nomor 16/2017, sedangkan PKB diatur dalam UU Nomor 2/2011.

“Apalagi dia menyebut dana Pilpres, dana Pilkada, Banpol DPW PKB selalu melakukan auditing ke BPK setiap tahun,” tandasnya.