Dinkes Perketat Deteksi Warga Masuk Surabaya Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Ilustrasi - kasus covid-19

Jurnas.net – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus covid-19 di Kota Pahlawan. Meski demikian, langkah-langkah pencegahan dan pemantauan diperketat menyusul edaran kewaspadaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Dalam minggu terakhir, tidak ada laporan kasus COVID-19 di Surabaya. Namun kami tetap siaga dan aktif melakukan deteksi dini agar situasi tetap terkendali,” kata Kepala Dinkes Surabaya, Nanik Sukristina, Rabu, 4 Juni 2025.

Nanik menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan melalui sistem Surveilans Ketat Deteksi Dini dan Respons (SKDR), serta pemeriksaan laboratorium secara berkala.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan, lanjutnya, Dinkes mengaktifkan Surveilans ILI/SARI (penyakit mirip influenza dan infeksi saluran pernapasan akut berat) di seluruh Puskesmas dan Rumah Sakit. Langkah ini bertujuan untuk mendeteksi secara cepat gejala mirip COVID-19 di masyarakat.

Tak hanya itu, edukasi lintas sektor terus digencarkan bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga Ketua RT/RW. Mereka dilibatkan dalam penyuluhan langsung kepada warga, baik melalui ceramah keagamaan maupun forum lingkungan.

Fokus utamanya adalah peningkatan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat umum. “Kami juga melakukan pemantauan ketat terhadap Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri (PPLN), terutama yang baru tiba dari wilayah dengan risiko tinggi penularan,” katanya.

Baca Juga : 2 Kasus Covid-19 Ditemukan di Jatim: Masyarakat Diimbau Tak Panik dan Tetap Waspada

Selain itu, promosi kesehatan seperti imbauan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), etika batuk, pemakaian masker, serta pengurangan mobilitas yang tidak perlu terus digaungkan melalui berbagai saluran komunikasi masyarakat.

Terkait kondisi pasca libur panjang, Nanik menyatakan bahwa tidak terjadi lonjakan kasus keluhan gangguan pernapasan. Kasus ISPA atau ILI-SARI yang dilaporkan tetap stabil, dan sebagian besar disebabkan oleh alergi atau flu biasa.

Pemerintah juga memastikan bahwa pembiayaan untuk pasien Covid-19 masih ditanggung melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga menginstruksikan seluruh fasilitas layanan kesehatan untuk memperkuat koordinasi, mempercepat pelaporan kasus melalui SKDR, serta merujuk pada Surat Edaran Kemenkes RI sebagai pedoman utama kewaspadaan dan komunikasi risiko,” tandasnya.