Jurnas.net – Seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Tambak, Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan bergilir. Anak berusia 14 itu, diketahui disetubuhi bergantoan oleh empat pelaku.
“Korban disetubuhi secara bergantian oleh empat pemuda yang berinisial MA, 19, SN, 26, ZR, 19, dan AS, 22,” kata Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, dikonfirmasi, Kamis, 11 Juli 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah warung kopi di Kecamatan Tambak, Bawean, pada 26 Mei 2024 lalu. Saat itu, korban dijemput oleh pelaku MA dan ZR, menggunakan kendaraan sepeda motor dari rumah temannya, untuk diajak ke warung kopi tempat lokasi kejadian.
Sesampai di lokasi, dua pelaku lainnya telah menunggu, yakni AS dan SN. Saat itu pelaku MA menarik tangan korban untuk diajak ke dalam warung, namun korban berontak dan melawan pelaku.
Baca Juga : Dua Putra Asal Pulau Bawean Lolos DPRD Jawa Timur Pada Pileg 2024
Mengetahui korban melawan, MA pun mengancam hingga korban menurutinya masuk ke ruang dapur warung kopi tersebut. Didapur, MA melakukan aksi bejatnya terhadap korban, yang kemudian disusul oleh tiga pelaku lainnya secara bergantian.
“Setelah disetubuhi, korban kemudian diantar pelaku pulang ke rumah temannya inisial D,” ujarnya.
Aparat kepolisian yang menerima laporan tersebut langsung bertindak cepat, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Kini, keempat pelaku diamankan di Mapolres Gresik. “Sekarang para pelaku sudah ditahan di Mapolres Gresik,” tandasnya.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kiai Asal Bawean Kasus Pencabulan Santriwati
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti seperti pakaian pakaian pelaku dan korban, telepon genggam.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Jo pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.