Kado dari Khofifah untuk Buruh: UMK 7 Daerah Jatim Naik Per November

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Khofifah, saat mendampingi Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman dalam kegiatan GPM di Taman Mundu, Surabaya. (Humas Pemprov Jatim)
Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di tujuh daerah mulai 1 November 2025. Kenaikan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menjaga daya beli masyarakat, sekaligus memastikan keseimbangan antara kepentingan buruh dan keberlangsungan dunia usaha.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang diteken Khofifah pada 20 Oktober 2025. Keputusan baru ini sekaligus mencabut dan menggantikan keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025, yang dinyatakan tidak lagi berlaku.

“UMK baru mulai berlaku awal November. Ini juga menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait UMK tahun 2024,” kata Khofifah, Kamis, 23 Oktober 2025.

Dalam penetapan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempertimbangkan putusan PTUN Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto putusan PT.TUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY, yang menjadi dasar hukum koreksi terhadap kebijakan upah sebelumnya.

Baca Juga : Momentum Hari Santri: Khofifah Serukan Sinergi Ulama-Umara Jaga Negeri

Kenaikan UMK ini diharapkan memberikan angin segar bagi para pekerja di tengah fluktuasi ekonomi nasional, tanpa menimbulkan gejolak signifikan di kalangan pengusaha.

Kata Khofifah, UMK baru ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkannya atau membayar lebih rendah dari ketentuan minimum yang berlaku.

“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan. Buruh harus tetap terlindungi haknya, dan pengusaha tetap dapat menjalankan usahanya secara berkelanjutan,” tandas Khofifah.

Berikut daftar tujuh Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang mengalami penyesuaian UMK per 1 November 2025:

1. Kota Surabaya: Rp4.961.753 → Rp5.032.635

2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133 → Rp4.943.763

3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511 → Rp4.940.090

4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890 → Rp4.936.417

5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026 → Rp4.925.398

6. Kabupaten Malang: Rp3.553.530 → Rp3.587.213

7. Kota Malang: Rp3.507.693 → Rp3.524.238