Kejati Jatim Usut Dugaan Korupsi PT DABN: Sita Dokumen Hasil Geledah di Empat Lokasi

Petugas Kejati Jatim saat menggeledah kantor BUMD PT DABN di Probolinggo. (Humas Kejati Jatim)

Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut telah resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1294/M.5/FD.2/07/2025 tanggal 31 Juli 2025.

“Betul, penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Probolinggo,” kata Windhu, dikonfirmasi, Selasa, 19 Agustus 2025.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik yang didampingi Polisi Militer (POM) TNI melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda mulai pukul 10.00 hingga 17.30 WIB. Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.

Adapun empat lokasi yang digeledah, yakni Kantor PT PJU di Jalan Gedung Medan Pemuda Surabaya, Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir Gresik, Kantor PT DABN di Terminal Umum Probolinggo, serta Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur Probolinggo.

Hasilnya, beberapa dokumen disita. Kata Windhu, penyitaan dilakukan sesuai Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.

“Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara korupsi di PT DABN,” jelas Windhu.

Baca Juga : Kejati Jatim Geledah Kantor BUMD PT DABN Probolinggo: Kasusnya Masih Misteri

Petugas Kejati Jatim saat menggeledah kantor BUMD PT DABN di Probolinggo. (Humas Kejati Jatim)

Windhu menegaskan bahwa Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, praktik korupsi di sektor jasa kepelabuhanan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berimplikasi luas terhadap layanan publik.

“Karena itu, Kejaksaan akan bekerja maksimal untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini,” tegas Windhu

Sebagai informasi, PT Delta Artha Bahari Nusantara merupakan badan usaha pengelola jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017. Dugaan korupsi mulai mencuat setelah aparat penegak hukum menerima laporan adanya penyimpangan dalam pengelolaan pelabuhan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kejati Jatim memastikan perkembangan penyidikan akan terus disampaikan ke publik agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh terkait penanganan perkara tersebut. “Perkembangannya nanti akan diinfo lebih lanjut,” ujar Windhu.