Kemenkumham Diharap Cekal Ronald Tannur Agar Tidak Kabur

Petugas Kejari Surabaya mendaftarkan Kasasi kasus Ronald Tannur ke MA melalui PN Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tak hanya mendaftarkan kasasi terdakwa pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA). Kejari juga mengajukan permohonan cekal ke Kementian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), agar Ronald Tannur tak bisa ke luar negeri.

“Kami layangkan untuk permohonan cekalnya (Ronald Tannur) per hari ini,” kata Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Senin, 5 Agustus 2024.

Putu menjelaskan, permohonan cekal terhadap Ronald Tannur sifatnya berjenjang, yakni dari Kejari Surabaya dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kemudian Kejati Jatim meneruskan ke Kejagung dan Kemenkumham. “Surat permohonannya dilayangkan per hari ini,” jelasnya.

Baca Juga : Kasasi Vonis Bebas Anak Mantan DPR RI Resmi Didaftarkan ke MA

Putu berharap pencekalan terhadap Ronald Tannur bisa dilakukan secepat mungkin, demi kelancaran proses hukum ke tingkat Mahkamah Agung. Maka itu, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham. “Sehingga kami bisa monitor, agar yang bersangkutan tidak bisa ke luar negeri,” ujarnya.

Meski Ronald Tannur belum dicekal, Putu mengaku terua memantau keberadaan Ronald Tannur. Saat ini, kata dia, Ronald Tannur masih berada di Indonesia. “Hasil monitoring rekan-rekan intel, bahwa yang bersangkutan saat ini masih berada di indonesia,” tandasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, 31, dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti, 29.

Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga : Karena Sakit Hati, Motif Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih Berujung Maut 

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Dini sebelumnya diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.