Kemenkumham Diharap Cekal Ronald Tannur Agar Tidak Kabur

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas Kejari Surabaya mendaftarkan Kasasi kasus Ronald Tannur ke MA melalui PN Surabaya. (Istimewa)
Petugas Kejari Surabaya mendaftarkan Kasasi kasus Ronald Tannur ke MA melalui PN Surabaya. (Istimewa)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tak hanya mendaftarkan kasasi terdakwa pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA). Kejari juga mengajukan permohonan cekal ke Kementian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), agar Ronald Tannur tak bisa ke luar negeri.

"Kami layangkan untuk permohonan cekalnya (Ronald Tannur) per hari ini," kata Kasi Intelejen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Senin, 5 Agustus 2024.

Putu menjelaskan, permohonan cekal terhadap Ronald Tannur sifatnya berjenjang, yakni dari Kejari Surabaya dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kemudian Kejati Jatim meneruskan ke Kejagung dan Kemenkumham. "Surat permohonannya dilayangkan per hari ini," jelasnya.

Baca Juga : Kasasi Vonis Bebas Anak Mantan DPR RI Resmi Didaftarkan ke MA

Putu berharap pencekalan terhadap Ronald Tannur bisa dilakukan secepat mungkin, demi kelancaran proses hukum ke tingkat Mahkamah Agung. Maka itu, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham. "Sehingga kami bisa monitor, agar yang bersangkutan tidak bisa ke luar negeri," ujarnya.

Meski Ronald Tannur belum dicekal, Putu mengaku terua memantau keberadaan Ronald Tannur. Saat ini, kata dia, Ronald Tannur masih berada di Indonesia. "Hasil monitoring rekan-rekan intel, bahwa yang bersangkutan saat ini masih berada di indonesia," tandasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, 31, dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti, 29.

Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga : Karena Sakit Hati, Motif Anak Anggota DPR Aniaya Kekasih Berujung Maut 

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Dini sebelumnya diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Berita Terbaru

Operasi Ketupat Semeru 2026, Polda Jatim Prioritaskan Keamanan Ibadah dan Kamtibmas

Operasi Ketupat Semeru 2026, Polda Jatim Prioritaskan Keamanan Ibadah dan Kamtibmas

Selasa, 17 Mar 2026 14:36 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 14:36 WIB

Jurnas.net - Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026 yang…

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Jurnas.net – Wakil Menteri Perhubungan Suntana turun langsung meninjau kepadatan antrean kendaraan pemudik dari Bali menuju Jawa yang terjadi di jalur menuju P…

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan 3.000 peserta program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran 2026 moda t…

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok asal Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan telah menuntaskan tahap awal pembangunan bisnis rokok yang ia rintis …

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net - Rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur resmi ditutup pada…