Jurnas.net – Kecelakaan maut antara kereta api dan mobil terjadi di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Mei 2024. Informasinya, mobil tersebut mengangkut rombongan kiai dan nyai dari Pondok Pesantren Sidogiri.
“Kecelakaan itu antara KA Pandalungan relasi Gambir-Jember dengan mobil minibus nopol N1475 WU di perlintasan tanpa palang pintu (JPL 146 KM 70+8/9) tepatnya di Desa Patuguran,Kecamatan Rejoso, Kab.Pasuruan,” kata Manager Hukum dan Humas KAI Daops lX Jember, Cahyo Widiantoro, dalam keterangan persnya.
Baca Juga : Korban Kecelakaan Kereta di Lumajang Dapat Santunan Kecelakaan Jasa Raharja
Akibat kecelakaan itu, lanjut Cahyo, perjalanan KA Pandalungan dari Jakarta Gambir menuju Jember mengalami keterlambatan sekitar dua jam, dan lokomotif mengalami kerusakan. Sementara itu juga terjadi keterlambatan atas perjalanan KA Logawa relasi Jember-Purwokerto.
“Kami atas nama PT.KAI Daops 9 Jember sangat menyesal kejadian tersebut dan kembali menghimbau agar masyarakat yang hendak menyeberang perlintasan kereta api tanpa palang pintu, untuk waspada serta berhati-hati dan memperhatikan secara seksama keadaan, jika sudah aman betul baru menyeberang,” katanya.
“Hal ini sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” pungkasnya.