KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim Soal Kasus Dana Hibah

Ilustrasi - Gedung KPK.

Jurnas.net – Kasus suap dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak terus bergulir. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap anggota dan pimpinan DPRD Jatim.

“Iya (benar adanya),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dikonfirmasi soal giat penyidikan KPK di Surabaya, Rabu, 10 Juli 2024.

Namun, Tessa enggan merinci detail giat penyidikan yang dimaksud. Termasuk siapa saja pihak yang diamankan dalam giat tersebut. “Belum bisa dirilis, besok baru,” katanya.

Baca Juga : Alasan KPK Tak Perpanjang Pencekalan Empat Pimpinan DPRD Jatim Terkait Kasus Suap Dana Hibah

Informasi yang beredar di kalangan awak media, giat KPK dilakukan sejak semalam diduga menangkap salah satu anggota dewan terkait kasus Sahat Tua Simanjuntak.

Salah satu anggota dewan ditangkap di rumah makan sekitar alun-alun Bangkalan. Usai menangkap KPK kemudian membawa ke rumah tersangka. Informasinya, saat ini sejumlah anggota dewan juga menjalami pemeriksaan di kantor polisi wilayah Surabaya.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap. Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir.

Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun nama-nama organisasi itu juga aneh, di antaranya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.

Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Penulis: InsaniEditor: Amal