Jurnas.net - Pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap empat pimpinan DPRD Jawa Timur tak diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, berkas perkara kasus suap dana hibah Pemprov Jatim sudah lengkap dan sidang telah bergulir.
"Kalau kepentingan pencegahan seseorang sudah tidak dibutuhkan lagi, maka artinya berkas perkara sudah cukup dan pencekalan tak diperlukan lagi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat bincang dengan awakmedia di Surabaya, Rabu, 20 September 2023.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya mencekal empat pimpinan DPRD Jatim sejak Februari 2023. Mereka adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, lalu tiga orang sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024, Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.
"Cekal pencegahan berpergian luar negeri itu, pada prinsipnya kan demi kelancaran proses penanganan perkara," ujarnya.
Ali Fikri menegaskan bahwa pencekalan itu dilakukan untuk kelengkapan alat bukti yang dibuktikan dalam persidangan. Jika sudah dianggap cukup, maka pencekalan tak diperpanjang. Sehingga empat pimpinan DPRD Jatim itu sudah bisa ke luar negeri.
"Kalau kemudian ada (Pimpinan DPRD Jatim) yang sampai ke luar negeri, artinya sudah selesai untuk pencekalan 6 bulan pertama sesuai UU Imigrasi," katanya.
Menurut Fikri tidak perlu ada pencekalan ke luar negeri dalam waktu enam bulan berturut-turut jika alat bukti sudah lengkap. "Pencekalan itu bisa diperpanjang untuk 6 bulan kedua, bisa dilakukan sesuai kebutuhan nantinya untuk kepentingan penyidikan. Perkaranya kan sudah bergulir di persidangan, artinya pencekalannya sudah selesai," ujarnya.
Sebelumnya pada awal Maret 2023 lalu, KPK mencegah empat orang pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri. Hal ini buntut penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak.
Terdakwa Sahat dituntut 12 tahun penjara atas kasus yang menimpanya. Sahat pun mengajukan pledoi, namun majelis hakim menolaknya. Hal ini diketahui saat terdakwa Sahat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 19 September 2023.
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Banyuwangi Latih Ratusan Takmir Masjid Jadi Affiliate, Bantu UMKM Lepas dari Jeratan Pinjol
Kamis, 22 Okt 2026 08:37 WIB
Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mendorong masjid tidak hanya menjadi pusat kegiatan ibadah, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan e…
Pemkab Gresik Perketat Pengawasan LPG 3 Kg, Harga Pangkalan Ditetapkan Rp 18.000
Kamis, 22 Okt 2026 07:46 WIB
Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperkuat pengawasan penyaluran gas elpiji atau LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk memastikan harga …
HUT ke-62 Golkar, Adam Rusydi Serahkan Bantuan untuk Panti Sosial di Sidoarjo
Rabu, 21 Okt 2026 19:22 WIB
Jurnas.net - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, Tim Bakti Sosial DPD Partai Golkar Jawa Timur menyalurkan bantuan sembako ke dua panti…
Kejati Jatim Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp 687,5 Juta ke Mantan Kadis ESDM NK
Rabu, 21 Okt 2026 17:18 WIB
Jurnas.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp 687,5 juta, yang disebut berkaitan dengan mantan Kepala Dinas Energi d…
Mahasiswa Unej Hadirkan 5 Inovasi Program Pemberdayaan Masyarakat
Rabu, 21 Okt 2026 16:00 WIB
Mahasiswa Universitas Jember (UNEJ) mengembangkan sejumlah program pemberdayaan masyarakat yang inovatif dan berkelanjutan.…
Peringati HUT ke-62, Golkar Jatim Bantu Panti Asuhan dan Lansia di Surabaya-Sidoarjo
Rabu, 21 Okt 2026 13:42 WIB
Jurnas.net – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menggelar kegiatan bakti sosial d…