BKD Jatim Tak Berani Sanksi Tegas ASN Tak Netral di Pilgub, Takut Sama Khofifah?

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni. (Istimewa)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni. (Istimewa)

Jurnas.net - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, tampaknya tak berani menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral. Pasalnya, BKD hanya akan memberikan pembinaan jika ada ASN terbukti melanggar seperti kampanye dalam Pilkada.

"Ya nanti kalau misalnya didalami ternyata ada ASN yang terlibat ya pasti kita lakukan pembinaan lah, seperti itu," kata Yuyun, sapaan akrabnya, Selasa, 4 Juni 2024.

Yuyun menegaskan netralitas adalah harga mati bagi ASN. Hal itu menyusul video viral Bimtek Dinas Koperasi dan UKM Jatim yang disisipi kampanye untuk mantan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Pilgub Jatim 2024.

Dalam video tersebut, nampak ada seorang laki laki berpidato diatas panggung, mendoakan Khofifah Indar Parawansa untuk terpilih kembali menjadi Gubernur Jatim pada Pilgub 2024. Mereka juga menyanyikan yel yel bersama untuk mendukung Khofifah.

[caption id="attachment_4965" align="alignnone" width="1311"] Dinkop UKM Jatim Diduga Gelar Bimtek Untuk Kampanye Terselubung Khofifah di Pilgub 2024. (Tangkapan layar)[/caption]

Baca Juga : Dinkop Jatim Hentikan Pelatihan UMKM Bermuatan Kampanye Terselubung Khofifah

Namun seusai melihat secara langsung video yang beredar, Yuyun meyakini bahwa yang melakukan tindakan berupa dukungan Pilgub Jatim bukanlah ASN. Ia juga memastikan, program Bimtek Dinkop itu sedianya untuk penguatan UMKM, bukan untuk kampanye.

"Kita ini sebenarnya sebagai ASN, netralitas itu harga mati, ya. Gitu aja kalau saya," katanya.

Untuk diketahui, ASN yang tidak netral dalam Pilkada dapat dikenakan sanksi, berupa pelanggaran disiplin yang berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang. Di antaranya berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan, dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan.

[caption id="attachment_4966" align="alignnone" width="926"] Dinkop UKM Jatim Diduga Gelar Bimtek Untuk Kampanye Terselubung Khofifah di Pilgub 2024. (Tangkapan layar)[/caption]

Baca Juga : Dinkop UKM Jatim Diduga Gelar Bimtek Untuk Kampanye Terselubung Khofifah di Pilgub 2024

Bahkan, ASN dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN sendiri berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

Berita Terbaru

Pengguna Commuter Line di Stasiun Yogyakarta Meningkat 34 Persen 

Pengguna Commuter Line di Stasiun Yogyakarta Meningkat 34 Persen 

Sabtu, 02 Mei 2026 14:53 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 14:53 WIB

Jurnas.net - Momen libur panjang pada pekan ini menjadi atensi pengelola transportasi umum Commuter Line. KAI Commuter Area 6 Yogyakarta menambah jadwal perjala…

Al Irsyad Surabaya Tempa Kader Muda dengan Sentuhan Kepemimpinan dan Kewirausahaan

Al Irsyad Surabaya Tempa Kader Muda dengan Sentuhan Kepemimpinan dan Kewirausahaan

Sabtu, 02 Mei 2026 11:03 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 11:03 WIB

Jurnas.net - Di tengah tantangan zaman yang kian kompleks mulai dari krisis moral generasi muda hingga tekanan sosial di era digital Al Irsyad Al Islamiyah…

Strategi Golkar Jatim Menuju 2029: Bangun Mesin Politik Responsif, Bidik Pemilih Muda dan Perempuan

Strategi Golkar Jatim Menuju 2029: Bangun Mesin Politik Responsif, Bidik Pemilih Muda dan Perempuan

Sabtu, 02 Mei 2026 09:46 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:46 WIB

Jurnas.net – Di tengah lanskap politik yang semakin dinamis dan ekspektasi publik yang terus meningkat, DPD Partai Golkar Jawa Timur memilih mengubah p…

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…