BKD Jatim Tak Berani Sanksi Tegas ASN Tak Netral di Pilgub, Takut Sama Khofifah?

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni. (Istimewa)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni. (Istimewa)

Jurnas.net - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, tampaknya tak berani menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral. Pasalnya, BKD hanya akan memberikan pembinaan jika ada ASN terbukti melanggar seperti kampanye dalam Pilkada.

"Ya nanti kalau misalnya didalami ternyata ada ASN yang terlibat ya pasti kita lakukan pembinaan lah, seperti itu," kata Yuyun, sapaan akrabnya, Selasa, 4 Juni 2024.

Yuyun menegaskan netralitas adalah harga mati bagi ASN. Hal itu menyusul video viral Bimtek Dinas Koperasi dan UKM Jatim yang disisipi kampanye untuk mantan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Pilgub Jatim 2024.

Dalam video tersebut, nampak ada seorang laki laki berpidato diatas panggung, mendoakan Khofifah Indar Parawansa untuk terpilih kembali menjadi Gubernur Jatim pada Pilgub 2024. Mereka juga menyanyikan yel yel bersama untuk mendukung Khofifah.

[caption id="attachment_4965" align="alignnone" width="1311"] Dinkop UKM Jatim Diduga Gelar Bimtek Untuk Kampanye Terselubung Khofifah di Pilgub 2024. (Tangkapan layar)[/caption]

Baca Juga : Dinkop Jatim Hentikan Pelatihan UMKM Bermuatan Kampanye Terselubung Khofifah

Namun seusai melihat secara langsung video yang beredar, Yuyun meyakini bahwa yang melakukan tindakan berupa dukungan Pilgub Jatim bukanlah ASN. Ia juga memastikan, program Bimtek Dinkop itu sedianya untuk penguatan UMKM, bukan untuk kampanye.

"Kita ini sebenarnya sebagai ASN, netralitas itu harga mati, ya. Gitu aja kalau saya," katanya.

Untuk diketahui, ASN yang tidak netral dalam Pilkada dapat dikenakan sanksi, berupa pelanggaran disiplin yang berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang. Di antaranya berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan, dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan.

[caption id="attachment_4966" align="alignnone" width="926"] Dinkop UKM Jatim Diduga Gelar Bimtek Untuk Kampanye Terselubung Khofifah di Pilgub 2024. (Tangkapan layar)[/caption]

Baca Juga : Dinkop UKM Jatim Diduga Gelar Bimtek Untuk Kampanye Terselubung Khofifah di Pilgub 2024

Bahkan, ASN dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN sendiri berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

Berita Terbaru

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

BARONG Group Jajaki Akuisisi Pabrik Rokok di Malaysia, Gus Lilur Konsultasi ke KBRI Kuala Lumpur

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:32 WIB

Jurnas.net – Upaya ekspansi industri rokok Indonesia ke pasar internasional terus dilakukan pelaku usaha nasional. Salah satunya dilakukan oleh Bandar Rokok N…

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Jelang Nyepi, Penyeberangan Bali–Jawa Lumpuh Sejauh 30 Km

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:57 WIB

Jurnas.net – Wakil Menteri Perhubungan Suntana turun langsung meninjau kepadatan antrean kendaraan pemudik dari Bali menuju Jawa yang terjadi di jalur menuju P…

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Khofifah Berangkatkan 3.000 Pemudik Gratis Jalur Laut dari Jangkar ke Raas dan Sapudi

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 18:04 WIB

Jurnas.net – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi memberangkatkan 3.000 peserta program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran 2026 moda t…

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok asal Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan telah menuntaskan tahap awal pembangunan bisnis rokok yang ia rintis …

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net - Rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur resmi ditutup pada…

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jurnas.net - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, melontarkan pesan tegas kepada para anggota legislatif petahana dari Partai…