BKD Jatim Tak Berani Sanksi Tegas ASN Tak Netral di Pilgub, Takut Sama Khofifah?

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni. (Istimewa)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni. (Istimewa)

Jurnas.net - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, tampaknya tak berani menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral. Pasalnya, BKD hanya akan memberikan pembinaan jika ada ASN terbukti melanggar seperti kampanye dalam Pilkada.

"Ya nanti kalau misalnya didalami ternyata ada ASN yang terlibat ya pasti kita lakukan pembinaan lah, seperti itu," kata Yuyun, sapaan akrabnya, Selasa, 4 Juni 2024.

Yuyun menegaskan netralitas adalah harga mati bagi ASN. Hal itu menyusul video viral Bimtek Dinas Koperasi dan UKM Jatim yang disisipi kampanye untuk mantan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Pilgub Jatim 2024.

Dalam video tersebut, nampak ada seorang laki laki berpidato diatas panggung, mendoakan Khofifah Indar Parawansa untuk terpilih kembali menjadi Gubernur Jatim pada Pilgub 2024. Mereka juga menyanyikan yel yel bersama untuk mendukung Khofifah.

[caption id="attachment_4965" align="alignnone" width="1311"] Dinkop UKM Jatim Diduga Gelar Bimtek Untuk Kampanye Terselubung Khofifah di Pilgub 2024. (Tangkapan layar)[/caption]

Baca Juga : Dinkop Jatim Hentikan Pelatihan UMKM Bermuatan Kampanye Terselubung Khofifah

Namun seusai melihat secara langsung video yang beredar, Yuyun meyakini bahwa yang melakukan tindakan berupa dukungan Pilgub Jatim bukanlah ASN. Ia juga memastikan, program Bimtek Dinkop itu sedianya untuk penguatan UMKM, bukan untuk kampanye.

"Kita ini sebenarnya sebagai ASN, netralitas itu harga mati, ya. Gitu aja kalau saya," katanya.

Untuk diketahui, ASN yang tidak netral dalam Pilkada dapat dikenakan sanksi, berupa pelanggaran disiplin yang berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang. Di antaranya berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan, dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan.

[caption id="attachment_4966" align="alignnone" width="926"] Dinkop UKM Jatim Diduga Gelar Bimtek Untuk Kampanye Terselubung Khofifah di Pilgub 2024. (Tangkapan layar)[/caption]

Baca Juga : Dinkop UKM Jatim Diduga Gelar Bimtek Untuk Kampanye Terselubung Khofifah di Pilgub 2024

Bahkan, ASN dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN sendiri berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

Berita Terbaru

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Niat mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) justru membuat seorang warga Surabaya panik. Ika Pujiarsih (25) mengaku tidak…

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Gus Lilur: Ber-NU Tak Harus Berada di Struktur PBNU

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Senin, 14 Sep 2026 07:36 WIB

Jurnas.net - Setelah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, usai digelar, HRM Khalilur R Ab. S…

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Filosofi Daun Kelor di Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 07:15 WIB

Jurnas.net – Menampilkan corak postmodern dengan simbol daun kelor, Logo Tanwir dan Milad ke-114 Muhammadiyah tidak sekadar menjadi identitas visual.  Di ba…

Memulai dengan Kekalahan, PSS Sleman Disebut dalam Masa Transisi

Memulai dengan Kekalahan, PSS Sleman Disebut dalam Masa Transisi

Minggu, 13 Sep 2026 05:14 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 05:14 WIB

Jurnas.net - PSS Sleman meraih hasil minor saat menjamu Madura United pada pekan kedua Super League di Stadion Maguwoharjo Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa…

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Rayakan 34 Tahun, Ina Cookies Cari Kreasi Kukis dari Bahan Lokal lewat Sayembara Cipta Rasa

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 22:42 WIB

Jurnas.net - Perayaan 34 tahun perjalanan Ina Cookies sebagai salah satu merek kukis keluarga Indonesia dilakukan dengan cara berbeda. Untuk pertama kalinya,…