BKD Jatim Tak Berani Sanksi Tegas ASN Tak Netral di Pilgub, Takut Sama Khofifah?

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni. (Istimewa)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni. (Istimewa)

Jurnas.net - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, tampaknya tak berani menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak netral. Pasalnya, BKD hanya akan memberikan pembinaan jika ada ASN terbukti melanggar seperti kampanye dalam Pilkada.

"Ya nanti kalau misalnya didalami ternyata ada ASN yang terlibat ya pasti kita lakukan pembinaan lah, seperti itu," kata Yuyun, sapaan akrabnya, Selasa, 4 Juni 2024.

Yuyun menegaskan netralitas adalah harga mati bagi ASN. Hal itu menyusul video viral Bimtek Dinas Koperasi dan UKM Jatim yang disisipi kampanye untuk mantan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Pilgub Jatim 2024.

Dalam video tersebut, nampak ada seorang laki laki berpidato diatas panggung, mendoakan Khofifah Indar Parawansa untuk terpilih kembali menjadi Gubernur Jatim pada Pilgub 2024. Mereka juga menyanyikan yel yel bersama untuk mendukung Khofifah.

[caption id="attachment_4965" align="alignnone" width="1311"] Dinkop UKM Jatim Diduga Gelar Bimtek Untuk Kampanye Terselubung Khofifah di Pilgub 2024. (Tangkapan layar)[/caption]

Baca Juga : Dinkop Jatim Hentikan Pelatihan UMKM Bermuatan Kampanye Terselubung Khofifah

Namun seusai melihat secara langsung video yang beredar, Yuyun meyakini bahwa yang melakukan tindakan berupa dukungan Pilgub Jatim bukanlah ASN. Ia juga memastikan, program Bimtek Dinkop itu sedianya untuk penguatan UMKM, bukan untuk kampanye.

"Kita ini sebenarnya sebagai ASN, netralitas itu harga mati, ya. Gitu aja kalau saya," katanya.

Untuk diketahui, ASN yang tidak netral dalam Pilkada dapat dikenakan sanksi, berupa pelanggaran disiplin yang berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang. Di antaranya berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan, dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan.

[caption id="attachment_4966" align="alignnone" width="926"] Dinkop UKM Jatim Diduga Gelar Bimtek Untuk Kampanye Terselubung Khofifah di Pilgub 2024. (Tangkapan layar)[/caption]

Baca Juga : Dinkop UKM Jatim Diduga Gelar Bimtek Untuk Kampanye Terselubung Khofifah di Pilgub 2024

Bahkan, ASN dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN sendiri berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

Berita Terbaru

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Pembatasan HP di Sekolah Surabaya Diklaim Efektif Tekan Bullying dan Tingkatkan Interaksi Siswa

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:37 WIB

Jurnas.net - Kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau handphone (HP) di sekolah yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menunjukkan dampak…

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons tren peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mulai terdeteksi di awal 2026.…

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan kian memantik kemarahan warga. Tak hanya satu, tiga gedung…

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat pesisir melalui pemberian kepastian hukum atas aset tanah nelayan.…

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus memperkuat langkah pencegahan banjir dengan menertibkan pemanfaatan ruang di sepanjang tepi sungai. Ia…

Menang Dramatis, Phonska Plus Lengkapi Putaran Pertama Proliga 2026 Tak Terkalahkan

Menang Dramatis, Phonska Plus Lengkapi Putaran Pertama Proliga 2026 Tak Terkalahkan

Jumat, 30 Jan 2026 07:33 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 07:33 WIB

Jurnas.net - Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia menutup putaran pertama Proliga 2026 dengan cara yang paling meyakinkan: tak terkalahkan. Bermain di hadapan…