Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Anggota Heru Hanindyo (kiri), Erintuah Damanik Hakim Ketua (tengah), dan Hakim Anggota Mangapul. (Istimewa)
Hakim Anggota Heru Hanindyo (kiri), Erintuah Damanik Hakim Ketua (tengah), dan Hakim Anggota Mangapul. (Istimewa)

Jurnas.net - Tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sementara ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Ketiganya merupakan hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Ketiganya kompak menerima suap demi meloloskan Ronald Tannur dari jeratan hukum, ataa perkara pembunuhan.

"Kami mensuport sepenuhnya mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahananpun dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim. Karena memang locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim," kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Kamis, 24 Oktober 2024.

Mia mengatakan, ketiga hakim PN Surabaya itu ditahan sementara di Kejati Jatim untuk 14 hari kedepan. Ini sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) bagi tahanan baru di rutan Kejati Jatim. "Sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," ujarnya.

Baca Juga : Kejagung OTT Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Mia memastikan proses hukum ketiga hakim itu, tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) di seluruh wilayah Jawa Timur.

"Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional, karena ini bukan berkaitan dengan institusi Pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan," katanya.

Sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan Agung RI, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka ditangkap karena menerima suap atas vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Ketiga hakim itu adalah, Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Ketiga hakim itu sebelumnya direkomendasikan oleh Komisi Yudisial (KY) agar diberhentikan tetap dengan hak pensiun.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024. Namun ketiganya belum dipecat, hingga akhirnya terciduk OTT oleh Kejagung.

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Hukum Pelaku Vandalisme, Empat Pemuda Dikerahkan Layani ODGJ di Liponsos

Pemkot Surabaya Hukum Pelaku Vandalisme, Empat Pemuda Dikerahkan Layani ODGJ di Liponsos

Selasa, 14 Apr 2026 15:43 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:43 WIB

Jurnas.net — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan sikap tegas terhadap aksi perusakan estetika kota. Empat pemuda pelaku vandalisme di kawasan Viaduk G…

ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

ASN Anak Buah Khofifah Terancam Dipecat Usai Terbukti Selingkuh, BKD Jatim Tunggu Putusan Inkrah

Selasa, 14 Apr 2026 13:29 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:29 WIB

Jurnas.net – Skandal moral mengguncang birokrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan d…

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Arkeolog Desak Pemkab Gresik Serius Lestarikan Dhurung Bawean yang Terancam Punah

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 11:05 WIB

Jurnas.net - Meski telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada 2024, eksistensi Dhurung Bawean justru dinilai masih berada di ujung ancaman.…

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Berburu Batik Otentik, Pusat Batik Banyuwangi Jadi Etalase Budaya dan Ekonomi Kreatif

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 10:04 WIB

Jurnas.net – Kain batik bukan sekadar busana bagi masyarakat Banyuwangi, melainkan representasi identitas budaya yang sarat makna. Kini, akses terhadap wastra k…

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

PN Surabaya Paksakan Eksekusi Tanpa Inkracht, Ahli Waris Sebut Praktik Hukum di Surabaya Cacat Keadilan

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 09:53 WIB

Jurnas.net - Aroma ketidakadilan menyeruak dari rencana eksekusi paksa sebuah rumah di Jalan Rungkut Asri Barat X No. 16, Surabaya, Selasa, 14 April 2016.…

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Perangi Narkoba dari Hulu ke Hilir: Yahya Zaini Perkuat Edukasi, Hukum dan Pengawasan Pelabuhan

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 08:46 WIB

Jurnas.net – Ancaman peredaran narkoba di wilayah kepulauan seperti Bawean menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tokoh Bawean yang juga Wakil Ketua Komisi I…