Satu Hakim Ronald Tannur Pernah Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Anggota Mangapul, selain mengadili Ronald Tannur, juga pernah vonis bebas dua terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan. (Dok: PN Surabaya)
Hakim Anggota Mangapul, selain mengadili Ronald Tannur, juga pernah vonis bebas dua terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan. (Dok: PN Surabaya)

Jurnas.net - Tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, salah satunya ternyata pernah mengadili kasus tragedi Kanjuruhan. Di mana dua terdakwa dari anggota kepolisian saat itu juga divonis bebas.

Dia adalah Hakim Mangapul, yang terbilang cukup kontroversial sebagai hakim. Dia pernah menjatuhkan vonis bebas kepada dua anggota Polres Malang dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Kedua anggota polisi itu adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmad. Namun, di tingkat kasasi, kedua mantan anggota polisi itu tetap terbelenggu di hotel prodeo selama 2,5 dan 2 tahun.

Mangapul lahir di Labuhanbatu, Sumatra Utara pada 23 Juni 1964. Laki-laki berusia 60 tahun ini merupakan PNS yang diangkat sejak Maret 1993, dan berpangkat Pembina Utama Madya golongan IV/D, atau menjadi Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya.

Mangapul menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas HKBP Nommensen, Medan. Kemudian gelar Magister Hukum didapat Mangapul setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.

Baca Juga : Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim

[caption id="attachment_6094" align="alignnone" width="1280"] Tiga hakim pemvonis Ronald Tannur mengenakan rompi tahanan. (Dok: Kejati Jawa Timur)[/caption]

Pada tahun 2018, Mangapul pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Riau. Setelah sekitar dua tahun bertugas, ia dimutasi ke Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2021, menjabat sebagai Hakim Ketua. Selanjutnya, ia pindah tugas ke PN Surabaya pada tahun 2022.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada Januari 2024, Mangapul memiliki harta kekayaan bersih setelah dikurangi utang senilai Rp1,3 miliar.

Sementara Eriantuah Damanik, merupakan Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang vonis bebas dalam kasus terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ia lahir di Simalungun, Sumatera Utara, pada 24 Juni 1961.

Damanik menyelesaikan pendidikan Ilmu Hukum hingga jenjang magister, kemudian ia menyandang gelar master hukum di Universitas Tanjungpura.

Pria berusia 63 tahun ini merupakan Hakim Kelas 1A yang bertugas di PN Surabaya, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Maret 1988. Saat ini ia berpangkat Pembina Utama Madya golongan IV/D.

Sebelum bertugas di Surabaya, Damanik pernah bertugas di sejumlah wilayah di Indonesia. Ia pernah bertugas di Pengadialan Negeri Pontianak pada tahun 2010. Setelah 6 tahun bertugas, ia bertugas ke Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2016 hingga 2019. Kemudian, ia pindah tugas ke PN Surabaya sejak tahun 2020.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada tahun 2022. Damanik memiliki harta kekayaan senilai Rp8 miliar tanpa utang.

Baca Juga : Tiga Hakim PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

Sedangkan Heru Hanindyo adalah Hakim Anggota, yang terbilang hakim baru di PN Surabaya saat menangani kasus Ronald Tannur. Sebab, dia baru pindah ke Kota Pahlawan dari DKI Jakarta pada November 2023, atau sebulan setelah kejadian Dini Sera Afrianti tewas dan Ronald Tannur digelandang sebagai tersangka.

Selama di Jakarta, Heru bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari 2018-2019.

Heru lahir pada 24 Februari 1979, dan menempuh pendidikan Ilmu Hukum mulai dari jenjang Sarjana, hingga Magister. Ia berstatus sebagai PNS sejak Desember 2003, dan saat ini ia berpangkat Pembina Utama Muda golongan IV/C.

Sebelum bertugas di Surabaya, Heru bertugas sebagai Hakim Pratama Mudi Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, pada tahun 2008. Kemudian ia dimutasi ke Pengadilan Negeri Jayapura pada 2017, dan sempat menjabat sebagai Hakim Ketua di sana. Dan kemudian Heru pindah tugas ke Pengadilan Negeri Jakarta tahun 2019, dan terakhir di PN Surabaya pada 2023.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada tahun 2023, ia memiliki kekayaan bersih tanpa utang mencapai Rp6,7 miliar.

Berita Terbaru

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Warga Lansia Tewas di Proyek Margorejo, Lilik Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Total Proyek Konstruksi

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Senin, 15 Jun 2026 17:16 WIB

Jurnas.net — Peristiwa tragis meninggalnya seorang perempuan lanjut usia setelah kendaraan yang dikendarainya tercebur ke area proyek pembangunan gorong-gorong …

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Jawa Timur Tumbuh 5,96 Persen, EastFood dan ALLPACK Surabaya 2026 Siap Dongkrak Investasi dan Ekspor

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Senin, 15 Jun 2026 15:04 WIB

Jurnas.net – Kinerja ekonomi Jawa Timur yang tumbuh impresif pada Triwulan I 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat sektor riil dan memperluas peluang i…

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

DPRD Jatim Soroti Dugaan Grup Gay di Surabaya, Lilik Hendarwati Ajak Perkuat Ketahanan Keluarga dan Pendidikan Karakter

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:47 WIB

Jurnas.net – Terungkapnya sebuah grup media sosial di kawasan Surabaya Timur yang diduga berkaitan dengan aktivitas perilaku seksual menyimpang menjadi p…

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Polres Situbondo Tangkap Dua Buronan Pencabulan Anak dan Curat di Bali

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:27 WIB

Jurnas.net - Komitmen Polres Situbondo dalam memburu pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dari jerat hukum kembali dibuktikan. Hanya berselang dua hari…

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

DPRD Jatim: Kenaikan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta Harus Dibuktikan dengan Komitmen Nyata, Bukan Pencitraan

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Senin, 15 Jun 2026 11:31 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan guru non-ASN atau guru honorer …

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Pemkot Surabaya Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu Lewat Utsawa Dharma Gita 2026

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia yang berkarakter melalui berbagai kegiatan keagamaan dan b…