Satu Hakim Ronald Tannur Pernah Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hakim Anggota Mangapul, selain mengadili Ronald Tannur, juga pernah vonis bebas dua terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan. (Dok: PN Surabaya)
Hakim Anggota Mangapul, selain mengadili Ronald Tannur, juga pernah vonis bebas dua terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan. (Dok: PN Surabaya)

Jurnas.net - Tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, salah satunya ternyata pernah mengadili kasus tragedi Kanjuruhan. Di mana dua terdakwa dari anggota kepolisian saat itu juga divonis bebas.

Dia adalah Hakim Mangapul, yang terbilang cukup kontroversial sebagai hakim. Dia pernah menjatuhkan vonis bebas kepada dua anggota Polres Malang dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Kedua anggota polisi itu adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmad. Namun, di tingkat kasasi, kedua mantan anggota polisi itu tetap terbelenggu di hotel prodeo selama 2,5 dan 2 tahun.

Mangapul lahir di Labuhanbatu, Sumatra Utara pada 23 Juni 1964. Laki-laki berusia 60 tahun ini merupakan PNS yang diangkat sejak Maret 1993, dan berpangkat Pembina Utama Madya golongan IV/D, atau menjadi Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya.

Mangapul menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas HKBP Nommensen, Medan. Kemudian gelar Magister Hukum didapat Mangapul setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.

Baca Juga : Tiga Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Rutan Kejati Jatim

[caption id="attachment_6094" align="alignnone" width="1280"] Tiga hakim pemvonis Ronald Tannur mengenakan rompi tahanan. (Dok: Kejati Jawa Timur)[/caption]

Pada tahun 2018, Mangapul pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Riau. Setelah sekitar dua tahun bertugas, ia dimutasi ke Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2021, menjabat sebagai Hakim Ketua. Selanjutnya, ia pindah tugas ke PN Surabaya pada tahun 2022.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada Januari 2024, Mangapul memiliki harta kekayaan bersih setelah dikurangi utang senilai Rp1,3 miliar.

Sementara Eriantuah Damanik, merupakan Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang vonis bebas dalam kasus terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ia lahir di Simalungun, Sumatera Utara, pada 24 Juni 1961.

Damanik menyelesaikan pendidikan Ilmu Hukum hingga jenjang magister, kemudian ia menyandang gelar master hukum di Universitas Tanjungpura.

Pria berusia 63 tahun ini merupakan Hakim Kelas 1A yang bertugas di PN Surabaya, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Maret 1988. Saat ini ia berpangkat Pembina Utama Madya golongan IV/D.

Sebelum bertugas di Surabaya, Damanik pernah bertugas di sejumlah wilayah di Indonesia. Ia pernah bertugas di Pengadialan Negeri Pontianak pada tahun 2010. Setelah 6 tahun bertugas, ia bertugas ke Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2016 hingga 2019. Kemudian, ia pindah tugas ke PN Surabaya sejak tahun 2020.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada tahun 2022. Damanik memiliki harta kekayaan senilai Rp8 miliar tanpa utang.

Baca Juga : Tiga Hakim PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Perkara Ronald Tannur

Sedangkan Heru Hanindyo adalah Hakim Anggota, yang terbilang hakim baru di PN Surabaya saat menangani kasus Ronald Tannur. Sebab, dia baru pindah ke Kota Pahlawan dari DKI Jakarta pada November 2023, atau sebulan setelah kejadian Dini Sera Afrianti tewas dan Ronald Tannur digelandang sebagai tersangka.

Selama di Jakarta, Heru bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia juga pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Manokwari 2018-2019.

Heru lahir pada 24 Februari 1979, dan menempuh pendidikan Ilmu Hukum mulai dari jenjang Sarjana, hingga Magister. Ia berstatus sebagai PNS sejak Desember 2003, dan saat ini ia berpangkat Pembina Utama Muda golongan IV/C.

Sebelum bertugas di Surabaya, Heru bertugas sebagai Hakim Pratama Mudi Pengadilan Negeri Gianyar, Bali, pada tahun 2008. Kemudian ia dimutasi ke Pengadilan Negeri Jayapura pada 2017, dan sempat menjabat sebagai Hakim Ketua di sana. Dan kemudian Heru pindah tugas ke Pengadilan Negeri Jakarta tahun 2019, dan terakhir di PN Surabaya pada 2023.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada tahun 2023, ia memiliki kekayaan bersih tanpa utang mencapai Rp6,7 miliar.

Berita Terbaru

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Jurnas.net - Gelombang tinggi kembali mengganggu akses transportasi laut menuju Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sejak Jumat (11/9/2026), dua kapal…

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…