Dua Anak Buah Fredy Pratama Pengedar Sabu di Sidoarjo Divonis Hukuman Mati

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua terdakwa anak buah Fredy Pratama jaringan narkoba international saat sidang putusan di PN Sidoarjo. (Insani/Jurnas.net)
Kedua terdakwa anak buah Fredy Pratama jaringan narkoba international saat sidang putusan di PN Sidoarjo. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,5 kilogram. Kedua terdakwa bernama Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus itu, diketahui anak buah Fredy Pratama, yang merupakan jaringan narkotika internasional.

"Mengadili bahwa terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional. Oleh karena itu, dijatuhi pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Irianto, dalam sidang putusan di PN Sidoarjo, Kamis, 9 Januari 2025.

Terdakwa Apri dan Yoseph alias Agus dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Irianto menyebut ada beberapa hal fakta memberatkan tanpa hal meringankan, di antaranya keterlibatan kedua terdakwa dalam jaringan narkotika internasional Fredy Pratama (DPO), serta kegagalan mereka mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Baca Juga : Polda Jatim Bongkar 819 Kasus Narkoba dan Amankan Ribuan Tersangka Selama Tiga Bulan

[caption id="attachment_6804" align="alignnone" width="1600"] Kedua terdakwa anak buah Fredy Pratama jaringan narkoba international saat sidang putusan di PN Sidoarjo. (Insani/Jurnas.net)[/caption]

Hal memberatkan lainnya, terdakwa Apriana diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sebelumnya pernah menjalani hukuman 9 tahun penjara di Tangerang. "Tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan kedua terdakwa," jelasnya.

Irianto memberi waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir. "Kami pikir-pikir yang mulia," jawab singkat kedua terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. JPU menilai tuntutan ini sejalan dengan dampak buruk narkotika terhadap masyarakat. "Tuntutan mati ini sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan," ujar Kasipidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, Jumat, 20 Desember 2024.

Dalam persidangan terungkap bahwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sementara Yoseph membawa 45,5 kilogram. Keduanya diketahui merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional. Fakta ini diperkuat dengan barang bukti 88,5 kilogram sabu yang berhasil disita.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain, yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo, dan Nafik Supriyanto, dengan barang bukti berupa 19,6 kilogram sabu dan 3.888 butir pil ekstasi.

Berita Terbaru

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Cari Kerja Jadi ART, Warga Surabaya 'Disekap' Tak Boleh Pulang dan KTP Ditahan

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Niat mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) justru membuat seorang warga Surabaya panik. Ika Pujiarsih (25) mengaku tidak…