Tersangka Kasus Perundungan di SMA Gloria Surabaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka kasus perundungan di SMA Gloria Surabaya ke Kejaksaan. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)
Polrestabes Surabaya melimpahkan tersangka kasus perundungan di SMA Gloria Surabaya ke Kejaksaan. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)

Jurnas.net - Kasus perundungan di SMA Gloria Surabaya yang sempat viral kini memasuki tahap baru. Polrestabes Surabaya melimpahkan Ivan Sugianto, tersangka dalam kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Senin, 13 Januari 2025.

"Ivan Sugianto, yang kami tahan sebagai pelaku perundungan di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkasnya sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanty.

Rina menegaskan bahwa kasus ini mendapat perhatian luas, karena melibatkan tindak perundungan yang menyebabkan kerugian psikologis dan fisik pada korban. Peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam dari masyarakat, terutama para orang tua yang berharap sekolah menjadi lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Baca Juga : Wali Murid Persekusi Siswa SMK Gloria 2 Surabaya Dijebloskan ke Penjara

[caption id="attachment_6275" align="alignnone" width="1080"] Seorang pengusaha meminta siswa di Surabaya jongkok menggonggong. (Tangkapan Layar)[/caption]

Setelah pelimpahan ke kejaksaan, lanjut Rina, proses persidangan menjadi tahap penting untuk menentukan nasib hukum Ivan Sugianto. Kejari Surabaya memastikan penanganan kasus ini, akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi bukti bahwa perundungan di lingkungan sekolah tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban," katanya.

Rina mengajak masyarakat khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk bersama-sama mencegah perundungan di lingkungan pendidikan. "Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif," ujarnya.

Kasus Ivan Sugianto menjadi pengingat serius bahwa perundungan dapat membawa dampak buruk bagi korban maupun pelaku. Dengan proses hukum yang terus berjalan, publik berharap keadilan ditegakkan demi melindungi hak-hak anak di Indonesia.

Berita Terbaru

Selamat Jalan Mas Awi, Politisi Kalem yang Mengabdi dalam Senyap untuk Surabaya

Selamat Jalan Mas Awi, Politisi Kalem yang Mengabdi dalam Senyap untuk Surabaya

Selasa, 10 Feb 2026 22:27 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 22:27 WIB

Jurnas.net - Surabaya kehilangan salah satu putra terbaiknya. Adi Sutarwijono, yang akrab disapa Mas Awi, wafat pada Selasa, 10 Februari 2026, pukul 20.36 WIB…

BPBD Jatim Cetak Siswa Jadi Agen Mitigasi Bencana Lewat SPAB

BPBD Jatim Cetak Siswa Jadi Agen Mitigasi Bencana Lewat SPAB

Selasa, 10 Feb 2026 16:43 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 16:43 WIB

Jurnas.net - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mulai menanamkan budaya sadar bencana langsung dari ruang kelas. Langkah ini diwujudkan…

Skandal Dana Hibah Jatim: KPK Jadwalkan Khofifah Diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekan Ini

Skandal Dana Hibah Jatim: KPK Jadwalkan Khofifah Diperiksa di Pengadilan Tipikor Pekan Ini

Selasa, 10 Feb 2026 14:31 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 14:31 WIB

Jurnas.net - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 12…

TKA 2026, Dispendik Surabaya Fokus Adaptasi Soal Literasi dan Kesiapan Sistem

TKA 2026, Dispendik Surabaya Fokus Adaptasi Soal Literasi dan Kesiapan Sistem

Selasa, 10 Feb 2026 13:23 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 13:23 WIB

Jurnas.net - Menjelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 yang tinggal hitungan bulan, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memastikan…

Waspada Virus Nipah: Kenali Gejala dan Cara Antisipasi Penularan

Waspada Virus Nipah: Kenali Gejala dan Cara Antisipasi Penularan

Selasa, 10 Feb 2026 12:46 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 12:46 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/3316/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus…

Bank UMKM Jatim Bukukan Laba Rp27,86 Miliar di 2025, 93 Persen Kredit Disalurkan ke Sektor Produktif

Bank UMKM Jatim Bukukan Laba Rp27,86 Miliar di 2025, 93 Persen Kredit Disalurkan ke Sektor Produktif

Selasa, 10 Feb 2026 11:28 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 11:28 WIB

Jurnas.net - PT BPR Jatim (Perseroda) atau Bank UMKM Jatim mencatatkan kinerja keuangan yang solid sepanjang tahun buku 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi…