Hakim MK Didesak Mundur Atas Sidang Usia Capres/Cawapres

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa)
hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa)

Jurnas.net - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengundurkan diri dari sidang uji materil batas usia minimum capres-cawapres 2024.

Petrus menyatakan permohonan uji materil itu secara tidak langsung menempatkan hakim MK dalam posisi conflict of interest atau konflik kepentingan. "Semua perubahan juga selalu dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR dan pemerintah karena menyangkut kebijakan ‘open legal policy’,” kata Petrus, dalam keterangannya, Rabu, 11 Oktober 2023

Petrus lantas mengungkap contoh produk hukum yang digodok melalui mekanisme legislasi di DPR yaitu UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengubah batas usia minimum dari 35 tahun menjadi 40 tahun.

Ada juga UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum Presiden-Wakil Presiden yang diputuskan tetap 40 tahun. Hingga batas usia Hakim menjadi minimal 47 tahun dan pensiun di usia 65 tahun. "Segala perubahannya dilakukan melalui proses legislasi di DPR dan pemerintah. Karena 'open legal policy' merupakan domain DPR dan pemerintah, bukan domain MK lewat uji materiil UU," ungkapnya.

"Perubahan UU MK dan UU Pemilu, menunjukkan bahwa MK konsisten tunduk pada pendirian bahwa batas usia minimal dan maksimal jabatan publik merupakan kebijakan 'open legal policy'," ujarnya.

Maka dari itu, Petrus menilai hakim MK harusnya mengundurkan diri dari sidang gugatan batas usia capres cawapres tersebut.

Terlebih, menurutnya konflik kepentingan mengenai uji materil batas usia capres-cawapres itu sarat akan kepetingan di mana Ketua MK Anwar Usman memiliki hubungan darah dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ipar. Kemudian, ada sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi cawapres. Namun, terkendala usia lantaran saat ini Gibran berusia di bawah 40 tahun.

"Karena itu menunggu putusan MK, menegaskan terdapat hubungan kepentingan antara Anwar Usman, Jokowi dan GRR (Gibran Rakabuming Raka),” katanya.

Menurutnya, hakim MK bukan lagi sebagai negarawan jika mengubah batas usia capres-cawapres tersebut. Melainkan menjadi kepanjangan tangan untuk membentuk dinasti politik Presiden RI Joko Widodo.

"Oleh karena itu, jika MK mengubah batas usia minimum menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai Kepala Daerah, maka MK bukan lagi berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan Hakim-Hakim MK bukan lagi negarawan, tetapi mereka menjadi kepanjangan tangan kepentingan dinasti Jokowi, oligarki dan kroni-kroni yang ada di belakang Jokowi,” pungkasnya.

Berita Terbaru

DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Pintu Aspirasi Terbuka, Penanganan Banjir Cijagra Jadi Prioritas

DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Pintu Aspirasi Terbuka, Penanganan Banjir Cijagra Jadi Prioritas

Senin, 08 Jun 2026 14:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 14:26 WIB

Jurnas.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka menerima aspirasi dan kritik dari seluruh…

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Kementrans dan Agrinas Siapkan Kolaborasi Kelola 2,3 Juta Hektare Sawit, Fokus Ciptakan Kesejahteraan Rakyat

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 07:04 WIB

Jurnas.net – Kementerian Transmigrasi (Kementrans) membuka peluang kerja sama strategis dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam pengelolaan p…

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Semangat Kebersamaan dan Afirmasi Gender pada UGM Trail Run 2026

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - Universtas Gadjah Mada (UGM) Trail Run 2026 mengusung semangat multi dimensi. Bukan hanya semangat kemanusiaan, namun juga kepedulian terhadap ling…

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

KTP Elektronik Surabaya Tembus 99,68 Persen, Langkah Besar Menuju Kota Digital

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 09:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin memperkuat langkah menuju kota digital melalui percepatan transformasi layanan administrasi k…

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Banyuwangi Diserbu 90 Ribu Wisatawan Saat Libur Panjang, Hotel Penuh dan Destinasi Membludak

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 08:31 WIB

Jurnas.net – Kabupaten Banyuwangi kembali membuktikan diri sebagai salah satu destinasi wisata unggulan nasional. Selama periode libur panjang Hari Raya Idul A…

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Jadi Pilot Project Nasional, Surabaya Berhasil Kurangi Satu Ton Sampah Plastik Sungai per Hari

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 07:24 WIB

Jurnas.net – Komitmen Kota Surabaya dalam menangani persoalan sampah kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional dan internasional. Pemerintah Kota (Pemkot) …