Hakim MK Didesak Mundur Atas Sidang Usia Capres/Cawapres

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa)
hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa)

Jurnas.net - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengundurkan diri dari sidang uji materil batas usia minimum capres-cawapres 2024.

Petrus menyatakan permohonan uji materil itu secara tidak langsung menempatkan hakim MK dalam posisi conflict of interest atau konflik kepentingan. "Semua perubahan juga selalu dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR dan pemerintah karena menyangkut kebijakan ‘open legal policy’,” kata Petrus, dalam keterangannya, Rabu, 11 Oktober 2023

Petrus lantas mengungkap contoh produk hukum yang digodok melalui mekanisme legislasi di DPR yaitu UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengubah batas usia minimum dari 35 tahun menjadi 40 tahun.

Ada juga UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum Presiden-Wakil Presiden yang diputuskan tetap 40 tahun. Hingga batas usia Hakim menjadi minimal 47 tahun dan pensiun di usia 65 tahun. "Segala perubahannya dilakukan melalui proses legislasi di DPR dan pemerintah. Karena 'open legal policy' merupakan domain DPR dan pemerintah, bukan domain MK lewat uji materiil UU," ungkapnya.

"Perubahan UU MK dan UU Pemilu, menunjukkan bahwa MK konsisten tunduk pada pendirian bahwa batas usia minimal dan maksimal jabatan publik merupakan kebijakan 'open legal policy'," ujarnya.

Maka dari itu, Petrus menilai hakim MK harusnya mengundurkan diri dari sidang gugatan batas usia capres cawapres tersebut.

Terlebih, menurutnya konflik kepentingan mengenai uji materil batas usia capres-cawapres itu sarat akan kepetingan di mana Ketua MK Anwar Usman memiliki hubungan darah dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ipar. Kemudian, ada sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi cawapres. Namun, terkendala usia lantaran saat ini Gibran berusia di bawah 40 tahun.

"Karena itu menunggu putusan MK, menegaskan terdapat hubungan kepentingan antara Anwar Usman, Jokowi dan GRR (Gibran Rakabuming Raka),” katanya.

Menurutnya, hakim MK bukan lagi sebagai negarawan jika mengubah batas usia capres-cawapres tersebut. Melainkan menjadi kepanjangan tangan untuk membentuk dinasti politik Presiden RI Joko Widodo.

"Oleh karena itu, jika MK mengubah batas usia minimum menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai Kepala Daerah, maka MK bukan lagi berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan Hakim-Hakim MK bukan lagi negarawan, tetapi mereka menjadi kepanjangan tangan kepentingan dinasti Jokowi, oligarki dan kroni-kroni yang ada di belakang Jokowi,” pungkasnya.

Berita Terbaru

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Mandiling Hidupkan Rindu Perantau, Warga Bawean Sulap Gresik Jadi Panggung Budaya

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 09:23 WIB

Jurnas.net - Di tengah hiruk-pikuk kawasan Bandar Grissee, suasana mendadak berubah hangat. Bukan sekadar pertunjukan, seni musik Mandiling asal Pulau Bawean…