Hakim MK Didesak Mundur Atas Sidang Usia Capres/Cawapres

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa)
hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa)

Jurnas.net - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengundurkan diri dari sidang uji materil batas usia minimum capres-cawapres 2024.

Petrus menyatakan permohonan uji materil itu secara tidak langsung menempatkan hakim MK dalam posisi conflict of interest atau konflik kepentingan. "Semua perubahan juga selalu dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR dan pemerintah karena menyangkut kebijakan ‘open legal policy’,” kata Petrus, dalam keterangannya, Rabu, 11 Oktober 2023

Petrus lantas mengungkap contoh produk hukum yang digodok melalui mekanisme legislasi di DPR yaitu UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengubah batas usia minimum dari 35 tahun menjadi 40 tahun.

Ada juga UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum Presiden-Wakil Presiden yang diputuskan tetap 40 tahun. Hingga batas usia Hakim menjadi minimal 47 tahun dan pensiun di usia 65 tahun. "Segala perubahannya dilakukan melalui proses legislasi di DPR dan pemerintah. Karena 'open legal policy' merupakan domain DPR dan pemerintah, bukan domain MK lewat uji materiil UU," ungkapnya.

"Perubahan UU MK dan UU Pemilu, menunjukkan bahwa MK konsisten tunduk pada pendirian bahwa batas usia minimal dan maksimal jabatan publik merupakan kebijakan 'open legal policy'," ujarnya.

Maka dari itu, Petrus menilai hakim MK harusnya mengundurkan diri dari sidang gugatan batas usia capres cawapres tersebut.

Terlebih, menurutnya konflik kepentingan mengenai uji materil batas usia capres-cawapres itu sarat akan kepetingan di mana Ketua MK Anwar Usman memiliki hubungan darah dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ipar. Kemudian, ada sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi cawapres. Namun, terkendala usia lantaran saat ini Gibran berusia di bawah 40 tahun.

"Karena itu menunggu putusan MK, menegaskan terdapat hubungan kepentingan antara Anwar Usman, Jokowi dan GRR (Gibran Rakabuming Raka),” katanya.

Menurutnya, hakim MK bukan lagi sebagai negarawan jika mengubah batas usia capres-cawapres tersebut. Melainkan menjadi kepanjangan tangan untuk membentuk dinasti politik Presiden RI Joko Widodo.

"Oleh karena itu, jika MK mengubah batas usia minimum menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai Kepala Daerah, maka MK bukan lagi berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan Hakim-Hakim MK bukan lagi negarawan, tetapi mereka menjadi kepanjangan tangan kepentingan dinasti Jokowi, oligarki dan kroni-kroni yang ada di belakang Jokowi,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Lenovo Hadirkan Monitor LOQ untuk Gamer Indonesia, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Lenovo Hadirkan Monitor LOQ untuk Gamer Indonesia, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Selasa, 02 Jun 2026 13:02 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 13:02 WIB

Jurnas.net - Lenovo Indonesia resmi memperluas ekosistem gaming melalui peluncuran jajaran monitor terbaru dari sub-brand Lenovo LOQ. Kehadiran empat monitor…

Ketika Negara Gagal Menyatukan Akal Sehatnya Sendiri

Ketika Negara Gagal Menyatukan Akal Sehatnya Sendiri

Selasa, 02 Jun 2026 05:25 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 05:25 WIB

Negara Jangan Melubangi Kapalnya Sendiri Paradoks Nikotin, Cukai, Kedaulatan Regulasi, dan Krisis Nalar Pembangunan Oleh: Tri Prakoso, SH.,M.HP (Alumni FH…

Pelantikan PAC PDI Perjuangan Tuban Diwarnai Cium Bendera Merah Putih, Kader Didorong Jaga Lingkungan

Pelantikan PAC PDI Perjuangan Tuban Diwarnai Cium Bendera Merah Putih, Kader Didorong Jaga Lingkungan

Senin, 01 Jun 2026 17:03 WIB

Senin, 01 Jun 2026 17:03 WIB

Jurnas.net – Pelantikan 206 pengurus Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan dari 20 kecamatan se-Kabupaten Tuban berlangsung dengan nuansa berbeda. Tidak h…

Hari Lahir Pancasila, Paduan Suara Dihadirkan di Stasiun Ajak Pelanggan Lantunkan Lagu Indonesia Raya

Hari Lahir Pancasila, Paduan Suara Dihadirkan di Stasiun Ajak Pelanggan Lantunkan Lagu Indonesia Raya

Senin, 01 Jun 2026 13:32 WIB

Senin, 01 Jun 2026 13:32 WIB

Jurnas.net -  KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menghadirkan paduan suara untuk menyanyikan secara langsung Lagu Kebangsaan Indonesia Raya memperingati Har…

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Armuji: Pancasila Jangkar Moral Bangsa di Tengah Tantangan Global

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Armuji: Pancasila Jangkar Moral Bangsa di Tengah Tantangan Global

Senin, 01 Jun 2026 12:34 WIB

Senin, 01 Jun 2026 12:34 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di halaman Balai Kota Surabaya, Senin, 1 Juni 2026. …

KAHMI Jatim Gelar Lomba Karya Ilmiah dan Desain Logo Muswil 2026, Ajak Pelajar hingga Alumni Beradu Gagasan

KAHMI Jatim Gelar Lomba Karya Ilmiah dan Desain Logo Muswil 2026, Ajak Pelajar hingga Alumni Beradu Gagasan

Senin, 01 Jun 2026 11:13 WIB

Senin, 01 Jun 2026 11:13 WIB

Jurnas.net – Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur, menjadikan rangkaian Gebyar Muharam sebagai momentum memperkuat t…