Hakim MK Didesak Mundur Atas Sidang Usia Capres/Cawapres

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa)
hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa)

Jurnas.net - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengundurkan diri dari sidang uji materil batas usia minimum capres-cawapres 2024.

Petrus menyatakan permohonan uji materil itu secara tidak langsung menempatkan hakim MK dalam posisi conflict of interest atau konflik kepentingan. "Semua perubahan juga selalu dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR dan pemerintah karena menyangkut kebijakan ‘open legal policy’,” kata Petrus, dalam keterangannya, Rabu, 11 Oktober 2023

Petrus lantas mengungkap contoh produk hukum yang digodok melalui mekanisme legislasi di DPR yaitu UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengubah batas usia minimum dari 35 tahun menjadi 40 tahun.

Ada juga UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum Presiden-Wakil Presiden yang diputuskan tetap 40 tahun. Hingga batas usia Hakim menjadi minimal 47 tahun dan pensiun di usia 65 tahun. "Segala perubahannya dilakukan melalui proses legislasi di DPR dan pemerintah. Karena 'open legal policy' merupakan domain DPR dan pemerintah, bukan domain MK lewat uji materiil UU," ungkapnya.

"Perubahan UU MK dan UU Pemilu, menunjukkan bahwa MK konsisten tunduk pada pendirian bahwa batas usia minimal dan maksimal jabatan publik merupakan kebijakan 'open legal policy'," ujarnya.

Maka dari itu, Petrus menilai hakim MK harusnya mengundurkan diri dari sidang gugatan batas usia capres cawapres tersebut.

Terlebih, menurutnya konflik kepentingan mengenai uji materil batas usia capres-cawapres itu sarat akan kepetingan di mana Ketua MK Anwar Usman memiliki hubungan darah dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ipar. Kemudian, ada sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi cawapres. Namun, terkendala usia lantaran saat ini Gibran berusia di bawah 40 tahun.

"Karena itu menunggu putusan MK, menegaskan terdapat hubungan kepentingan antara Anwar Usman, Jokowi dan GRR (Gibran Rakabuming Raka),” katanya.

Menurutnya, hakim MK bukan lagi sebagai negarawan jika mengubah batas usia capres-cawapres tersebut. Melainkan menjadi kepanjangan tangan untuk membentuk dinasti politik Presiden RI Joko Widodo.

"Oleh karena itu, jika MK mengubah batas usia minimum menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai Kepala Daerah, maka MK bukan lagi berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan Hakim-Hakim MK bukan lagi negarawan, tetapi mereka menjadi kepanjangan tangan kepentingan dinasti Jokowi, oligarki dan kroni-kroni yang ada di belakang Jokowi,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Polda Jawa Timur Bongkar Jaringan Mesiu Ilegal, Dua Pemuda Sidoarjo Ditangkap

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:11 WIB

Jurnas.net – Praktik peredaran bahan peledak ilegal berbasis rumahan kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur m…

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Eskalasi Konflik Timur Tengah, Eri Cahyadi Surabaya Minta Warga Surabaya Tunda ke Luar Negeri

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:33 WIB

Jurnas.net - Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali meningkat setelah laporan serangan yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel ke sejumlah target di…

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Rokok Lokal Madura Bidik Pasar Asia: RBS Siapkan Ekspansi Internasional

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 02:28 WIB

Jurnas.net - Pulau Madura selama ini identik dengan komoditas garam. Namun di balik itu, industri rokok lokal juga tumbuh dan berupaya menembus pasar nasional…

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

DPRD Jatim Kuliti Kinerja Bank Jatim - Bank UMKM: Sehat di Laporan, Tapi Dividen Seret

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Minggu, 01 Mar 2026 01:07 WIB

Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM…

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

HUT ke-52, SIER Percepat Transformasi Kawasan Industri Hijau dan Berkelanjutan

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:33 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-52 tahun, PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menegaskan komitmennya untuk terus “naik kelas” melalui transformasi tata k…

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

PLN UIT JBM Gelar Posyandu Disabilitas untuk Anak Kurang Mampu di Malang

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:16 WIB

Jurnas.net - Menyambut bulan suci Ramadan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperluas makna pengabdian tak hanya…