Hakim MK Didesak Mundur Atas Sidang Usia Capres/Cawapres

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa)
hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (Istimewa)

Jurnas.net - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mendesak seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengundurkan diri dari sidang uji materil batas usia minimum capres-cawapres 2024.

Petrus menyatakan permohonan uji materil itu secara tidak langsung menempatkan hakim MK dalam posisi conflict of interest atau konflik kepentingan. "Semua perubahan juga selalu dilakukan melalui proses dan mekanisme legislasi di DPR dan pemerintah karena menyangkut kebijakan ‘open legal policy’,” kata Petrus, dalam keterangannya, Rabu, 11 Oktober 2023

Petrus lantas mengungkap contoh produk hukum yang digodok melalui mekanisme legislasi di DPR yaitu UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang mengubah batas usia minimum dari 35 tahun menjadi 40 tahun.

Ada juga UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu batas usia minimum Presiden-Wakil Presiden yang diputuskan tetap 40 tahun. Hingga batas usia Hakim menjadi minimal 47 tahun dan pensiun di usia 65 tahun. "Segala perubahannya dilakukan melalui proses legislasi di DPR dan pemerintah. Karena 'open legal policy' merupakan domain DPR dan pemerintah, bukan domain MK lewat uji materiil UU," ungkapnya.

"Perubahan UU MK dan UU Pemilu, menunjukkan bahwa MK konsisten tunduk pada pendirian bahwa batas usia minimal dan maksimal jabatan publik merupakan kebijakan 'open legal policy'," ujarnya.

Maka dari itu, Petrus menilai hakim MK harusnya mengundurkan diri dari sidang gugatan batas usia capres cawapres tersebut.

Terlebih, menurutnya konflik kepentingan mengenai uji materil batas usia capres-cawapres itu sarat akan kepetingan di mana Ketua MK Anwar Usman memiliki hubungan darah dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ipar. Kemudian, ada sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi cawapres. Namun, terkendala usia lantaran saat ini Gibran berusia di bawah 40 tahun.

"Karena itu menunggu putusan MK, menegaskan terdapat hubungan kepentingan antara Anwar Usman, Jokowi dan GRR (Gibran Rakabuming Raka),” katanya.

Menurutnya, hakim MK bukan lagi sebagai negarawan jika mengubah batas usia capres-cawapres tersebut. Melainkan menjadi kepanjangan tangan untuk membentuk dinasti politik Presiden RI Joko Widodo.

"Oleh karena itu, jika MK mengubah batas usia minimum menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun tetapi pernah menjabat sebagai Kepala Daerah, maka MK bukan lagi berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan Hakim-Hakim MK bukan lagi negarawan, tetapi mereka menjadi kepanjangan tangan kepentingan dinasti Jokowi, oligarki dan kroni-kroni yang ada di belakang Jokowi,” pungkasnya.

Berita Terbaru

3.283 Warga Surabaya Ajukan Sanggahan Desil, 1.845 Data Turun

3.283 Warga Surabaya Ajukan Sanggahan Desil, 1.845 Data Turun

Senin, 07 Sep 2026 17:02 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:02 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memfasilitasi masyarakat untuk memperbarui data desil agar sesuai dengan kondisi sosial ekonomi s…

Banyuwangi Kembangkan Ekosistem Belanja Refill untuk Kurangi Sampah dari Sumbernya

Banyuwangi Kembangkan Ekosistem Belanja Refill untuk Kurangi Sampah dari Sumbernya

Senin, 07 Sep 2026 14:39 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendorong pengurangan sampah dari sumbernya dengan mengembangkan ekosistem produk guna ulang atau r…

Karhutla Kepung 5 Kawasan Gunung di Jatim, Semeru Terparah Capai 600 Hektare

Karhutla Kepung 5 Kawasan Gunung di Jatim, Semeru Terparah Capai 600 Hektare

Senin, 07 Sep 2026 13:32 WIB

Senin, 07 Sep 2026 13:32 WIB

Jurnas.net - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur mencatat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di lima kawasan pegunungan di Jawa…

Karhutla Ijen Sulit Dijangkau, Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

Karhutla Ijen Sulit Dijangkau, Helikopter Water Bombing Dikerahkan Padamkan Api

Senin, 07 Sep 2026 11:24 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net – Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Ijen, Banyuwangi, diperkuat dengan operasi udara. Helikopter water bombing m…

Warga Kedungdoro Keluhkan Sampah Tak Diangkut 16 Hari, Ini Sikap Pemkot Surabaya

Warga Kedungdoro Keluhkan Sampah Tak Diangkut 16 Hari, Ini Sikap Pemkot Surabaya

Senin, 07 Sep 2026 10:14 WIB

Senin, 07 Sep 2026 10:14 WIB

Jurnas.net — Tumpukan sampah rumah tangga selama 16 hari di Kedungdoro Gang III, RT 3/RW 11, Kelurahan Sawahan, Surabaya, akhirnya ditangani Pemerintah Kota (…

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Silaturahmi ke PHDI Jatim, Ali Mufthi: Golkar Rumah Besar bagi Semua Elemen

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 11:49 WIB

Jurnas.net — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, menegaskan komitmen partainya untuk membuka ruang politik bagi seluruh elemen masyarakat, tanpa m…