Memalukan, Bupati Blitar Sewakan Rumahnya Untuk Rumdis Wabup Senilai Rp490 Juta Dibayar APBD

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rumah pribadi Bupati Blitar, Rini Syarifah, di Jalan Rijani, Blitar. (Istimewa)
Rumah pribadi Bupati Blitar, Rini Syarifah, di Jalan Rijani, Blitar. (Istimewa)

Jurnas.net - Terungkap sudah kemana larinya uang anggaran Pemkab Blitar senilai Rp490 juta untuk sewa rumah dinas (rumdis) Wabup Blitar Rahmat Santoso. Uang tersebut ternyata masuk ke kantong keluarga Bupati Blitar, Rini Syariah!

Ceritanya, rumah dinas disewa untuk Wabup Blitar Rahmat Santoso itu ternyata rumah pribadi Bupati Blitar, Rini Syarifah di Jalan Rijani, Blitar. Parahnya lagi, Wabup Rahmat Santoso tak penah menempati rumah dinas terebut, namun dipakai sendiri oleh keluarga Bupati Rini.

Fakta itu terungkap setelah pihak DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi I, memanggil BPKAD Kabupaten Blitar dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar dalam rapat dengan agenda klarifikasi terkait anggaran sewa rumah dinas (rumdin) Wabup Blitar.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M Sulistiono yang memimpin dan membuka rapat mengatakan kalau sengaja mengundang BPKAD dan Bagian Umum Setda Pemkab Blitar, terkait dengan anggaran sewa rumdin Wabup Blitar tahun 2021-2022.

“Masyarakat banyak yang mempertanyakan, terkait anggaran, yang menempati kok bukan wabup dan fasilitas di dalamnya bagaimana,” kata Sulistiono, Jumat, 13 Oktober 2023.

Pertanyaan ini langsung dijawab oleh Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdianto kalau terkait dengan anggaran sewa rumdin Wabup untuk 2021 telah mencairkan 2 tahap.

Pertama Rp 43.685.000 untuk sewa rumdin wabup Blitar lama, Marhaenis selama 2 bulan. Kedua sewa rumdin Wabup Blitar yang baru Rahmat Santoso, sebesar Rp 196.256.000 selama 8 bulan. Kemudian untuk 2022 dicairkan Rp 294.384.000 untuk sewa selama 12 bulan. Total sewa rumdis Wabup Blitar senilai Rp 490 Juta.

"Sedangkan 2023 tidak ada realisasi atau tidak dicairkan,” jawab Kurdianto.

Pencairan anggaran sewa rumdin Wabup Blitar ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di pasal 6 disebutkan disediakan rumah jabatan dan biaya pemeliharaan.

“Karena Pemkab Blitar belum mempunyai rumdin wabup, maka diperbolehkan untuk menyewa,” katanya.

Terkait penentuan nilai sewa Rumdin Wabup Blitar dan pencairan pada 2021-2022, Kabag Umum Setda Pemkab Blitar, Eko Sumardiyanto mengaku hanya mengetahui dari dokumen perjanjian sewa dari notaris yang ada.

“Saya tidak mengalami sendiri, karena tidak menjalankan prosesnya. Tapi sesuai akta perjaanjian sewa tertulis telah ditempati sejak 1 Mei 2021 dan telah disetujui harga sewa serta dicairkan selaku kuasa pengguna anggaran sesuai APBD 2021-2022 yang sudah disahkan,” kata Eko.

Sesuai dokumen akta perjanjian sewa, disebutkan Eko rumah yang disewa milik H Zaenal Arifin (suami Bupati Blitar, Rini Syarifah) beralamat di Jl. Rinjani No 1, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar.

“Sedangkan yang menandatangani dokumen sewa di hadapan pihak notaris, pihak ke satu Ibu Rini Syarifah (Bupati Blitar) selaku pemilik rumah. Kemudian pihak kedua Bagian Umum Setda Pemkab Blitar selaku penyewa rumah ” beber Eko.

Mengenai siapa yang menempati, kembali Eko tidak bersedia menjawab dengan jelas. Meskipun semua tahu, kalau Wabup Blitar Rahmat Santoso tidak pernah tinggal di rumah Jl. Rinjani No 1, Kota Blitar yang notabene milik Bupati Rini Syarifah.

Sejak awal menjabat Wabup Rahmat tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), kemudian pindah ke Wisma Moeradi milik Pemkab Blitar sejak Juni 2023 lalu.

Dari jawaban Kepala BPKAD dan Bagian Umum, Suliationo selaku pimpinan rapat menuturkan kesimpulannya, secara etika bagaiamana Bupati Blitar menyewakan rumahnya yang dibayar APBD untuk rumdin Wabup Blitar.

"Kemudian secara hukum, nanti akan akan pembicaraan khusus internal Komisi I. Jadi kesimpulannya yang disewa rumah bupati, yang menerima uang bupati dan yang menempati keluarga bupati,” ujarnya. (Mal)

Berita Terbaru

Remaja 15 Tahun Jadi Jemaah Haji Termuda Jatim, Ikut Kloter Perdana dari Surabaya

Remaja 15 Tahun Jadi Jemaah Haji Termuda Jatim, Ikut Kloter Perdana dari Surabaya

Rabu, 22 Apr 2026 16:19 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 16:19 WIB

Jurnas.net – Keberangkatan jemaah haji dari Embarkasi Surabaya tahun 1447 H/2026 M menghadirkan kisah inspiratif. Seorang remaja berusia 15 tahun tercatat s…

Kejagung Bongkar Skema Cuci Uang Zarof Ricar yang Disamarkan Lewat Jaringan Perusahaan Fiktif

Kejagung Bongkar Skema Cuci Uang Zarof Ricar yang Disamarkan Lewat Jaringan Perusahaan Fiktif

Rabu, 22 Apr 2026 15:02 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 15:02 WIB

Jurnas.net – Skema pencucian uang kelas kakap yang melibatkan jaringan perusahaan bayangan akhirnya terkuak. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung b…

Pemkab Banyuwangi Terima 18 Truk Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

Pemkab Banyuwangi Terima 18 Truk Koperasi Merah Putih, Perkuat Ekonomi Desa

Rabu, 22 Apr 2026 14:07 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 14:07 WIB

Jurnas.net – Upaya memperkuat ekonomi desa di Banyuwangi mulai terlihat konkret. Sebanyak 18 armada truk untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) r…

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Haji dari Surabaya, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Haji dari Surabaya, Ingatkan Jemaah Jaga Kesehatan

Rabu, 22 Apr 2026 13:24 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 13:24 WIB

Jurnas.net – Gelombang awal keberangkatan jemaah haji tahun 1447 H/2026 M resmi dimulai dari Embarkasi Surabaya. Sebanyak 380 calon jemaah haji kloter pertama d…

Pemkab Gresik dan TNI Kebut Pembangunan Desa Lewat TMMD 2026, Prioritaskan Jalan dan RTLH

Pemkab Gresik dan TNI Kebut Pembangunan Desa Lewat TMMD 2026, Prioritaskan Jalan dan RTLH

Rabu, 22 Apr 2026 12:36 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 12:36 WIB

Jurnas.net - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 tahun 2026 resmi dimulai di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Program lintas sektoral ini langsung…

Pemkab Banyuwangi Hapus PBB 6.836 Warga Miskin, Demi Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Pemkab Banyuwangi Hapus PBB 6.836 Warga Miskin, Demi Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Rabu, 22 Apr 2026 11:18 WIB

Rabu, 22 Apr 2026 11:18 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mulai menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi ribuan warga miskin pada 2026. Kebijakan ini menyasar 6.836 …