Jurnas.net - Kurator Melany Lassa angkat bicara atas laporan dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset pailit CV Zion yang dilayangkan kuasa hukum buruh. Ia menegaskan seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar, bahkan menyebut pihak pelapor tidak kooperatif selama proses pemeriksaan di kepolisian.
Melany mengatakan bahwa polisi telah menjadwalkan konfrontasi sebanyak tiga kali. Namun, menurutnya, baik buruh pelapor maupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir. "Mereka tidak pernah datang. Bahkan keberatan ke pengadilan pun tidak pernah diajukan,” kata Melany, dikonfirmasi, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia juga menyebut ada sepuluh karyawan lain yang seharusnya dipanggil melalui kepolisian, namun tidak dapat hadir karena ditahan atau dilarang datang oleh kuasa hukumnya.
Melany mengaku terkejut ketika muncul permintaan agar Kapolri turun tangan mengawasi perkara tersebut. "Gelar perkara internal di kepolisian saja saya belum tahu sampai di mana. Tiba-tiba sudah minta Kapolri ikut mengawasi. Kami pun belum menerima perkembangan apa pun,” ujarnya.
Melany juga mempertanyakan perbedaan angka upah buruh yang dilaporkan kepada polisi. "Ke kami diajukan sekitar Rp6 juta per orang. Tapi di laporan polisi ditulis Rp15 juta. Angkanya berbeda-beda dan tidak sesuai data yang kami terima,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah berulang kali meminta buruh pelapor hadir memberikan klarifikasi, namun mereka menolak bertemu.
Terkait tuduhan bahwa kurator mengabaikan hak buruh hingga menyebabkan buruh menerima nol rupiah, Melany menyebut segala keputusan berdasarkan putusan hakim pengawas. "Putusannya memang demikian. Total utang perusahaan Rp4,7 miliar, sementara dana yang terkumpul hanya Rp2 miliar. Semua sesuai putusan hakim,” jelasnya.
Ia bahkan menyebut bahwa selama proses kepailitan yang berlangsung empat tahun, pengeluaran kurator lebih besar daripada nilai aset yang berhasil dijual.
Melany juga meluruskan dugaan adanya selisih dana sekitar Rp200 juta dari penjualan gudang di Malang. "Tidak ada dana yang kami gelapkan. Nilai transfer lebih besar karena ada pajak pembeli. Selisih itu adalah pajak, bukan uang yang harus kami laporkan,” tegasnya.
Menurutnya, akta notaris telah mengatur bahwa pajak dibayar oleh pembeli. Karena itu, nilai transfer yang masuk otomatis lebih tinggi dari nilai bersih yang kemudian dilaporkan kepada hakim pengawas. "Tuduhan itu salah. Semuanya tercatat dan sesuai aturan,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono, menuduh dua kurator berinisial ML dan EIG menggelapkan sekitar Rp200 juta dari hasil penjualan aset pailit berupa gudang di Malang. Edo juga menyoroti keputusan kurator yang membayar penuh kreditur separatis sebesar Rp1,2 miliar, namun 11 buruh tidak menerima gaji sepeser pun, bertentangan dengan Putusan MK yang mengutamakan hak buruh.
Editor : Amal