Gus Lilur Laporkan Khilmi ke MKD: Dugaan Pencatutan Nama Perusahaan dan Tambang Ilegal

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. (Dok: Jurnas.net)
HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Owner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur) akhirnya memenuhi ucapannya untuk membawa dugaan pencatutan nama perusahaannya oleh Anggota DPR RI Dapil Jatim X, Khilmi, ke jalur etik. Laporan resmi terhadap legislator Fraksi Gerindra itu telah disampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Laporan tersebut didaftarkan oleh penasihat hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto yang didampingi Aidil Kamil Marzuki, pada 8 Desember 2025. Menurutnya, laporan itu telah diterima secara sah oleh pihak MKD.

“Laporan MKD DPR RI Nomor 58 tertanggal 8 Desember 2025 diterima Subbag Administrasi Perkara MKD atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130, Fraksi Gerindra Dapil Jatim X,” kata Ide Prima Hadiyanto, Selasa, 9 Desember 2025.

Ide menegaskan, Sekretariat MKD telah memastikan laporan PT Rapetu memenuhi unsur formil dan materiil untuk diproses lebih lanjut. Berbeda dengan proses penyelidikan kepolisian, pihak pelapor tidak dimintai klarifikasi awal.

“Sekretariat MKD hanya meminta kelengkapan bukti seperti izin PT dan bukti panggilan polisi. Semua sudah kami serahkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pokok aduan telah dicatat secara eksplisit sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Khilmi, terkait pencatutan nama PT Rapetu dalam kegiatan pertambangan ilegal yang diduga melibatkan PT Cemara Laut Persada (CLP).

Berdasarkan aturan etik DPR, Khilmi berpotensi menerima sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap sebagai anggota DPR RI. "Teradu terancam teguran, dinonaktifkan, bahkan diberhentikan. Kami berharap MKD segera menyidangkan dan menjatuhkan sanksi terberat,” tegas Ide.

Terpisah, Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur,  memastikan dirinya telah memberi kuasa penuh kepada tim hukum untuk membawa kasus ini tidak hanya ke MKD, tetapi juga ke ranah pidana. "Selain pelanggaran etik, tindakan Khilmi juga masuk delik pidana. Kami sudah menyiapkan laporan ke Mabes Polri,” ujarnya.

Pengusaha nasional asal Situbondo itu menilai pencatutan nama PT Rapetu telah merugikan dirinya baik secara materi maupun imateril, karena digunakan untuk menggiring keuntungan dari aktivitas penambangan ilegal.

“Saya haqqul yakin Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat, yakni pemberhentian sebagai anggota DPR RI. Pelanggarannya masuk kategori etik berat,” tegas alumni Pondok Pesantren Denanyar tersebut.

Berita Terbaru

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Gus Lilur Desak Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai: Disebut Terima Rp21 Miliar di Sidang KPK Bikin Malu Presiden

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 13:36 WIB

Jurnas.net – Polemik di tubuh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, …

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya bangsa dengan mengirimkan kontingen terbaik untuk b…

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Kota Surabaya. Dalam kurun lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 4.191 …