Gus Lilur Laporkan Khilmi ke MKD: Dugaan Pencatutan Nama Perusahaan dan Tambang Ilegal

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. (Dok: Jurnas.net)
HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Owner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur) akhirnya memenuhi ucapannya untuk membawa dugaan pencatutan nama perusahaannya oleh Anggota DPR RI Dapil Jatim X, Khilmi, ke jalur etik. Laporan resmi terhadap legislator Fraksi Gerindra itu telah disampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Laporan tersebut didaftarkan oleh penasihat hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto yang didampingi Aidil Kamil Marzuki, pada 8 Desember 2025. Menurutnya, laporan itu telah diterima secara sah oleh pihak MKD.

“Laporan MKD DPR RI Nomor 58 tertanggal 8 Desember 2025 diterima Subbag Administrasi Perkara MKD atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130, Fraksi Gerindra Dapil Jatim X,” kata Ide Prima Hadiyanto, Selasa, 9 Desember 2025.

Ide menegaskan, Sekretariat MKD telah memastikan laporan PT Rapetu memenuhi unsur formil dan materiil untuk diproses lebih lanjut. Berbeda dengan proses penyelidikan kepolisian, pihak pelapor tidak dimintai klarifikasi awal.

“Sekretariat MKD hanya meminta kelengkapan bukti seperti izin PT dan bukti panggilan polisi. Semua sudah kami serahkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pokok aduan telah dicatat secara eksplisit sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Khilmi, terkait pencatutan nama PT Rapetu dalam kegiatan pertambangan ilegal yang diduga melibatkan PT Cemara Laut Persada (CLP).

Berdasarkan aturan etik DPR, Khilmi berpotensi menerima sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap sebagai anggota DPR RI. "Teradu terancam teguran, dinonaktifkan, bahkan diberhentikan. Kami berharap MKD segera menyidangkan dan menjatuhkan sanksi terberat,” tegas Ide.

Terpisah, Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur,  memastikan dirinya telah memberi kuasa penuh kepada tim hukum untuk membawa kasus ini tidak hanya ke MKD, tetapi juga ke ranah pidana. "Selain pelanggaran etik, tindakan Khilmi juga masuk delik pidana. Kami sudah menyiapkan laporan ke Mabes Polri,” ujarnya.

Pengusaha nasional asal Situbondo itu menilai pencatutan nama PT Rapetu telah merugikan dirinya baik secara materi maupun imateril, karena digunakan untuk menggiring keuntungan dari aktivitas penambangan ilegal.

“Saya haqqul yakin Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat, yakni pemberhentian sebagai anggota DPR RI. Pelanggarannya masuk kategori etik berat,” tegas alumni Pondok Pesantren Denanyar tersebut.

Berita Terbaru

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Jurnas.net - Gelombang tinggi kembali mengganggu akses transportasi laut menuju Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sejak Jumat (11/9/2026), dua kapal…

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…