Gus Lilur Laporkan Khilmi ke MKD: Dugaan Pencatutan Nama Perusahaan dan Tambang Ilegal

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. (Dok: Jurnas.net)
HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Owner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur) akhirnya memenuhi ucapannya untuk membawa dugaan pencatutan nama perusahaannya oleh Anggota DPR RI Dapil Jatim X, Khilmi, ke jalur etik. Laporan resmi terhadap legislator Fraksi Gerindra itu telah disampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Laporan tersebut didaftarkan oleh penasihat hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto yang didampingi Aidil Kamil Marzuki, pada 8 Desember 2025. Menurutnya, laporan itu telah diterima secara sah oleh pihak MKD.

“Laporan MKD DPR RI Nomor 58 tertanggal 8 Desember 2025 diterima Subbag Administrasi Perkara MKD atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130, Fraksi Gerindra Dapil Jatim X,” kata Ide Prima Hadiyanto, Selasa, 9 Desember 2025.

Ide menegaskan, Sekretariat MKD telah memastikan laporan PT Rapetu memenuhi unsur formil dan materiil untuk diproses lebih lanjut. Berbeda dengan proses penyelidikan kepolisian, pihak pelapor tidak dimintai klarifikasi awal.

“Sekretariat MKD hanya meminta kelengkapan bukti seperti izin PT dan bukti panggilan polisi. Semua sudah kami serahkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pokok aduan telah dicatat secara eksplisit sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Khilmi, terkait pencatutan nama PT Rapetu dalam kegiatan pertambangan ilegal yang diduga melibatkan PT Cemara Laut Persada (CLP).

Berdasarkan aturan etik DPR, Khilmi berpotensi menerima sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap sebagai anggota DPR RI. "Teradu terancam teguran, dinonaktifkan, bahkan diberhentikan. Kami berharap MKD segera menyidangkan dan menjatuhkan sanksi terberat,” tegas Ide.

Terpisah, Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur,  memastikan dirinya telah memberi kuasa penuh kepada tim hukum untuk membawa kasus ini tidak hanya ke MKD, tetapi juga ke ranah pidana. "Selain pelanggaran etik, tindakan Khilmi juga masuk delik pidana. Kami sudah menyiapkan laporan ke Mabes Polri,” ujarnya.

Pengusaha nasional asal Situbondo itu menilai pencatutan nama PT Rapetu telah merugikan dirinya baik secara materi maupun imateril, karena digunakan untuk menggiring keuntungan dari aktivitas penambangan ilegal.

“Saya haqqul yakin Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat, yakni pemberhentian sebagai anggota DPR RI. Pelanggarannya masuk kategori etik berat,” tegas alumni Pondok Pesantren Denanyar tersebut.

Berita Terbaru

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…