Ketika Pers Dijarah: Wartawan Abal-abal dan Media Tanpa Kompetensi Menggerogoti Demokrasi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi wartawan. (Istimewa)
Ilustrasi wartawan. (Istimewa)

Jurnas.net - Kebebasan pers merupakan salah satu fondasi utama negara demokratis. Pers dijamin oleh konstitusi dan ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas, apalagi kebebasan untuk menyalahgunakan profesi jurnalistik demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dalam beberapa tahun terakhir, redaksi mencermati fenomena serius di lapangan. Maraknya individu, kelompok LSM, hingga jaringan premanisme yang berkedok sebagai wartawan dan media online. Fenomena ini bukan sekadar persoalan etika profesi, melainkan telah menjelma menjadi persoalan hukum, sosial, dan ancaman terhadap kualitas demokrasi.

Perkembangan teknologi digital, sejatinya membuka ruang demokratisasi informasi. Siapa pun kini dapat mengakses dan menyebarkan informasi dengan cepat. Namun, kemudahan ini juga melahirkan paradoks. Media online dapat didirikan tanpa kesiapan sumber daya manusia, tanpa struktur redaksi, dan tanpa pemahaman dasar jurnalistik.

Fakta lain di lapangan, tidak sedikit media yang mengatasnamakan perusahaan pers. Tetapi tidak memiliki wartawan kompeten, tidak memiliki pemimpin redaksi yang bertanggung jawab, tidak menjalankan fungsi verifikasi dan keberimbangan, bahkan tidak satu pun awak redaksinya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers.

Wajar saja, karena mereka wartawan dadakan, tanpa harus punya basic wartawan. Yang penting punya website media, yang penting upload berita, bukan berita yang penting. Tentu, kondisi ini menyalahi prinsip dasar jurnalistik profesional, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan pedoman Dewan Pers.

Wartawan sejatinya adalah profesi intelektual. Ia menuntut kompetensi, integritas, serta tanggung jawab sosial. Dalam perspektif akademik, jurnalisme berfungsi sebagai penjaga kepentingan publik (public watchdog), dan penyedia informasi yang tervalidasi.

Namun, ketika profesi ini direduksi hanya menjadi kartu pers dan website, maka yang terjadi adalah distorsi makna. Wartawan palsu, wartawan dadakan, hadir bukan untuk mengedukasi publik, melainkan untuk mengintimidasi narasumber, menggiring opini tanpa data, mengancam publikasi demi keuntungan finansial. Yang penting cuan.

Praktik semacam ini tidak dapat lagi disebut sebagai aktivitas pers, melainkan sebagai pemerasan yang menggunakan simbol pers sebagai kedok legitimasi. Tentu sangat meresahkan, mencoreng nama baik wartawan profesional.

Tak hanya itu. Redaksi juga menyoroti keterlibatan oknum LSM dan individu dengan latar belakang non-jurnalistik (wartawan ujuk-ujuk) yang memanfaatkan identitas wartawan. Dengan membawa kamera, kartu pers, dan media online yang tidak jelas legalitasnya, mereka mendatangi pejabat, kepala desa, pengusaha, hingga masyarakat. 

Modus operandi yang umum terjadi adalah mencari kesalahan, pengumpulan data sepihak, lalu ancaman publikasi. Dalam banyak kasus, tekanan psikologis ini berujung pada transaksi uang agar informasi tidak dimuat. Fenomena ini berbahaya, karena menciptakan ketakutan terhadap pers, bukan penghormatan terhadap fungsi jurnalistik.

Masalah ini semakin kompleks karena rendahnya literasi pers. Banyak masyarakat, bahkan pejabat publik, belum memahami perbedaan mendasar antara wartawan profesional dan wartawan abal-abal.

Penting untuk dipahami bersama, bahwa wartawan profesional bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Perusahaan pers wajib berbadan hukum dan memiliki struktur redaksi jelas, sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan dengan intimidasi atau pembayaran uang. Wartawan tidak berhak meminta imbalan atas tidak dimuatnya sebuah berita. Ketidaktahuan terhadap prinsip ini, membuat masyarakat rentan menjadi korban pemerasan.

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Bukan Formalitas

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan sekadar administrasi atau simbol status. Dalam kerangka akademik dan profesional, UKW adalah instrumen standarisasi kualitas wartawan mengukur pemahaman etika, hukum pers, teknik jurnalistik, serta tanggung jawab sosial. Ketika sebuah media tidak memiliki satu pun wartawan kompeten, maka patut dipertanyakan legitimasi moral, dan profesionalnya sebagai perusahaan pers.

Tentu negara tidak boleh absen. Aparat penegak hukum harus tegas membedakan antara kerja jurnalistik dan tindak pidana yang berkedok pers. Perlindungan terhadap kebebasan pers tidak boleh dijadikan tameng bagi praktik kriminal.

Pada saat yang sama, Dewan Pers dan organisasi profesi dituntut lebih aktif melakukan edukasi, verifikasi media, dan advokasi publik. Pembiaran hanya akan memperluas ruang bagi penyalahgunaan profesi.

Menyelamatkan Pers, Menjaga Demokrasi

Pers yang sehat adalah prasyarat demokrasi yang sehat. Jika profesi wartawan terus disusupi oleh kepentingan oportunistik, maka yang terancam bukan hanya nama baik pers, tetapi hak publik atas informasi yang benar.

Redaksi berpandangan, menjaga marwah pers adalah tanggung jawab kolektif wartawan, media, negara, dan masyarakat. Pers harus dikembalikan pada hakikatnya, yakni menyuarakan kebenaran, mengawasi kekuasaan, dan melayani kepentingan publik, bukan menjadi alat tekanan dan transaksi.

Tentu, peningkatan literasi pers menjadi keharusan. Pejabat publik dan masyarakat perlu dibekali pemahaman tentang bagaimana menghadapi wartawan secara benar, bagaimana membedakan media profesional dan abal-abal, serta bagaimana melindungi diri dari praktik pemerasan.

Pers bukan musuh negara, tetapi pers abal-abal adalah musuh demokrasi. Jika marwah jurnalisme tidak segera dibenahi, maka kebebasan pers yang diperjuangkan dengan susah payah, justru akan berubah menjadi kebebasan menipu dan memeras.

Dan ketika itu terjadi, yang kalah bukan hanya wartawan profesional, melainkan publik itu sendiri. Ketegasan hari ini adalah investasi bagi demokrasi esok hari. 

 

Tim Redaksi

Berita Terbaru

Ali Mufthi Tinjau Program Irigasi Berbasis Masyarakat di Ponorogo, Libatkan Petani dan Warga Lokal

Ali Mufthi Tinjau Program Irigasi Berbasis Masyarakat di Ponorogo, Libatkan Petani dan Warga Lokal

Kamis, 06 Agu 2026 13:32 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 13:32 WIB

Jurnas.net – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ali Mufthi, meninjau langsung pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (…

Guru Besar UGM: Pemerintah dan DPR Ingkari Amanat Reformasi 1998  

Guru Besar UGM: Pemerintah dan DPR Ingkari Amanat Reformasi 1998  

Kamis, 06 Agu 2026 06:05 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 06:05 WIB

Jurnas.net - Guru Besar Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria Sri Wulan Sumardjo menagih janji pemerintah dan DPR dalam menjalankan amanat reformasi 1998…

Sekretariat DPRD Surabaya Bekali Pegawai Teknik Fotografi, Tingkatkan Kualitas Dokumentasi Publik

Sekretariat DPRD Surabaya Bekali Pegawai Teknik Fotografi, Tingkatkan Kualitas Dokumentasi Publik

Rabu, 05 Agu 2026 15:31 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:31 WIB

Jurnas.net – Dokumentasi kegiatan pemerintahan tidak lagi dipandang sekadar sebagai aktivitas memotret untuk keperluan arsip. Di era keterbukaan informasi p…

Surabaya Great Expo 2026 Dibuka, UMKM Didorong Naik Kelas lewat Konsep One Stop Shopping

Surabaya Great Expo 2026 Dibuka, UMKM Didorong Naik Kelas lewat Konsep One Stop Shopping

Rabu, 05 Agu 2026 14:03 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:03 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar Surabaya Great Expo (SGE) 2026 sebagai ajang promosi produk unggulan usaha mikro, kecil, dan m…

DPRD dan Pemprov Jatim Sepakati Perubahan APBD 2026, Prioritaskan Target Kinerja dan Pokir

DPRD dan Pemprov Jatim Sepakati Perubahan APBD 2026, Prioritaskan Target Kinerja dan Pokir

Rabu, 05 Agu 2026 12:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 12:13 WIB

Jurnas.net - DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas…

Kasus Dugaan Penelantaran Anak di Surabaya Belum Terbukti, Eri Cahyadi: Tunggu Putusan Pengadilan

Kasus Dugaan Penelantaran Anak di Surabaya Belum Terbukti, Eri Cahyadi: Tunggu Putusan Pengadilan

Rabu, 05 Agu 2026 09:27 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 09:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polrestabes Surabaya telah menindaklanjuti laporan dugaan penelantaran dan eksploitasi anak oleh seorang …