Ketika Pers Dijarah: Wartawan Abal-abal dan Media Tanpa Kompetensi Menggerogoti Demokrasi

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi wartawan. (Istimewa)
Ilustrasi wartawan. (Istimewa)

Jurnas.net - Kebebasan pers merupakan salah satu fondasi utama negara demokratis. Pers dijamin oleh konstitusi dan ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas, apalagi kebebasan untuk menyalahgunakan profesi jurnalistik demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dalam beberapa tahun terakhir, redaksi mencermati fenomena serius di lapangan. Maraknya individu, kelompok LSM, hingga jaringan premanisme yang berkedok sebagai wartawan dan media online. Fenomena ini bukan sekadar persoalan etika profesi, melainkan telah menjelma menjadi persoalan hukum, sosial, dan ancaman terhadap kualitas demokrasi.

Perkembangan teknologi digital, sejatinya membuka ruang demokratisasi informasi. Siapa pun kini dapat mengakses dan menyebarkan informasi dengan cepat. Namun, kemudahan ini juga melahirkan paradoks. Media online dapat didirikan tanpa kesiapan sumber daya manusia, tanpa struktur redaksi, dan tanpa pemahaman dasar jurnalistik.

Fakta lain di lapangan, tidak sedikit media yang mengatasnamakan perusahaan pers. Tetapi tidak memiliki wartawan kompeten, tidak memiliki pemimpin redaksi yang bertanggung jawab, tidak menjalankan fungsi verifikasi dan keberimbangan, bahkan tidak satu pun awak redaksinya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers.

Wajar saja, karena mereka wartawan dadakan, tanpa harus punya basic wartawan. Yang penting punya website media, yang penting upload berita, bukan berita yang penting. Tentu, kondisi ini menyalahi prinsip dasar jurnalistik profesional, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan pedoman Dewan Pers.

Wartawan sejatinya adalah profesi intelektual. Ia menuntut kompetensi, integritas, serta tanggung jawab sosial. Dalam perspektif akademik, jurnalisme berfungsi sebagai penjaga kepentingan publik (public watchdog), dan penyedia informasi yang tervalidasi.

Namun, ketika profesi ini direduksi hanya menjadi kartu pers dan website, maka yang terjadi adalah distorsi makna. Wartawan palsu, wartawan dadakan, hadir bukan untuk mengedukasi publik, melainkan untuk mengintimidasi narasumber, menggiring opini tanpa data, mengancam publikasi demi keuntungan finansial. Yang penting cuan.

Praktik semacam ini tidak dapat lagi disebut sebagai aktivitas pers, melainkan sebagai pemerasan yang menggunakan simbol pers sebagai kedok legitimasi. Tentu sangat meresahkan, mencoreng nama baik wartawan profesional.

Tak hanya itu. Redaksi juga menyoroti keterlibatan oknum LSM dan individu dengan latar belakang non-jurnalistik (wartawan ujuk-ujuk) yang memanfaatkan identitas wartawan. Dengan membawa kamera, kartu pers, dan media online yang tidak jelas legalitasnya, mereka mendatangi pejabat, kepala desa, pengusaha, hingga masyarakat. 

Modus operandi yang umum terjadi adalah mencari kesalahan, pengumpulan data sepihak, lalu ancaman publikasi. Dalam banyak kasus, tekanan psikologis ini berujung pada transaksi uang agar informasi tidak dimuat. Fenomena ini berbahaya, karena menciptakan ketakutan terhadap pers, bukan penghormatan terhadap fungsi jurnalistik.

Masalah ini semakin kompleks karena rendahnya literasi pers. Banyak masyarakat, bahkan pejabat publik, belum memahami perbedaan mendasar antara wartawan profesional dan wartawan abal-abal.

Penting untuk dipahami bersama, bahwa wartawan profesional bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Perusahaan pers wajib berbadan hukum dan memiliki struktur redaksi jelas, sengketa pemberitaan diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan dengan intimidasi atau pembayaran uang. Wartawan tidak berhak meminta imbalan atas tidak dimuatnya sebuah berita. Ketidaktahuan terhadap prinsip ini, membuat masyarakat rentan menjadi korban pemerasan.

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Bukan Formalitas

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukan sekadar administrasi atau simbol status. Dalam kerangka akademik dan profesional, UKW adalah instrumen standarisasi kualitas wartawan mengukur pemahaman etika, hukum pers, teknik jurnalistik, serta tanggung jawab sosial. Ketika sebuah media tidak memiliki satu pun wartawan kompeten, maka patut dipertanyakan legitimasi moral, dan profesionalnya sebagai perusahaan pers.

Tentu negara tidak boleh absen. Aparat penegak hukum harus tegas membedakan antara kerja jurnalistik dan tindak pidana yang berkedok pers. Perlindungan terhadap kebebasan pers tidak boleh dijadikan tameng bagi praktik kriminal.

Pada saat yang sama, Dewan Pers dan organisasi profesi dituntut lebih aktif melakukan edukasi, verifikasi media, dan advokasi publik. Pembiaran hanya akan memperluas ruang bagi penyalahgunaan profesi.

Menyelamatkan Pers, Menjaga Demokrasi

Pers yang sehat adalah prasyarat demokrasi yang sehat. Jika profesi wartawan terus disusupi oleh kepentingan oportunistik, maka yang terancam bukan hanya nama baik pers, tetapi hak publik atas informasi yang benar.

Redaksi berpandangan, menjaga marwah pers adalah tanggung jawab kolektif wartawan, media, negara, dan masyarakat. Pers harus dikembalikan pada hakikatnya, yakni menyuarakan kebenaran, mengawasi kekuasaan, dan melayani kepentingan publik, bukan menjadi alat tekanan dan transaksi.

Tentu, peningkatan literasi pers menjadi keharusan. Pejabat publik dan masyarakat perlu dibekali pemahaman tentang bagaimana menghadapi wartawan secara benar, bagaimana membedakan media profesional dan abal-abal, serta bagaimana melindungi diri dari praktik pemerasan.

Pers bukan musuh negara, tetapi pers abal-abal adalah musuh demokrasi. Jika marwah jurnalisme tidak segera dibenahi, maka kebebasan pers yang diperjuangkan dengan susah payah, justru akan berubah menjadi kebebasan menipu dan memeras.

Dan ketika itu terjadi, yang kalah bukan hanya wartawan profesional, melainkan publik itu sendiri. Ketegasan hari ini adalah investasi bagi demokrasi esok hari. 

 

Tim Redaksi

Berita Terbaru

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

PLN Tanamkan Literasi Listrik dan Motivasi Masa Depan di SMAN 1 Probolinggo

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Program PLN Mengajar kembali hadir, kali ini menyapa siswa SMA Negeri 1 Probolinggo. Lebih dari sekadar agenda berbagi ilmu, kegiatan yang digelar…

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Big Bad Wolf Indonesia Dibuka dari Surabaya, BBW 2026 Tandai Satu Dekade Gerakan Literasi Indonesia

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 11:32 WIB

Jurnas.net - Big Bad Wolf Books (BBW), bazar buku internasional terbesar di dunia, resmi membuka rangkaian BBW Indonesia 2026 di Surabaya, mulai 29 Januari…

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Ahli: Kelalaian Pemkab Gresik atas Penghancuran Cagar Budaya Berpotensi Pidana

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 10:27 WIB

Jurnas.net - Pembongkaran hingga penghancuran bangunan di belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan, Jalan Basuki Rahmat, terus menuai kecaman keras. Kali ini,…

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

BPBD Jatim Perkuat Ketangguhan Bencana dari Rumah, Libatkan 52 Organisasi Perempuan

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 09:18 WIB

Jurnas.net - Di tengah meningkatnya intensitas cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi di Jawa Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jatim mulai…

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 08:29 WIB

Jurnas.net - Gerakan ASN Banyuwangi Berbagi kembali digulirkan. Namun lebih dari sekadar penyaluran sembako, program bulanan ini menjelma menjadi instrumen…

Surabaya Perkuat Penegakan Hukum Lewat Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah

Surabaya Perkuat Penegakan Hukum Lewat Satgas Anti Premanisme dan Mafia Tanah

Kamis, 29 Jan 2026 07:09 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 07:09 WIB

Jurnas.net - Kota Surabaya telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah sebagai langkah menjaga keamanan serta kepastian…