Ancam Sebar Isu Perselingkuhan Kadindik Jatim, Dua Mahasiswa Surabaya Jalani Sidang Perdana Pemerasan

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mahasiswa terdakwa pemerasan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur jalani sidang kasus pemerasan. (Insani/Jurnas.net)
Mahasiswa terdakwa pemerasan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur jalani sidang kasus pemerasan. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Dua mahasiswa asal Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, dengan modus ancaman demonstrasi dan penyebaran isu perselingkuhan.

Sidang yang digelar Senin (5/1/2026) tersebut menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Saksi pertama yang diperiksa adalah Andi Baso Juheman, SP, SH, sepupu sekaligus kerabat dekat korban.

Di hadapan majelis hakim, Baso mengaku tidak mengenal kedua terdakwa sebelumnya. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi yang diterimanya mengenai adanya ancaman aksi demonstrasi di Dinas Pendidikan Jawa Timur, dengan materi tudingan korupsi dan perselingkuhan yang diarahkan kepada Aries Agung Peawai.

Menurut Baso, ancaman itu disertai permintaan uang sebesar Rp50 juta agar aksi demo dibatalkan dan isu tidak disebarluaskan. Namun karena mempertimbangkan situasi, Baso menyarankan agar disiapkan uang Rp20 juta. “Uang itu saya terima dari Pak Aries, lalu saya titipkan ke Fahri untuk diserahkan,” kata Baso, di persidangan.

Tak berselang lama setelah uang diserahkan, kedua terdakwa diamankan aparat kepolisian. Baso mengungkapkan, permintaan uang tersebut diketahuinya dari percakapan WhatsApp di ponsel Fahri. Dalam komunikasi itu, para terdakwa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

Ia juga menyebut, sebelum penyerahan uang dilakukan, Aries Agung Peawai telah lebih dulu membuat pengaduan ke Intelkam Polda Jawa Timur, meskipun saksi mengaku tidak mengetahui secara detail isi laporan tersebut. “Saya percaya Pak Aries orang lurus. Tuduhan itu tidak benar,” tegas Baso saat dicecar penasihat hukum terdakwa.

Namun, fakta persidangan memunculkan kejanggalan waktu. Penasihat hukum terdakwa mengungkap bahwa laporan korban tercatat pada 29 Juli 2025, sementara penangkapan para terdakwa terjadi lebih awal, yakni 19 Juni 2025. Pernyataan ini langsung menjadi sorotan di ruang sidang.

Menanggapi hal tersebut, Baso menyatakan bahwa laporan awal ke Intelkam bukan secara spesifik terkait perkara ini. Atas keterangan saksi, kedua terdakwa membantah tuduhan pemerasan. Sholihuddin menyatakan, pihak yang lebih dulu menghubungi justru seseorang bernama Hendra, yang meminta agar isu tersebut diturunkan. Pernyataan itu diamini oleh M. Syaefiddin Suryanto.

Dalam surat dakwaan, JPU menegaskan bahwa Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap Aries Agung Peawai dengan ancaman demonstrasi serta penyebaran isu dugaan perselingkuhan dan korupsi yang belum terbukti kebenarannya.

Sholihuddin disebut sebagai mahasiswa Fakultas Agama Islam semester IV Universitas Muhammadiyah Surabaya, yang sejak Februari 2025 bergabung dengan FGR, organisasi tanpa struktur jelas dan hanya menyisakan dua anggota aktif saat peristiwa terjadi.

Berdasarkan informasi dugaan perselingkuhan yang diterima pada 15 Juli 2025, terdakwa kemudian melayangkan Surat Pemberitahuan Demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jatim, berisi rencana aksi pada 21 Juli 2025.

Setelah komunikasi melalui perantara, terdakwa diduga meminta uang Rp50 juta agar demo dibatalkan. Namun korban akhirnya mentransfer Rp20.050.000, yang diserahkan secara tunai kepada Sholihuddin di sebuah kafe di kawasan Sidosermo, Surabaya.

Jaksa menilai, isu yang belum diverifikasi tersebut sengaja digunakan sebagai alat tekanan untuk menimbulkan rasa takut pada korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil dan gangguan psikis, sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Jawa Timur.

Atas perbuatannya, kedua mahasiswa tersebut didakwa melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.

Berita Terbaru

Video Viral Dugaan Eksploitasi Anak di Surabaya, Pemkot Pastikan Bocah dalam Kondisi Baik dan Tetap Bersekolah

Video Viral Dugaan Eksploitasi Anak di Surabaya, Pemkot Pastikan Bocah dalam Kondisi Baik dan Tetap Bersekolah

Sabtu, 01 Agu 2026 10:36 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 10:36 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti video viral di media sosial yang menuding seorang ayah mengeksploitasi anak k…

Banyuwangi Jadi Kawah Candradimuka Timnas BMX Indonesia, Bidik Emas Asian Games 2026

Banyuwangi Jadi Kawah Candradimuka Timnas BMX Indonesia, Bidik Emas Asian Games 2026

Sabtu, 01 Agu 2026 09:26 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 09:26 WIB

Jurnas.net – Tim nasional balap sepeda Indonesia nomor BMX mematangkan persiapan menuju Asian Games Aichi-Nagoya 2026 di Jepang dengan menggelar pemusatan l…

Lima Siswa SD di Surabaya Ciptakan Aplikasi AI Penerjemah Bahasa Isyarat, Raih Juara Nasional

Lima Siswa SD di Surabaya Ciptakan Aplikasi AI Penerjemah Bahasa Isyarat, Raih Juara Nasional

Sabtu, 01 Agu 2026 08:14 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 08:14 WIB

Jurnas.net – Kepedulian terhadap masih rendahnya pemahaman masyarakat terhadap bahasa isyarat melahirkan inovasi yang tak biasa dari lima siswa Sekolah Dasar (…

LPKAN Jatim Dukung Penindakan Rokok Ilegal, Ingatkan Kebijakan Tembakau Jangan Rugikan Petani

LPKAN Jatim Dukung Penindakan Rokok Ilegal, Ingatkan Kebijakan Tembakau Jangan Rugikan Petani

Sabtu, 01 Agu 2026 07:43 WIB

Sabtu, 01 Agu 2026 07:43 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) Jawa Timur mendukung langkah aparat penegak hukum dalam m…

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Golkar Jatim Mulai Panaskan Mesin Politik 2029, Ali Mufthi: Musda Tuntas, Kini Bidik Pemilih Muda

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:43 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai mengakselerasi konsolidasi organisasi sebagai langkah awal menghadapi Pemilu 2029.…

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Bupati Gresik Buka MPLS Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Disiapkan untuk Putus Rantai Kemiskinan

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 17:16 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) Permanen di Desa…