Pemerintah Hentikan Ekspor BBL, Kini Indonesia Beralih ke Hilirisasi dan Ekspor Lobster Konsumsi

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengusaha perikanan budi daya asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. (Dok: Jurnas.net)
Pengusaha perikanan budi daya asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) oleh pemerintah bukan hanya keputusan administratif. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menghentikan praktik penjualan sumber daya dalam bentuk mentah dan mendorong Indonesia memasuki fase hilirisasi ekonomi biru.

Pengusaha perikanan budi daya asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, adalah salah satu pengusul kebijakan tersebut. Beberapa bulan lalu ia mengirim surel kepada Presiden RI Prabowo Subianto, meminta pemerintah menghentikan ekspor BBL dan menggantinya dengan ekspor lobster yang telah dibesarkan hingga ukuran minimal 50 gram.

Menurutnya, perubahan aturan ini akan menggeser orientasi usaha dari menjual benih ke membangun industri budi daya di dalam negeri. “Jika yang diperbolehkan diekspor adalah lobster ukuran 50 gram, maka eksportir wajib melakukan budi daya di Indonesia minimal tiga bulan. Dari sini lahir iklim budi daya yang sehat dan berkelanjutan,” kata Gus Lilur, Rabu, 14 Januari 2026.

Ia menjelaskan tiga dampak utama kebijakan tersebut. Pertama, lahirnya ekosistem budi daya nasional. Nelayan dan pelaku usaha tidak lagi hanya mengumpulkan benih, tetapi terdorong masuk ke rantai pembesaran, pengolahan, dan logistik.

Kedua, penyerapan tenaga kerja besar-besaran. Dengan potensi ekspor lobster ukuran 50 gram hingga jutaan ekor per hari, Indonesia membutuhkan pekerja untuk keramba, pakan, pengawasan kualitas air, distribusi, hingga ekspor.

Ketiga, perubahan posisi Indonesia di peta perdagangan dunia. Selama ini Indonesia dikenal sebagai pemasok BBL ke Vietnam yang kemudian membesarkan lobster dan menjualnya ke Tiongkok. Dengan aturan baru, Indonesia berpeluang menjual lobster konsumsi langsung ke pasar global.

“Secara bertahap Indonesia bisa menjadi pengekspor lobster terbesar di dunia, bukan lagi hanya penjual benih,” kata Gus Lilur.

Pengusaha berlatar santri itu menyebut, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP telah menginformasikan bahwa aturan teknis mengenai ekspor lobster ukuran 50 gram ditargetkan terbit paling lambat akhir Februari 2026. "Terima kasih Pak Presiden Prabowo Subianto, serta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menampung aspirasi pelaku usaha budi daya," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan semata urusan bisnis, tetapi menyangkut kedaulatan sumber daya laut, peningkatan nilai tambah di dalam negeri, dan kesejahteraan nelayan. “Mari berbakti pada NKRI lewat budi daya. Hilirisasi perikanan adalah jalan membuka lapangan kerja dan menguatkan ekonomi bangsa,” pungkas owner Bandar Laut Dunia (Balad) Group itu.

Berita Terbaru

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jatim Jadi Benteng Nasional PMK, Khofifah Gelontorkan 453 Ribu Dosis Vaksin

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 11:10 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons tren peningkatan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mulai terdeteksi di awal 2026.…

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Tiga Gedung Cagar Budaya Lenyap, Pemkab Gresik Dituding Tutup Mata 

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 10:22 WIB

Jurnas.net - Penghancuran bangunan cagar budaya di kawasan belakang Kantor Pos Gresik Pelabuhan kian memantik kemarahan warga. Tak hanya satu, tiga gedung…

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 09:08 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat pesisir melalui pemberian kepastian hukum atas aset tanah nelayan.…

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Cegah Banjir Surabaya, Eri Cahyadi Tertibkan Sempadan Sungai dan Ajak Warga Disiplin Tata Ruang

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 08:04 WIB

Jurnas.net - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terus memperkuat langkah pencegahan banjir dengan menertibkan pemanfaatan ruang di sepanjang tepi sungai. Ia…

Menang Dramatis, Phonska Plus Lengkapi Putaran Pertama Proliga 2026 Tak Terkalahkan

Menang Dramatis, Phonska Plus Lengkapi Putaran Pertama Proliga 2026 Tak Terkalahkan

Jumat, 30 Jan 2026 07:33 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 07:33 WIB

Jurnas.net - Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia menutup putaran pertama Proliga 2026 dengan cara yang paling meyakinkan: tak terkalahkan. Bermain di hadapan…

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Cagar Budaya Sudah Dihancurkan, Pemkab Gresik Dinilai Lamban Ambil Langkah Hukum

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Kamis, 29 Jan 2026 14:46 WIB

Jurnas.net - Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menuai kritik setelah pembongkaran bangunan berstatus cagar budaya di belakang Kantor Pos…