Pemerintah Hentikan Ekspor BBL, Kini Indonesia Beralih ke Hilirisasi dan Ekspor Lobster Konsumsi

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengusaha perikanan budi daya asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. (Dok: Jurnas.net)
Pengusaha perikanan budi daya asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) oleh pemerintah bukan hanya keputusan administratif. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menghentikan praktik penjualan sumber daya dalam bentuk mentah dan mendorong Indonesia memasuki fase hilirisasi ekonomi biru.

Pengusaha perikanan budi daya asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, adalah salah satu pengusul kebijakan tersebut. Beberapa bulan lalu ia mengirim surel kepada Presiden RI Prabowo Subianto, meminta pemerintah menghentikan ekspor BBL dan menggantinya dengan ekspor lobster yang telah dibesarkan hingga ukuran minimal 50 gram.

Menurutnya, perubahan aturan ini akan menggeser orientasi usaha dari menjual benih ke membangun industri budi daya di dalam negeri. “Jika yang diperbolehkan diekspor adalah lobster ukuran 50 gram, maka eksportir wajib melakukan budi daya di Indonesia minimal tiga bulan. Dari sini lahir iklim budi daya yang sehat dan berkelanjutan,” kata Gus Lilur, Rabu, 14 Januari 2026.

Ia menjelaskan tiga dampak utama kebijakan tersebut. Pertama, lahirnya ekosistem budi daya nasional. Nelayan dan pelaku usaha tidak lagi hanya mengumpulkan benih, tetapi terdorong masuk ke rantai pembesaran, pengolahan, dan logistik.

Kedua, penyerapan tenaga kerja besar-besaran. Dengan potensi ekspor lobster ukuran 50 gram hingga jutaan ekor per hari, Indonesia membutuhkan pekerja untuk keramba, pakan, pengawasan kualitas air, distribusi, hingga ekspor.

Ketiga, perubahan posisi Indonesia di peta perdagangan dunia. Selama ini Indonesia dikenal sebagai pemasok BBL ke Vietnam yang kemudian membesarkan lobster dan menjualnya ke Tiongkok. Dengan aturan baru, Indonesia berpeluang menjual lobster konsumsi langsung ke pasar global.

“Secara bertahap Indonesia bisa menjadi pengekspor lobster terbesar di dunia, bukan lagi hanya penjual benih,” kata Gus Lilur.

Pengusaha berlatar santri itu menyebut, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP telah menginformasikan bahwa aturan teknis mengenai ekspor lobster ukuran 50 gram ditargetkan terbit paling lambat akhir Februari 2026. "Terima kasih Pak Presiden Prabowo Subianto, serta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menampung aspirasi pelaku usaha budi daya," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan semata urusan bisnis, tetapi menyangkut kedaulatan sumber daya laut, peningkatan nilai tambah di dalam negeri, dan kesejahteraan nelayan. “Mari berbakti pada NKRI lewat budi daya. Hilirisasi perikanan adalah jalan membuka lapangan kerja dan menguatkan ekonomi bangsa,” pungkas owner Bandar Laut Dunia (Balad) Group itu.

Berita Terbaru

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Pelayaran ke Bawean Lumpuh Akibat Cuaca Buruk, Jenazah Dipulangkan Pakai Perahu Nelayan

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:16 WIB

Jurnas.net - Gelombang tinggi kembali mengganggu akses transportasi laut menuju Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sejak Jumat (11/9/2026), dua kapal…

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Dengar Masukan Tenant, Direksi SIER Pastikan Kawasan Industri Tetap Aman dan Nyaman

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:26 WIB

Jurnas.net – Jajaran Direksi PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) turun langsung menemui sejumlah tenant melalui program BOD Visit Tenant. Selain m…

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Ratusan Anak-anak di Jepara Sulap Serbuk Kayu jadi Lukisan

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:56 WIB

Jurnas.net - Sebanyak 150 anak dari seluruh kecamatan di Jepara mengikuti lomba kolase. Mereka menggunakan serbuk kayu sebagai bahan baku berkarya. Ketua…

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

KTP dan Ijazah Jadi Jaminan Kerja, Pemkot Surabaya Ingatkan Berpotensi Langgar Aturan

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Senin, 14 Sep 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta masyarakat lebih waspada saat mencari pekerjaan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (…

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Pemkot Surabaya Ubah Cara Verifikasi Data Miskin, Warga Diajak Cek Penerima Bansos

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Senin, 14 Sep 2026 13:48 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengubah pola verifikasi data kemiskinan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum yang selama ini i…

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Demi Bisnis, Susi Air Ogah Sediakan Tiket Emergency untuk Layanan Darurat di Bawean

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:39 WIB

Jurnas.net - Ketika warga Bawean membutuhkan akses transportasi dalam kondisi darurat, kepastian untuk segera keluar dari pulau justru tidak tersedia. Skema…