Jurnas.net - Penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) oleh pemerintah bukan hanya keputusan administratif. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menghentikan praktik penjualan sumber daya dalam bentuk mentah dan mendorong Indonesia memasuki fase hilirisasi ekonomi biru.
Pengusaha perikanan budi daya asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, adalah salah satu pengusul kebijakan tersebut. Beberapa bulan lalu ia mengirim surel kepada Presiden RI Prabowo Subianto, meminta pemerintah menghentikan ekspor BBL dan menggantinya dengan ekspor lobster yang telah dibesarkan hingga ukuran minimal 50 gram.
Menurutnya, perubahan aturan ini akan menggeser orientasi usaha dari menjual benih ke membangun industri budi daya di dalam negeri. “Jika yang diperbolehkan diekspor adalah lobster ukuran 50 gram, maka eksportir wajib melakukan budi daya di Indonesia minimal tiga bulan. Dari sini lahir iklim budi daya yang sehat dan berkelanjutan,” kata Gus Lilur, Rabu, 14 Januari 2026.
Ia menjelaskan tiga dampak utama kebijakan tersebut. Pertama, lahirnya ekosistem budi daya nasional. Nelayan dan pelaku usaha tidak lagi hanya mengumpulkan benih, tetapi terdorong masuk ke rantai pembesaran, pengolahan, dan logistik.
Kedua, penyerapan tenaga kerja besar-besaran. Dengan potensi ekspor lobster ukuran 50 gram hingga jutaan ekor per hari, Indonesia membutuhkan pekerja untuk keramba, pakan, pengawasan kualitas air, distribusi, hingga ekspor.
Ketiga, perubahan posisi Indonesia di peta perdagangan dunia. Selama ini Indonesia dikenal sebagai pemasok BBL ke Vietnam yang kemudian membesarkan lobster dan menjualnya ke Tiongkok. Dengan aturan baru, Indonesia berpeluang menjual lobster konsumsi langsung ke pasar global.
“Secara bertahap Indonesia bisa menjadi pengekspor lobster terbesar di dunia, bukan lagi hanya penjual benih,” kata Gus Lilur.
Pengusaha berlatar santri itu menyebut, Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP telah menginformasikan bahwa aturan teknis mengenai ekspor lobster ukuran 50 gram ditargetkan terbit paling lambat akhir Februari 2026. "Terima kasih Pak Presiden Prabowo Subianto, serta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menampung aspirasi pelaku usaha budi daya," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini bukan semata urusan bisnis, tetapi menyangkut kedaulatan sumber daya laut, peningkatan nilai tambah di dalam negeri, dan kesejahteraan nelayan. “Mari berbakti pada NKRI lewat budi daya. Hilirisasi perikanan adalah jalan membuka lapangan kerja dan menguatkan ekonomi bangsa,” pungkas owner Bandar Laut Dunia (Balad) Group itu.
Editor : Amal