Polres Gresik Tangkap Bandar Narkoba di Pulau Bawean

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Gresik saat merilis kasus peredaran narkoba oleh bandar bernama Supandi, warga asal Pulau Bawean. (Istimewa)
Polres Gresik saat merilis kasus peredaran narkoba oleh bandar bernama Supandi, warga asal Pulau Bawean. (Istimewa)

Jurnas.net - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik menangkap bandar narkoba di Pulau Bawean. Dia adalah Supandi, 44, warga Dusun Gejem-gejem, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

"Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak Pulau Bawean, Gresik," kata Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa, 14 November 2023.

Adhitya mengatakan, kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pulau Bawean berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Petugas langsung melakukan penyelidikan, dan memantau target operasi (TO) Supandi sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis, 9 November 2023.

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Supandi di kediamannya, dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,86 gram yang disimpan di dalam kotak Hp, yang terdapat satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih narkotika.

Barang bukti lainnya, yakni 1 set alat hisap berikut pipet kaca, 1 alat timbangan elektrik, uang Rp3.400 ribu, serta 1 unit Hp Realme 10 warna putih. Tersangka Supandi diketahui bandar narkoba di Bawean, jaringan dari Pulau Madura.

"Dari tangan pelaku didapti sekitar empat plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu, dengan berat timbang masing-masing bruto 2,02 gram, 2,02 gram, 1,88 gram, dan 0,20 gram beserta satu skrop plastik dari sedotan,” katanya.

Tidak berhenti disitu, lanjut Kapolres, petugas juga mendapati satu kotak kuning didalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat timbang bruto 0,34 gram. "Barang haram tersebut disimpan dibawah kolong almari pakaian milik pelaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Supandi mengaku kerap menjajakan sabu di dua Kecamatan di Pulau Bawean, yakni Kecamatan Tambak dan Sangkapura. Kata dia, barang haram itu dijual kepada masyarakat yang sudah dewasa seperti nelayan, serta dikonsumsi sendiri.

"Khususnya dijual kepada pekerja keras agar kuat. Sudah satu tahun menjadi bandar, barang dapat dari Madura. Diambil naik kapal di Gresik,” kata Supandi.

Supandi mengaku mendapat keuntungan dari transaksi penjualan sabu tersebut. Hasilnya ia gunakan untuk keperluan keluarga sehari-hari. "Biasanya dalam satu poket sabu, saya jual Rp200 sampai Rp300 ribu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Supandi dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp8 miliar. (Am)

Berita Terbaru

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Kisah Anak Tukang Bangunan Jadi Mahasiswa Berprestasi di UGM

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 18 Apr 2026 13:00 WIB

Jurnas.net - Debu proyek masih akrab di ingatannya. Tangan yang pernah terluka karena merakit besi tulangan, kini justru meraih prestasi. Alfath Qornain Isnan Y…

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

PSIM Perpanjang Laga Tanpa Kemenangan Usai Dibekuk Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 19:30 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus rantai hasil buruk dalam lanjutan Super League 2025/2026. Bertandang di Stadion Sumpah Pemuda melawan Bhayangkara FC,…

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Skandal Pungli ESDM Terbongkar, DPRD Desak Pemprov Jatim Bersih-bersih Total Perizinan Tambang

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 17:32 WIB

Jurnas.net – Terbongkarnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, m…

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Kuasa Hukum Sugiri Sancoko Hindari Substansi, Fokus Serang Dakwaan Teknis Minim Fakta

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 15:13 WIB

Jurnas.net – Alih-alih membantah substansi perkara, tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, justru memilih menyerang formil surat dakwaan …

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Eri Cahyadi Luncurkan ISOPLUS Marathon 2026, Surabaya Bidik Status Kota Lari Kelas Dunia

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 14:33 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi membuka ISOPLUS Marathon 2026. Peluncuran ini menjadi sinyal kuat ambisi Surabaya menegaskan diri sebagai k…

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Tandang ke Lampung, PSIM Yogyakarta Waspadai Transisi Cepat Bhayangkara FC

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jumat, 17 Apr 2026 12:48 WIB

Jurnas.net – Skuad PSIM Yogyakarta dijadwalkan melakoni laga tandang lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung pada Jumat, 17 Apr…