Polres Gresik Tangkap Bandar Narkoba di Pulau Bawean

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Gresik saat merilis kasus peredaran narkoba oleh bandar bernama Supandi, warga asal Pulau Bawean. (Istimewa)
Polres Gresik saat merilis kasus peredaran narkoba oleh bandar bernama Supandi, warga asal Pulau Bawean. (Istimewa)

Jurnas.net - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik menangkap bandar narkoba di Pulau Bawean. Dia adalah Supandi, 44, warga Dusun Gejem-gejem, Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

"Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Pekalongan, Kecamatan Tambak Pulau Bawean, Gresik," kata Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa, 14 November 2023.

Adhitya mengatakan, kasus peredaran narkotika jenis sabu di Pulau Bawean berawal dari informasi masyarakat. Kemudian Petugas langsung melakukan penyelidikan, dan memantau target operasi (TO) Supandi sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis, 9 November 2023.

Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Supandi di kediamannya, dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31,86 gram yang disimpan di dalam kotak Hp, yang terdapat satu bungkus plastik klip berisi kristal warna putih narkotika.

Barang bukti lainnya, yakni 1 set alat hisap berikut pipet kaca, 1 alat timbangan elektrik, uang Rp3.400 ribu, serta 1 unit Hp Realme 10 warna putih. Tersangka Supandi diketahui bandar narkoba di Bawean, jaringan dari Pulau Madura.

"Dari tangan pelaku didapti sekitar empat plastik klip berisi kristal warna putih jenis sabu, dengan berat timbang masing-masing bruto 2,02 gram, 2,02 gram, 1,88 gram, dan 0,20 gram beserta satu skrop plastik dari sedotan,” katanya.

Tidak berhenti disitu, lanjut Kapolres, petugas juga mendapati satu kotak kuning didalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat timbang bruto 0,34 gram. "Barang haram tersebut disimpan dibawah kolong almari pakaian milik pelaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Supandi mengaku kerap menjajakan sabu di dua Kecamatan di Pulau Bawean, yakni Kecamatan Tambak dan Sangkapura. Kata dia, barang haram itu dijual kepada masyarakat yang sudah dewasa seperti nelayan, serta dikonsumsi sendiri.

"Khususnya dijual kepada pekerja keras agar kuat. Sudah satu tahun menjadi bandar, barang dapat dari Madura. Diambil naik kapal di Gresik,” kata Supandi.

Supandi mengaku mendapat keuntungan dari transaksi penjualan sabu tersebut. Hasilnya ia gunakan untuk keperluan keluarga sehari-hari. "Biasanya dalam satu poket sabu, saya jual Rp200 sampai Rp300 ribu,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Supandi dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp8 miliar. (Am)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Pastikan Kasus Pencurian Rambu Parkir yang Viral Diproses Hukum

Pemkot Surabaya Pastikan Kasus Pencurian Rambu Parkir yang Viral Diproses Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 15:02 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:02 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aksi pencurian maupun perusakan fasilitas umum yang merugikan …

SIER Selamatkan Mimpi dan Masa Depan Dua Bersaudara, Ijazah yang Tertahan Akhirnya Tertebus

SIER Selamatkan Mimpi dan Masa Depan Dua Bersaudara, Ijazah yang Tertahan Akhirnya Tertebus

Rabu, 03 Jun 2026 14:39 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:39 WIB

Jurnas.net – Bagi sebagian orang, ijazah mungkin hanya selembar dokumen administratif. Namun bagi Aulia Nuri dan Annisa Maulida, dua kakak beradik asal K…

Debarkasi Surabaya Pulangkan 3.791 Jamaah Haji dari 10 Kloter, Dua Masih Dirawat di Arab Saudi

Debarkasi Surabaya Pulangkan 3.791 Jamaah Haji dari 10 Kloter, Dua Masih Dirawat di Arab Saudi

Rabu, 03 Jun 2026 13:05 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:05 WIB

Jurnas.net – Proses pemulangan jamaah haji melalui Debarkasi Surabaya terus berlangsung lancar dan tertib. Hingga Selasa (3/6/2026), sebanyak 3.791 jamaah dan p…

65 Kepala Sekolah Baru Dilantik, Dispendik Jatim Siapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

65 Kepala Sekolah Baru Dilantik, Dispendik Jatim Siapkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 03 Jun 2026 11:49 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:49 WIB

Jurnas.net - Dinas Pendidikan Jawa Timur memperkuat kepemimpinan di satuan pendidikan dengan melantik 65 kepala SMA, SMK, dan SLB baru hasil seleksi ketat yang…

Pemkot Surabaya Pasang Foto Jukir di 819 Titik Parkir Digital, Warga Diminta Awasi dan Tolak Jukir Tak Resmi

Pemkot Surabaya Pasang Foto Jukir di 819 Titik Parkir Digital, Warga Diminta Awasi dan Tolak Jukir Tak Resmi

Rabu, 03 Jun 2026 10:09 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 10:09 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat program digitalisasi parkir dengan menghadirkan sistem identifikasi petugas yang lebih t…

Gantikan Fathul Wahid, Hari Purnomo Jabat Rektor Periode 2026-2030 UII Yogyakarta

Gantikan Fathul Wahid, Hari Purnomo Jabat Rektor Periode 2026-2030 UII Yogyakarta

Rabu, 03 Jun 2026 08:07 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 08:07 WIB

Jurnas.net - Hari Purnomo resmi dilantik menjadi Rektor periode 2026-2030 Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Hari Purnomo menggantikan posisi Fathul…