DKPP Copot Ketua Bawaslu Kota Surabaya

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat menggelar sidang putusan di Jakarta. (Dok: Humas DKPP)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat menggelar sidang putusan di Jakarta. (Dok: Humas DKPP)

Jurnas.net - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian Dari Jabatan Ketua kepada Muhammad Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya.

Muhammad Agil Akbar merupakan Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat, 17 November 2023.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 November 2023.

Majelis menilai Muhammad Agil Akbar telah terbukti bersalah dalam transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Meski tidak terbukti menerima uang, Majelis menilai Teradu telah melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut oleh Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo Achmad Aben Achdan.

Achmad Aben Achdan sendiri berstatus sebagai Pengadu dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Dalam sidang pemeriksaan, Achmad mengaku harus mengirim sejumlah uang kepada seorang bernama Appridzani Syahfrullah agar terpilih menjadi Anggota Panwascam Sukolilo.

Selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar dinilai DKPP telah gagal memastikan tahapan seleksi calon Anggota Panwascam se-Kota Surabaya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Muhammad Agil Akbar juga dinilai tidak memiliki sense of ethics terhadap masalah krusial adanya tindakan transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwascam Sukolilo.

“Tindakan Pengadu tersebut seharusnya disampaikan Teradu kepada koleganya yaitu Anggota Bawaslu Kota Surabaya melalui forum pleno untuk dibahas dan menjadi pertimbangan Bawaslu Kota Surabaya untuk tidak menetapkan Pengadu sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo,” ungkap Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.

Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis. Didampingi J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.

Pengadu Harus Diperiksa

DKPP juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk memeriksa Pengadu yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu berupa tindakan politik uang dalam proses seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.

Hal tersebut ketentuan Pasal 37 ayat (6) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Pemeriksaan sedianya dilakukan Bawaslu Kota Surabaya. Namun, karena Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu dalam perkara ini, maka pemeriksaan dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

“Mengingat Ketua Bawaslu Kota Surabaya merupakan Teradu pada perkara ini, agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, DKPP memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Pengadu dan melaporkan hasilnya kepada DKPP,” kata Muhammad Tio Aliansyah. (Put)

Berita Terbaru

Jembatan Gantung Jadi Solusi Akses Sekolah Anak Pedalaman Kolaka Timur Sulteng

Jembatan Gantung Jadi Solusi Akses Sekolah Anak Pedalaman Kolaka Timur Sulteng

Senin, 15 Des 2025 20:23 WIB

Senin, 15 Des 2025 20:23 WIB

Jurnas.net - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadikan pembangunan jembatan gantung sebagai prioritas lanjutan pascapelaksanaan program TNI Manunggal…

TNI Kebut Perbaikan 35 Jembatan Pascabencana di Sumatra, Akses Bireuen - Bener Meriah Mulai Terhubung

TNI Kebut Perbaikan 35 Jembatan Pascabencana di Sumatra, Akses Bireuen - Bener Meriah Mulai Terhubung

Senin, 15 Des 2025 20:07 WIB

Senin, 15 Des 2025 20:07 WIB

Jurnas.net - Upaya pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra menunjukkan progres signifikan. TNI bersama relawan dan Kementerian Pekerjaan Umum…

Surabaya Siapkan Kerja Sosial Nyata, Restorative Justice Tetap Ada Sanksi Mulai 2026

Surabaya Siapkan Kerja Sosial Nyata, Restorative Justice Tetap Ada Sanksi Mulai 2026

Senin, 15 Des 2025 19:15 WIB

Senin, 15 Des 2025 19:15 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan langkah konkret penerapan pidana sanksi sosial sebagai bagian dari mekanisme restorative…

BPBD Jatim Pasang Alat EWS untuk Deteksi Dini Bencana di Enam Daerah Rawan Banjir dan Longsor

BPBD Jatim Pasang Alat EWS untuk Deteksi Dini Bencana di Enam Daerah Rawan Banjir dan Longsor

Senin, 15 Des 2025 18:37 WIB

Senin, 15 Des 2025 18:37 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menggeser strategi penanggulangan bencana dari pola reaktif menjadi deteksi dini berbasis teknologi.…

Banyuwangi Siap Jadi Pelopor Hukuman Kerja Sosial, Ipuk Dorong Pemidanaan Berbasis Pembinaan

Banyuwangi Siap Jadi Pelopor Hukuman Kerja Sosial, Ipuk Dorong Pemidanaan Berbasis Pembinaan

Senin, 15 Des 2025 18:19 WIB

Senin, 15 Des 2025 18:19 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah progresif dalam reformasi sistem pemidanaan nasional. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani…

PC Ansor Kota Jambi Gelar PKD, Diikuti Puluhan Peserta

PC Ansor Kota Jambi Gelar PKD, Diikuti Puluhan Peserta

Senin, 15 Des 2025 17:00 WIB

Senin, 15 Des 2025 17:00 WIB

Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Jambi menggelar kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Dasar (PKD) ke XI…