Lima Suporter Ultras Gresik Anak Berkonflik Dengan Hukum Tetap Jalani Sidang

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat dari delapan tersangka suporter Ultrasmania. (Dok: Jurnas.net)
Empat dari delapan tersangka suporter Ultrasmania. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Kasus kerusuhan suporter Ultras Gresik masih terus berlanjut. Kasus yang terjadi pada tanggal 19 November 2023 silam itu, sudah masuk dalam tahapan persidangan. Ada lima anak berkonflik dengan hukum (ABH) melakukan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, pada Selasa, 12 Desember 2023.

Sidang yang kedua dengan agenda keterangan terdakwa dan menghadirkan tiga saksi yang meringankan dari kuasa hukum. Sidang dilakukan tertutup dengan ketua majelis hakim Bagus Trenggono. Beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya.

Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum sempat mengagendakan Diversi atau upaya penyelesaian diluar persidangan. Namun gagal, karena memang pihak korban meminta proses hukum tetap berjalan dan tetap dilakukan persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum para terdakwa, Pua Wirawan dari kantor Pua Dan Mashudi (PNM) Law Firm. Menurut dia, sebelum dilakukan sidang pertama, pihaknya sudah mengagendakan diversi atau upaya damai dari Balai Permasyarakatan (Bapas). Namun upaya tersebut gagal lantaran para korban anggota Sabhara Polda Jatim meminta dilakukan proses hukum berjalan.

“Diversi gagal karena secara kemanusiaan lima korban anggota Sabhara Polda Jatim memaafkan, tapi proses hukum tetap lanjut. Otomatis berjalan sesuai proses hukum,” katanya.

Dalam sidang kedua ini, lanjut dia, pihaknya ingin mengungkap fakta. Bahwa lima anak berkonflik dengan hukum (ABH) ini, tidak masuk di area yang terjadi kerusuhan depan pintu VIP Gejos.

“Namun, para ABH memang melakukan pelemparan dan bersifat spontanitas dan hanya ikut-ikutan. Tapi terkait pengerusakan dan penghasutan tidak pernah sama sekali melakukan dilakukan oleh para ABH ini,” lanjutnya.

Dalam keterangan saksi yang meringankan, juga disampaikan terkait dakwaan ABH yang diatur pasal 214 KUHP tentang pengerusakan. "ari tiga keterangan saksi yang meringankan, semua saksi tidak melihat satupun dari para ABH di lokasi kerusuhan dekat pintu VIP Gejos," jelasnya.

Pihaknya menjabarkan, para ABH didakwa pasal 214 ayat (2) ke 1 KUHP, dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP tentang kekerasan mengganggu ketertiban umum.

Kendati demikian, pihaknya dalam sidang lanjutan yang akan berlangsung pada tanggal 14 Desember nanti, dengan agenda sidang tuntutan. Meminta JPU menuntut hukum seringan-ringannya. Pasalnya para ABH masih berstatus siswa yang aktif bersekolah.

“Kami minta hukum seringan-ringannya. Cukup dengan pendampingan orang tua. Karena masih sekolah, kelas 1, dan 2 SMA. Semua ABH juga tidak bisa ikut ujian sekolah. Kami juga sudah berkoordinasi mengajukan izin sekolah dan ujian susulan agar para ABH bisa tetap mendapatkan hak pendidikannya,” jabarnya.

Pihaknya menambahkan, para ABH ini, mulai ditahan 21 November. Dua hari setelah kejadian, sudah dilakukan penahanan di Mapolres Gresik. Kini, mereka para ABH ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik. (Zul)

Berita Terbaru

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Santoso: Kini Saatnya Bongkar Dakwaan dengan Fakta dan Bukti

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Santoso: Kini Saatnya Bongkar Dakwaan dengan Fakta dan Bukti

Rabu, 02 Sep 2026 19:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 19:35 WIB

Jurnas.net — Penolakan eksepsi atau nota keberatan tidak membuat perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope yang menjerat Direktur Utama …

Korban Disebut Gemetar dan Trauma, Saksi Ungkap Tawaran Uang hingga Rp150 Juta Agar Kasus Berhenti

Korban Disebut Gemetar dan Trauma, Saksi Ungkap Tawaran Uang hingga Rp150 Juta Agar Kasus Berhenti

Rabu, 02 Sep 2026 16:18 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:18 WIB

Jurnas.net – Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai memasuki bagian penting. Kesaksian korban dan s…

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

PSS Sleman Tampung Masukan Suporter Jelang Kompetisi Super League Bergulir

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 11:24 WIB

Jurnas.net - Manajemen PSS Sleman menggelar acara sarasehan di Pendopo Omah PSS bersama perwakilan suporter BCS dan Slemania dalam rangka persiapan menjelang Ko…

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Inovasi PSIM di Super League 2026/2027, Sediakan Tiket Musiman Bagi Suporter

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 08:15 WIB

Jurnas.net – Manajemen PSIM Jogja secara resmi meluncurkan program tiket terusan atau season pass untuk mengarungi bergulirnya kompetisi liga musim 2026/27. Lan…

Gus Kikin Jadi Ketum PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Gus Kikin Jadi Ketum PBNU, Golkar Jatim Gelar Tasyakuran dan Dorong NU Perkuat Peran Kebangsaan

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Senin, 31 Agu 2026 19:27 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menggelar tasyakuran atas terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua U…

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Surabaya Dinilai Relatif Mandiri Secara Fiskal, Potensi Investasi Masih Bisa Dongkrak PAD

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Senin, 31 Agu 2026 14:39 WIB

Jurnas.net — Kota Surabaya dinilai masih memiliki ruang yang besar untuk memperkuat kemandirian fiskalnya. Salah satu indikatornya terlihat dari rasio P…