Pemkot Surabaya Bebaskan Denda Retribusi Ijin Pemakaian Tanah

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Balai Kota Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)
Balai Kota Surabaya. (Dok: Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya membebaskan denda retribusi Ijin Pemakaian Tanah (IPT) dari tahun 2013-2023. Bebas denda ini berlaku sampai tanggal 30 September 2023, sehingga warga diminta untuk segera melakukan pembayaran retribusi IPT-nya yang masih belum dibayarkan.

Kepala BPKAD Kota Surabaya, Syamsul Hariadi, menjelaskan bahwa pembayaran retribusi IPT yang harus dibayarkan setiap tahunnya itu ada jangka waktunya. Jika lambat pembayaran retribusinya, maka sesuai peraturan ada denda 2 persen perbulannya. “Nah, denda 2 persen itulah yang kami hapuskan dalam program kali ini, penghapusan denda ini berlaku sampai 30 September 2023,” kata Syamsul, di Surabaya, Jumat, 22 September 2023.

Menurutnya, pembebasan denda retribusi IPT ini terbilang baru. Sebab, sebelumnya BPKAD hanya membuat program diskon 50 persen pembayaran retribusi IPT dan itu hanya dikhususkan bagi IPT untuk rumah tinggal. Namun, dalam program pembebasan denda retribusi IPT kali ini untuk semua jenis IPT, termasuk yang untuk usaha, toko, dan juga kantor.

“Jadi, dalam program kali ini yang dibebaskan adalah dendanya, bukan pembayaran pokoknya, dan ini berlaku untuk semua jenis IPT,” katanya.

Syamsul juga menjelaskan bahwa program ini dalam rangka untuk optimalisasi pendapatan Pemkot Surabaya dan untuk meringankan beban warga Kota Surabaya. Bahkan, hal ini juga untuk menyambut hari kesaktian pancasila pada 1 Oktober mendatang. “Jadi, saya berharap warga bisa memanfaatkan program ini karena hanya berlaku sampai tanggal 30 September 2023,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pembebasan denda retribusi IPT ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 88 tahun 2023. Kali ini, denda yang akan dihapus mulai 2013-2023, sehingga kalau ada sebelum tahun 2013 tidak bisa dihapuskan.

“Berdasarkan pendataan kami, masih banyak yang belum bayar retribusi IPT-nya. Pembayarannya itu kan setiap tahun sekali, nah ada yang tidak bayar 1-4 tahun bermacam-macam, sehingga kalau ditotal dendanya juga lumayan besar, dan denda itulah yang kami hapuskan dalam program ini,” tegasnya.

Adapun pembayaran retribusi IPT sekaligus penghapusan dendanya itu bisa diurus langsung melalui online di laman: https://sswalfa.surabaya.go.id/. Sejumlah persyaratannya juga sudah tercantum jelas di laman tersebut, sehingga warga yang mau mengurus harus melengkapi syarat-syaratnya dan langsung diupload.

“Namun, apabila masih ada warga atau pemohon yang masih bingung dengan mengurus online ini atau masih bingung persyaratan dan sebagainya, silahkan bisa langsung datang saja ke Mal Pelayanan Publik Siola, tepatnya di Klinik Investasi. Di sana ada petugas yang akan memberikan penjelasan dan mendampingi warga untuk mengurus perizinan ini,” pungkasnya. (Mal/Red)

Berita Terbaru

Jejak Masjid Kayu 201 Tahun di Situbondo: Cicit Kyai Mas Su'ud Usung Dakwah Global Sejuta Masjid 

Jejak Masjid Kayu 201 Tahun di Situbondo: Cicit Kyai Mas Su'ud Usung Dakwah Global Sejuta Masjid 

Senin, 12 Jan 2026 13:27 WIB

Senin, 12 Jan 2026 13:27 WIB

Jurnas.net - DiDesa Kayuputih, Situbondo, berdiri sebuah bangunan kayu tua yang kini lebih sering disebut langgar atau musala. Sederhana bentuknya, tetapi…

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Lamongan, Strategi Jaga Daya Beli Jelang Ramadan

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Lamongan, Strategi Jaga Daya Beli Jelang Ramadan

Senin, 12 Jan 2026 07:15 WIB

Senin, 12 Jan 2026 07:15 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak hanya menggelar pasar murah, tetapi sekaligus mengubah pendekatan intervensi harga dengan menyasar…

Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bangkalan

Polda Jatim Tangkap Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bangkalan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:06 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:06 WIB

Jurnas.net - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kini tidak hanya…

Gus Lilur Desak KPK Buka Jejak Dana Korupsi Kuota Haji, dan Pemeriksaan Ketum PBNU Jika Ada Bukti

Gus Lilur Desak KPK Buka Jejak Dana Korupsi Kuota Haji, dan Pemeriksaan Ketum PBNU Jika Ada Bukti

Sabtu, 10 Jan 2026 11:48 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:48 WIB

Jurnas.net - Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) sekaligus Owner Kabantara Grup, HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, atau Gus Lilur, mendesak Komisi…

Polisi Utamakan Forensik Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Situbondo

Polisi Utamakan Forensik Ilmiah dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Situbondo

Jumat, 09 Jan 2026 15:12 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 15:12 WIB

Jurnas.net - Dua pekan setelah kasus pembunuhan satu keluarga di Situbondo mengguncang warga Besuki, aparat kepolisian memilih bergerak hati-hati. Alih-alih…

Seragam Pinjam dan Sepatu Hanyut: Kisah Haru Siswa Aceh Tamiang Saat Kembali Masuk Sekolah

Seragam Pinjam dan Sepatu Hanyut: Kisah Haru Siswa Aceh Tamiang Saat Kembali Masuk Sekolah

Jumat, 09 Jan 2026 14:28 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 14:28 WIB

Jurnas.net - Bagi Denico Felix Batubara (17), siswa kelas XI SMAN 4 Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, lonceng kembali masuk sekolah bukan sekadar tanda dimulainya…