Alat Peraga Kampanye Dilarang Pasang di Tiang Listrik, Dapat Memicu Arus Listrik

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon legislatof (Caleg) dipasang di Tiang Listrik di Jalan Raya Darmo Surabaya. (Dok: Jurnas.net)
Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon legislatof (Caleg) dipasang di Tiang Listrik di Jalan Raya Darmo Surabaya. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Menyikapi masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur mengimbau agar peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di instalasi kelistrikan baik di tiang, gardu trafo, atau di dekat kabel listrik karena berpotensi timbulnya bahaya kelistrikan untuk masyarakat umum.

"Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di tiang listrik atau gardu, karena dikhawatirkan berpotensi menghantarkan arus listrik ketika tersentuh tegangan apalagi saat kondisi basah, mengingat saat ini masuk musim hujan," kata General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Agus Kuswardoyo, Kamis, 4 Januari 2024.

Agus menjelaskan bahwa saat memasuki masa kampanye Pemilu 2024, banyak APK berupa bendera, baliho, maupun umbul-umbul yang dipasang di tempat umum, termasuk di dekat instalasi kelistrikan. Oleh karenanya, ia juga mengimbau agar pemasangan APK selalu memperhatikan jarak aman terhadap jaringan listrik.

"Perhatikan jarak aman dalam pemasangan bendera maupun baliho dengan kabel dan instalasi listrik lainnya untuk keamanan dan keselamatan masyarakat, hal ini untuk menghindari kemungkinan diterbangkan angin dan mengenai kabel listrik, karena bisa menyebabkan listrik padam," katanya.

[caption id="attachment_3094" align="alignnone" width="1080"] Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon legislatof (Caleg) Partai Gerindra dipasang di Tiang Listrik di Jalan Raya Darmo Surabaya. (Dok: Jurnas.net)[/caption]

Menurut dia, jarak aman antara APK dengan jaringan PLN kurang lebih 2,5 meter dari kabel tegangan menengah, sedangkan jarak dari kabel tegangan rendah kurang lebih satu meter.

Ia menekankan bahwa potensi bahaya yang ditimbulkan akibat APK yang menempel pada jaringan listrik adalah korsleting listrik sampai bahaya ledakan dan kebakaran.

Apabila masyarakat menemukan potensi bahaya kelistrikan atau memerlukan layanan kelistrikan, PLN juga menghimbau masyarakat untuk dapat melaporkannya melalui aplikasi PLN Mobile.

Berita Terbaru

Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Kejahatan SDA-LH Jadi Bekal APH Perkuat Penegakan Hukum

Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Kejahatan SDA-LH Jadi Bekal APH Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 17 Jul 2026 13:13 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 13:13 WIB

Jurnas.net – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, menilai Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya …

Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius

Brigjen Muhammad Irhamni: Kejahatan Lingkungan Harus Ditindak sebagai Kejahatan Terorganisasi Serius

Jumat, 17 Jul 2026 11:24 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:24 WIB

Jurnas.net – Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengajak seluruh aparat penegak hukum memperkuat sinergi dan strategi penindakan dalam menghadapi kejahatan di sektor …

Dari Rongsokan Menjadi Harapan, Yayasan RBR Hadiahkan Khitan Gratis untuk 100 Anak

Dari Rongsokan Menjadi Harapan, Yayasan RBR Hadiahkan Khitan Gratis untuk 100 Anak

Kamis, 16 Jul 2026 17:11 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 17:11 WIB

Jurnas.net - Perjuangan menghidupi rumah singgah dari hasil mengumpulkan rongsokan tak menyurutkan langkah Yayasan Rakyat Bantu Rakyat (RBR) Indonesia Sehat.…

PRABOWO SUBIANTO UNTUK INDONESIA RAYA

PRABOWO SUBIANTO UNTUK INDONESIA RAYA

Kamis, 16 Jul 2026 12:04 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:04 WIB

Oleh: HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy SAYA tertawa membaca sebuah meme yang sedang ramai berseliweran di media sosial. Bunyinya: "Prabowo bersama: Jaksa +…

Gigih Berjuang, Anak Petani Asal Pandowoharjo Tembus Teknik Kimia UGM

Gigih Berjuang, Anak Petani Asal Pandowoharjo Tembus Teknik Kimia UGM

Rabu, 15 Jul 2026 17:02 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:02 WIB

Jurnas.net - Siang itu, Prananingrum Hanondaru Wigaringtyas, 18 tahun, berlari menuju sawah tempat ibunya bekerja. Perempuan yang akrab disapa Hanon itu membawa…

Usai Temukan Pungli dan Parkir Ilegal, Eri Cahyadi Tegaskan Sidak Akan Terus Berlanjut

Usai Temukan Pungli dan Parkir Ilegal, Eri Cahyadi Tegaskan Sidak Akan Terus Berlanjut

Rabu, 15 Jul 2026 12:03 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 12:03 WIB

Jurnas.net – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan inspeksi mendadak (sidak) yang belakangan rutin dilakukan ke sejumlah titik di Kota Pahlawan merupakan b…